Blog Kesmas

happu diet photo Diets250x150.gif

Inspeksi Sanitasi

Weight Loss Diet

Update Tablet

info-ponselhp photo InfoHOFlash_zpsc6939bc5.gif

Public Health Blog

daftar isi sanitasi photo DAFTARISIBLOG2.gif
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan. Show all posts

PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Written By Lumajangtopic on Wednesday, March 2, 2016 | 1:09 AM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga

Beberapa pengertian dalam Peraturan pemerintah ini diantaranya :
  1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  2. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  3. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
  4. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
  5. Tempat penampungan sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  6. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
  7. Tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
  8. Tempat pemrosesan akhir atau TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Pada pasal lain disebutkan, bahwa pengaturan pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pada pasal 4, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, antara lain dilakukan dengan beberapa metode, antara lain : a). pembatasan timbulan sampah; b). pendauran ulang sampah; c). pemanfaatan kembali sampah; d). pemilahan sampah; e). pengumpulan sampah; f). pengangkutan sampah; g). pengolahan sampah; h). pemrosesan akhir sampah; dan i). pendanaan.

Pada Pasal 10, penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan: pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
  2. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Pada pasal 13, Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
  1. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
  2. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
  3.  menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain. Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pada pasal 14, Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
  1. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
  2. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
  3. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Pada pasal 15, Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang. Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah.

Pada pasal 17, pemilahan sampah dilakukan oleh: setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menj adi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mudah terurai;
  3. sampah yang dapat digunakan kembali;
  4. sampah yang dapat didaur ulang; dan
  5. sampah lainnya.
PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI.
1:09 AM | 0 comments | Read More

Penyelidikan Epidemiologi Chikungunya

Written By Lumajangtopic on Sunday, January 31, 2016 | 11:39 PM

Gambaran Klinis, Etiologi, Masa inkubasi, Pengobatan, Sumber dan Cara Penularan Chikungunya

Chikungunya merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh virus chikungunya yang bersifat self limiting diseases, tidak menyebabkan kematian dan diikuti dengan adanya imunitas didalam tubuh penderita, tetapi serangan kedua kalinya belum diketahui. Penyakit ini cenderung menimbulkan kejadian luar biasa pada sebuah wilayah.

Gambaran Klinis

Gejala utama Chikungunya antara lain  demam mendadak, nyeri pada persendian dan ruam makulopapuler (kumpulan bintik-bintik kemerahan) pada kulit yang kadang-kadang disertai dengan gatal. Gejala lainnya yang dapat dijumpai adalah nyeri otot, sakit kepala, menggigil, kemerahan pada konjunktiva, pembesaran kelenjar getah bening di bagian leher, mual, muntah. Pada anak-anak sering tidak menampakkan gejala yang khas. Pada beberapa penderita mengeluh nyeri di belakang bola mata dan bisa terlihat mata kemerahan dan mata berair.

Demam tinggi, timbul mendadak disertai mengigil dan muka kemerahan. Demam bisa bertahan selama 2-4 hari. Pada anak dapat timbul kejang demam, kadang-kadang disertai penurunan kesadaran. Kejang demam tersebut bukan akibat langsung dari infeksi virus, terbukti dari pemeriksaan cairan spinal (cerebro spinal) tidak ditemukan kelainan biokimia dan kelainan jumlah sel.

Nyeri sendi biasanya terlokalisir pada sendi besar, terutama sendi lutut dan tulang belakang, tetapi bisa juga terjadi pada beberapa sendi kecil terutama sendi pergelangan kaki, pergelangan tangan, jari kaki dan jari tangan. Sendi yang nyeri tidak bengkak, tetapi teraba lebih lunak. Pada pemeriksaan sendi tidak terlihat tanda-tanda pengumpulan cairan sendi. Nyeri sendi sering merupakan keluhan pertama sebelum keluhan demam dan dapat bermanifestasi berat, sehingga kadang-kadang penderita memerlukan ”kursi roda” saat berobat ke fasilitas kesehatan. Pada posisi berbaring biasanya penderita miring dengan lutut menekuk dan berusaha membatasi gerakan. Nyeri sendi terutama banyak dialami oleh wanita dewasa.

