Hasil studi pengolahan limbah rumah sakit di Indonesia menunjukkan, hanya terdapat 53,4% rumah sakit yang melaksanakan pengelolaan limbah cair dan dari rumah sakit yang mengelola limbah tersebut 51,1% melakukan dengan instalasi IPAL dan septic tank, dan sisanya hanya menggunakan septic tank. Pemeriksaan kualitas limbah hanya dilakukan oleh 5 7,7% rumah sakit dan dari rumah sakit yang melakukan pemeriksaan tersebut sebagian besar telah memenuhi syarat baku mutu (63%).
Terdapat berbagai akti dampak,baik positif maupun negatif terhadap berbagai kegiatan yang terdapat di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui rumah sakit sebagai sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan memiliki dampak positif dan negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Berbagai dampak tersebut dihasilkan karena kegiatan rumah sakit dalam menyelenggarakan upaya pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik, dan non medic.
Berbagai kegiatan rumah sakit menghasilkan berbagai macam limbah, baik cair, padat, dan gas. Sebagai konsekuensi dampak ini diperlukan pengelolaan limbah rumah sakit sebagai bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan rumah sakit. Tujuan kegiatan ini antara lain untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.
Beberapa tahap kegiatan pengelolaan dampak limbah rumah sakit diatas diataranya dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan rumah sakit. berbagai unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan limbah rumah sakit, antara lain pihak penanggung jawab rumah sakit; pengguna jasa pelayanan rumah sakit; dan pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan.
Untuk memperjelas gambarannya, secara umum, unit operasional rumah sakit terdiri dari dua bagian besar, yakni unit kegiatan medik dan unit kegiatan nonmedik. Pengelompokan unti-unit tersebut dapat disajikan sebagai berikut:
- Unit kegiatan pelayanan medik yang di dalamnya terdiri unit kegiatan layanan rawat inap, unit kegiatan layanan rawat jalan, unti kegiatan layanan gawat darurat, unit kegiatan layanan perawatan intensif, dan unit kegiatan layanan bedah/operasi.
- Unit kegiatan penunjang medik, terdiri dari unit kegiatan laboratorium, unit kegiatan radiologi, unit kegiatan farmasi, unit kegiatan dapur, unit kegiatan sterilisasi, unit kegiatan anestesi, unit kegiatan haemodialisis, unit kegiatan diagnosis, dan unit medik.
- Unit kegiatan penunjang non medik, terdiri dari unit kegiatan sanitasi, unit kegiatan logistik, unit kegiatan linen dan laundry, unit kegiatan rekam medik, unit kegiatan sarana dan prasarana fisik, serta unit kegiatan mekanikal dan elektrikal.
Refferensi, : Adisasmito W. 2007. Sistem manajemen lingkungan rumah sakit. PT Raja Grafindo Persada,.