Nyeri otot bisa terjadi pada seluruh otot atau hanya pada otot daerah kepala dan bahu. Kadang¬kadang terjadi pembengkakan otot sekitar mata kaki. Sakit kepala sering terjadi, tetapi tidak terlalu berat. Ruam di kulit bisa terjadi pada muka, badan, tangan, dan kaki, tetapi bisa terjadi pada seluruh tubuh berbentuk makulo-papular. Ruam mulai timbul 1-10 hari setelah nyeri sendi. Ruam bertahan 7-10 hari, diikuti dengan deskuamasi kulit. Kadang-kadang ditemukan perdarahan pada gusi. Di India, ditemukan perdarahan gusi pada 5 anak di antara 70 anak yang diobservasi.

Etiologi

Agent (virus penyebab) adalah virus chikungunya, genus alphavirus atau “group A” antrophod¬borne viruses (alphavirus), famili Togaviridae. Virus ini telah berhasil diisolasi di berbagai daerah di Indonesia.

Vektor utama penyakit ini sama dengan penyakit Demam Berdarah Dengue, yaitu nyamuk Aedes sp. Nyamuk lain mungkin bisa berperan sebagai vektor namun perlu penelitian lebih lanjut.

Masa Inkubasi Masa inkubasi antara 2-12 hari, tetapi pada umumnya 3-7 hari


Sumber dan Cara Penularan

Penularan demam chik terjadi apabila penderita yang sakit (dalam keadaan viremia) digigit oleh nyamuk penular Aedes sp, kemudian nyamuk tersebut menggigit orang lain. Biasanya penularan terjadi dalam satu rumah, tetangga, dan dengan cepat menyebar ke satu wilayah.

Pengobatan

Pengobatan bersifat simptomatis menurunkan demam dan mengurangi rasa nyeri dengan obat analgetik-antipiretik, beristirahat selama demam dan nyeri sendi akut. Makanan seperti biasa, tidak ada pantangan.



Epidemiologi

KLB chikungunya pertama kali dilaporkan di Tanzania pada tahun 1952, Uganda tahun 1963, Sinegal tahun 1967, 1975 dan 1983, Angola tahun 1972, Afrika Selatan tahun 1976, Zaire dan Zambia di Afrika Tengah pada tahun 1978-1979. Pada tahun 1950 mulai menyebar ke wilayah Asia yaitu India, Filipina, Thailand, Myanmar, Vietnam.

Kejadian luar biasa pernah terjadi di Yogyakarta (1983), Muara Enim (1999), Aceh (2000). Pada tahun 2010 KLB Chikungunya terjadi di NAD, Sumatera Selatan, Babel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogya, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali. Saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia potensial untuk timbulnya KLB chikungunya.

Penyebaran penyakit chikungunya di Indonesia terjadi pada daerah endemis penyakit demam berdarah dengue. KLB sering terjadi pada awal dan akhir musim hujan. Banyaknya tempat perindukan nyamuk sering berhubungan dengan peningkatan kejadian penyakit chikungunya. Berdasarkan data yang ada chikungunya lebih sering terjadi didaerah sub urban.

Kejadian Luar Biasa

Definisi Operasional KLB Chikungunya adalah ditemukan lebih dari satu penderita Chikungunya di suatu desa/kelurahan yang sebelumnya tidak pernah ditemukan penderita. (Pedoman Pengendalian Chikungunya, Kemkes, 2007)

Penanggulangan KLB Demam Chik terutama diarahkan pada upaya pemutusan mata rantai penularan kasus-nyamuk-orang sehat. Pengobatan bersifat simptomatis. Upaya pencegahan terutama diarahkan pada pencegahan terjadinya KLB di daerah berbatasan atau penyebaran daerah yang mempunyai frekuensi transportasi yang tinggi.

Penyelidikan Epidemiologi

Penyelidikan epidemiologi dilakukan terhadap dugaan penderita demam chik, terutama apabila memiliki gejala demam mendadak, nyeri sendi, dan ruam. Adanya KLB demam chik sering rancu dengan adanya KLB demam dengue, demam berdarah dengue, dan campak, oleh karena itu disamping distribusi gejala dan tanda-tanda dari sekelompok penderita yang dicurigai, diagnosis dapat didukung pemeriksaan serologis dengan metode Elisa atau Rapid Diagnostic Test (RDT) pada sebagian penderita. Secara operasional sebaiknya hanya diambil pada 10-25 penderita dengan gejala demam mendadak, nyeri sendi dan ruam. Tatacara pengambilan dan pengiriman spesimen demam chik adalah sebagai berikut:
  1. Sampel adalah serum darah sebanyak 5-7 cc yang diambil dari penderita akut.
  2. Sampel disimpan dan dikirim selalu berada pada suhu 4-8 °C, sehingga pengiriman harus menggunakan termos dingin. Identitas dan data pendukung perlu dilampirkan dengan cermat berupa nama penderita, tanggal mulai sakit, tanggal pengambilan spesimen, umur, jenis kelamin, alamat dan gejala gejala yang timbul (demam, nyeri sendi, ruam, mimisan, batuk darah, berak darah, dan syok) serta nama, alamat, telepon dan faksimili pengirim spesi men.
  3. Pemeriksaan dapat dilakukan di Bagian Virologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan Negara No. 29 Jakarta Pusat atau di Laboratorium Kesehatan Daerah yang telah mampu melakukan pemeriksaan.
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium dikirimkan kepada pengirim.
  5. Laporan penyelidikan epidemiologi sebaiknya dapat menjelaskan hal-hal berikut:
  • Diagnosis KLB,
  • Penyebaran kasus menurut waktu (minggu), wilayah geografi (RT/RW, desa dan Kecamatan), umur dan faktor lainnya yang diperlukan, misalnya sekolah, tempat kerja dan sebagainya.
  • Gambaran besar masalah keberadaan nyamuk dan jentik Aedes
  • Status KLB pada saat penyelidikan epidemiologi dilaksanakan serta perkiraan peningkatan dan penyebaran KLB.
  • Faktor-faktor risiko lain yang berkontribusi terhadap timbulnya KLB
  • Rencana upaya penanggulangannya.
Upaya Penanggulangan

  
Penanggulangan KLB dilaksanakan terhadap 3 kegiatan utama, penyelidikan KLB, upaya pengobatan dan upaya pencegahan KLB serta penegakan sistem surveilans ketat selama periode KLB.
 
Demam chik belum ditemukan obat, tetapi dapat sembuh sendiri sehingga pengobatan bersifat simptomatis dengan pemberian obat penurun panas dan mengurangi nyeri, dan beristirahat selama fase akut, serta pada umumnya tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
 
Untuk memutus mata rantai penularan kasus-nyamuk-orang lain perlu dilakukan tindakan sama dengan upaya pemberantasan KLB DBD yaitu, gerakan pemberantasan sarang nyamuk, pemberian larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, perlindungan diri menggunakan repelen, obat nyamuk bakar dan sejenisnya, penggunaan kelambu serta isolasi penderita agar tidak digigit nyamuk. Pada daerah KLB dapat dilakukan pengasapan (fogging) untuk membunuh nyamuk dewasa terinfeksi yang dilakukan pada wilayah KLB sebanyak 2 kali pengasapan dengan interval satu minggu.

Surveilans ketat pada KLB

Perkembangan kasus dan kematian setiap hari disampaikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Dilakukan analisis mingguan terhadap perkembangan kasus dan kematian.

Sistem Kewaspadaan Dini KLB

Pemantauan kemungkinan terjadinya KLB demam chik dilaksanakan oleh setiap unit pelayanan kesehatan dan masyarakat, baik terhadap penderita maupun pemantauan jentik berkala. Intensifikasi pemantauan kemungkinan terjadinya KLB demam chik ini sangat bergantung pada adanya peringatan kewaspadaan KLB yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.

SKD-KLB demam chik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan terutama berdasarkan data dan informasi adanya peningkatan serangan KLB demam chik yang diperoleh dari laporan. Adanya peningkatan frekuensi serangan KLB demam chik disuatu wilayah mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan untuk mengeluarkan edaran peringatan kewaspadaan KLB demam chik agar semua unit kesehatan dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama melakukan upaya-upaya pencegahan yang memadai.

SKD-KLB demam chik juga berdasarkan data curah hujan serta perkembangan nyamuk melalui pemantauan jentik berkala. Pemantauan jentik berkala sebaiknya wajib dilaksanakan di tempat-tempat umum, seperti sekolah, masjid, pasar, gedung pertemuan, dan sebagainya. SKD-KLB demam chik dilaksanakan bersamaan dengan SKD-KLB DBD.

Sumber : Buku Pedoman Penyelidikan Dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular dan Keracu nan Pangan (Pedoman Epidemiologi Penyakit) Edisi Revisi Tahun 2011 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2011

11:39 PM | 0 comments | Read More

Berbagai Metoda Pembuangan Akhir Sampah

Written By Lumajangtopic on Sunday, January 24, 2016 | 12:19 AM

Pengertian dan Metode Pembuangan Sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

Pengertian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber pengumpulan,pemindahan/pengangkutan,pengolahan dan pembuangan. TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Selama ini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah. Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas disbanding dengan pembangunan sektor lainnya.

Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun; misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun masih ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat mengganggu lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.

Metoda Pembuangan Sampah
Pembuangan sampah mengenal beberapa metoda dalam pelaksanaannya yaitu :

1. Open Dumping
Open dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkan cara ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana, dll). Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya seperti:
  • Perkembangan vektor penyakit seperti lalat, tikus, dll
  • Polusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkan
  • Polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul
  • Estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor
2. Control Landfill
Metoda ini merupakan peningkatan dari open dumping dimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya juga dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA.

Di Indonesia, metode control landfill dianjurkan untuk diterapkan di kota sedang dan kecil. Untuk dapat melaksanakan metoda ini diperlukan penyediaan beberapa fasilitas diantaranya :
  • Saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan
  • Saluran pengumpul lindi dan kolam penampungan
  • Pos pengendalian operasional
  • Fasilitas pengendalian gas metan
  • Alat berat
3. Sanitary Landfill
Metode ini merupakan metode standar yang dipakai secara internsional dimana penutupan sampah dilakukan setiap hari sehingga potensi gangguan yang timbul dapat diminimalkan. Namun demikian diperlukan penyediaan prasarana dan sarana yang cukup mahal bagi penerapan metode ini sehingga sampai saat ini baru dianjurkan untuk kota besar dan metropolitan.

Persyaratan Lokasi TPA
Mengingat besarnya potensi dalam menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maka pemilihan lokasi TPA harus dilakukan dengan seksama dan hati-hati. Hal ini ditunjukkan dengan sangat rincinya persyaratan lokasi TPA seperti tercantum dalam SNI tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhi Sampah; yang diantaranya dalam kriteria regional dicantumkan :
  1. Bukan daerah rawan geologi (daerah patahan, daerah rawan longsor, rawan gempa, dll)
  2. Bukan daerah rawan hidrogeologis yaitu daerah dengan kondisi kedalaman air tanah kurang dari 3 meter, jenis tanah mudah meresapkan air, dekat dengan sumber air (dalam hal tidak terpenuhi harus dilakukan masukan teknologi)
  3. Bukan daerah rawan topografis (kemiringan lahan lebih dari 20%)
  4. Bukan daerah rawan terhadap kegiatan penerbangan di Bandara (jarak minimal 1,5 – 3 km)
  5. Bukan daerah/kawasan yang dilindungi
12:19 AM | 0 comments | Read More

Analisis Risiko Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Monday, January 18, 2016 | 9:16 PM

Analisis Risiko Lingkungan Permukiman

Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.

Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.

Analisis Risiko Lingkungan perumahan dan pemukiman dapat dilakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya. Hal yang umum dianalisa yaitu, berdasarkan  Kepmenkes Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :

  • Lokasi
  • Kualitas Udara
  • Kebisingan dan Getaran
  • Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
  • Prasarana dan sarana Lingkungan
  • Vektor Penyakit
  • Penghijauan .

Pencemaran Udara

Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.

1.    CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.


2. CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut. Selain itu, menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian.

3. CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan

tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray).

Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.


4. SO, SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam.

Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.


5. Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya. Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di suatu ruangan. Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.

Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.  Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain :

Limbah Pertanian

Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia

orang yang memakannya akan keracunan. Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan mati karenanya.

Limbah Rumah Tangga

Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai.

Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteri, dan jamur.

Bahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman.

Di kota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan

limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.


Limbah Industri

Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.

Di laut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.
9:16 PM | 0 comments | Read More

Aspek Ekonomi Alih Fungsi Lahan

Written By Lumajangtopic on Wednesday, January 6, 2016 | 9:40 PM

Pengaruh Ekonomi Alih Fungsi Lahan

Proses alih fungsi lahan pada dasarnya dapat dipandang merupakan suatu bentuk konsekuensi logis dari adanya pertumbuhan dan transformasi perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat yang sedang berkembang. Perkembangan yang dimaksud tercermin dari beberapa hal berikut : (1) pertumbuhan aktifitas pemanfaatan sumberdaya alam  akibat meningkatnya permintaan kebutuhan terhadap penggunaan lahan sebagai dampak peningkatan  jumlah penduduk dan kebutuhan per kapita, serta (2) adanya pergeseran kontribusi  sektor-sektor pembangunan dari sektor-sektor primer khususnya dari sektor-sektor  pertanian dan pengolahan sumberdaya alam ke aktifitas sektor-sektor sekunder (manufaktur) dan tersier (jasa).

Di dalam hukum ekonomi pasar, alih fungsi lahan berlangsung dari aktifitas dengan  land rentyang lebih rendah ke aktifitas-aktifitas dengan  land rent yang lebih tinggi, dimana land rent diartikan sebagai nilai keuntungan bersih dari  aktifitas pemanfaatan lahan per satuan luas lahan dan waktu tertentu. Dengan demikian alih fungsi lahan merupakan bentuk konsekuensi logis dari perkembangan potensial la nd rent di suatu lokasi. Oleh karenanya proses alih fungsi lahan dapat dipandang sebagai bagian dari pergeseran-pergeseran dinamika alokasi dan distribusi sumberdaya menuju keseimbangan-keseimbangan baru yang lebih optimal. 
 
Namun seringkali terjadi berbagai distorsi yang menyebabkan alokasi pemanfaatan lahan berlangsung menjadi tidak efisien karena (1)  economic  land rentaktifitas - aktifitas tertentu, khususnya aktifitas pertanian dan non-budidaya tidak sepenuhnya mencerminkan manfaat ekonomi yang dihasilkannya  akibat berbagai eksternalitas yang ditimbulkannya tidak terlihat dalam nilai pasar  yang berlangsung, dan (2) struktur permintaan atas lahan seringkali terdistorsi akibat sifat nilai lahan yang juga sangat ditentukan oleh  expected value-nya di masa yangakan datang, akibatnya struktur permintaan akan lahan perumahan dan  sektor properti terdistorsi tidak mencerminkan tingkat permintaan yang sebenarnya akibat adanya permintaan untuk keperluan investasi dan spekulasi lahan. Akibatnya proses alih fungsi lahan tidak disertai dengan meningkatnya produktifitas lahan melainkan justru terjadi menurunnya produktifitas lahan.
9:40 PM | 0 comments | Read More

Sumber Daya Alam

Pengertian Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang bersifat alamiah yang dapat berguna bagi kehidupan kita. Kegunaan itu dapat bersifat potensial ataupun faktuil. Walaupun menurut pengertian ini sumberdaya adalah sesuatu yang berguna, pada zaman batu orang tidak mengenali bijih logam sebagai sumber daya.

Sumber daya yang terdapat dalam jumlah yang besar, sering pula kita abaikan, walaupun ia bersifat amat vital, sampai suatu ketika kita merasakan kelangkaanya karena pemakaiannya yang berlebihan ataupun dengan cara yang merusaknya. Misalnya, udara adalah sumber daya yang sangat vital. Ia kita perlukan untuk bernafas dan untuk membakar bahan bakar kita ke dapur sumber daya. Baru setelah terjadi pencemaran udara karena penggunaan udara dalam jumlah yang besar dan tercampurnya dalam udara gas dan gejala hasil pembakaran, mulailah kita mengisyafi betapa vitalnya udara itu.

Berdasarkan hal diatas, pengenalan terkait sumberdaya atau bukan, akan berubah dari waktu ke waktu. Faktor pengubah pertama adalah konsep orang tentang kebutuhan hidup yang erat hubungannya dengan kebudayaan. Apa yang sekarang kita anggap sebagai bahan sumber daya dapat saja menjadi sumber daya yang amat penting dikemudian hari. Faktor kedua adalah kelangkaan. Suatu sumber daya yang amat vitalpun tidak sering dikenali orang sebagai sumber daya, karena terdapat dalam jumlah yang berlebihan.

Karena kita tidak dapat mengetahui kebutuhan kita di kemudian hari, baik jenisnya maupun jumlahnya, amatlah bijaksana untuk memelihara dan menggunakan sumber daya alam kita dengan sebaik - baiknya. Tidaklah dapat dibenarkan untuk membuang atau merusak unsur - unsur alam kita, karena pada saat itu dianggap tidak berguna. Paling sedikit haruslah kita memelihara contoh - contoh unsur alam yang representatif, agar dikemudian hari kita dapat menggunakannya apabila kebutuhan itu muncul. Disinilah pentingnya arti konsep cagar alam. Sebaliknya juga sangat tidak bertanggung jawab untuk menggunakan sumber daya alam dengan boros untuk memenuhi kebutuhan kita dengan sepuas - puasnya, sehingga keturunan kita tidak dapat menikmatinya lagi karena tela habis ataupun telah rusak.
9:32 PM | 0 comments | Read More

Definisi Lingkungan Hidup

Written By Lumajangtopic on Thursday, December 17, 2015 | 12:52 AM

Macam dan Definisi Lingkungan Hidup

Terdapat dua macam Lingkungan Hidup, yaitu Lingkungan Hidup Biosfer dan Lingkungan Hidup Buatan.Lingkungan. Biosfer merupakan lingkungan yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang terdiri dari Lingkungan Manusia, Hewan dan Tumbuhan. Sementara Lingkungan Manusia terdiri dari Lingkungan Fisik, Lingkungan Biologis dan Lingkungan Sosial.

Lingkungan Hidup Buatan adalah Suatu keadaan atau Lingkungan yang dibuat berdasarkan hobby atau kesenangan atau profesi .

Adapun yang dimaksud dengan Lingkungan Hidup Fisik adalah Segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk benda mati., sedangkan  Lingkungan Hidup Biologis adalah segala Sesuatu yang berada disekitar manusia, yang berupa organisme hidup lainnya,selain dari manusia itu sendiri, sedang yang dimaksud dengan Lingkungan Hidup Sosial adalah manusia –manusia lain yang berada disekitar kita.                                                                                                           

Definisi Lingkungan Hidup
  1. Prof.Emil Salim : Sebagai suatu benda,kondisi,keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia
  2. Prof.Munajat Danusaputro,SH  : Segala benda dan daya serta kondisi,termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya,yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan  jasad-jasad hidup lainnya
  3. Prof.Otto Soemarwoto : Jumlah semua benda,kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang  mempengaruhi kehidupan kita.
  4. Kesatuan dengan Semua benda,daya keadaan dan Mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungaan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainny (UU Lingkungan Hidup)
  5. Kesatuan ruang dengan semua benda,daya keadaan dan Mahluk hidup ,termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungaan perikehidupaan dan kesejahteraan manusia serta Mahluk hidup lainnya .
12:52 AM | 0 comments | Read More

Batas Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian

Written By Lumajangtopic on Sunday, December 6, 2015 | 7:25 PM

Persyaratan Batas Maksimum Residu Pestisida Hasil Pertanian dalam Perdagangan Dunia

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menerima persetujuan SPS (Sanitary and Phytosanitary) sebagai salah satu bentuk hambatan non tarip yang dapat diterapkan oleh suatu negara. Salah satu ketentuan SPS yang diterima berkaitan dengan kandungan residu pestisida pada produk pertanian. Agar hasil pertanian dapat memasuki suatu negara harus mengandung residu pestisida di bawah nilai BMR (Batas Maskimum Residu) Pestisida yang ditetapkan oleh suatu negara dengan mengacu ketentuan keamanan pangan/Codex Alimentarius (WHO).

Dengan adanya ketetapan tentang BMR Pestisida, suatu negara dapat melindungi kesehatan masyarakat dari produk pertanian yang membahayakan. Pengenaan BMR Pestisida tidak hanya berlaku untuk produk-prduk pertanian yang berasal dari luar negeri tetapi juga produk domestik. Dilihat dari sisi perdagangan global pemenuhan persyaratan BMR dapat melancarkan keberhasilan produk pertanian suatu negara memasuki pasar domestik negara-negara lain. Sebaliknya dengan ketetapan BMR, suatu negara dapat menghambat masuknya produk pertanian dari luar negeri terutama produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tanpa ada ketetapan BMR dan kriteria SPS lain yang efektif, pasar domestik secara bebas dapat dibanjiri oleh produk-produk pertanian luar negeri yang mungkin berkualitas rendah.

Ketentuan BMR Pestisida di Indonesia

Indonesia telah memiliki ketetapan tentang BMR Pestisida melalui SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: 881/Menkes/SKB /VIII /1996 dan 711/Kpts/TP.270/8/96 tentang Batas Maksimum Rediu Pestisida Pada Hasil Pertanian. Pasal 2 SKB tersebut menyatakan bahwa setiap hasil pertanian yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri tidak boleh mengandung residu pestisida melebihi batas yang ditetapkan. SKB Pasal 3 menetapkan bahwa hasil pertanian yang dimasukkan dari luar negeri yang mengandung residu pestisida melebihi BMR harus ditolak.

Sampai saat ini SKB tersebut belum efektif dan dapat dilaksanakan di lapangan. Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam penerapan SKB tersebut adalah :
  1. Mekanisme koordinasi antar sektor, antar petugas pemerintah yang akan melaksanakan ketetapan tersebut belum ditetapkan. Pertemuan lintas sektor pernah dilaksanakan namun dengan adanya krisis multidimensi pertemuan tersebut terhenti. Pertemuan koordinasi tersebut perlu dimulai lagi dengan sasaran dan jadwal yang jelas. Dengan otonomi daerah saat ini koordinasi tersebut akan menjadi semakin sulit dan semakin rumit.
  2. Jaringan Kerja Nasional Laboratorium Penguji Residu Pestisida terutama yang berada dekat dengan kota-kota pelabuhan belum terbentuk. Hal ini antara lain disebabkan karena sebagian besar laboratorium pengujian yang dimiliki oleh Dept Kesehatan dan Departemen Pertanian belum terakreditasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Tanpa sistem jaringan laboratorium yang handal dan terpercaya sangat sulit bagi Indonesia untuk menerapkan ketentuan SPS-WTO untuk perlindungan pasar domestik.
Peranan Komisi Pestisida

Komisi Pestisida sewaktu masih berada di Ditjen Bina Tanaman Pangan telah menjadi inisiator dan konseptor sehingga dikeluarkannya SKB Menkes dan Mentan mengenai BMR Pestisida pada tahun 1996. Hal ini disebabkan karena hampir di semua negara urusan residu pestisida dikelola oleh otoritas nasional yang bertanggungjawab terhadap registrasi dan regulasi pestisida. Adanya desakan dari pimpinan nasional pada waktu itu untuk menghambat banjirnya buah-buahan dari luar negeri, mendorong kita segera menetapkan BMR Pestisida yang berlaku untuk seluruh wilayah tanah air. Pimpinan Departemen Pertanian menugaskan Komisi Pestisida untuk mempersiapkan penyusunan ketetapan tersebut.

Karena data penelitian dalam negeri tentang BMR Pestisida pada produk pertanian belum tersedia, Komisi mengambil kebijakan mengadopsi pedoman Codex Alimentarius dan beberapa ketentuan dari negara-negara lain. Menyadari masih lemahnya kemampuan SDM dan laboratorium dalam melakukan analisis residu pestisida, Komisi Pestisida membentuk Tim Pakar yang ditugasi menyusun Metode Baku Pemeriksaan Laboratorium Residu Pestisida. Tim pakar juga ditugasi untuk melakukan penilaian mengenai kesiapan laboratorium penguji residu pestisida di seluruh Indonesia, dalam melaksanakan SKB tersebut.

Dari hasil uji yang dilakukan terhadap 55 laboratorium analisis kimia ternyata sangat sedikit laboratorium yang mampu melakukan pengujian residu pestisida dengan benar dan tepat. Karena itu diperlukan program khusus guna meningkatkan kemampuan laboratorium dan SDM dalam melakukan pengujian residu pestisida yang teliti. Sejak tahun 1997 kegiatan Tim Pakar terhenti karena terjadinya krisis nasional.

Meskipun demikian dengan sarana kerja terbatas sebagian tim pakar Residu Pestsida membantu Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan meningkatkan kualitas alat dan kemampuan SDM, dengan sasaran agar laboratium analisis pestisida memperoleh pengakuan dan akreditasi pada tingkat nasional dan internasional. Laboratorium pestisida milik Dit. Perlintan Pangan tersebut direncanakan menjadi laboratorium rujukan nasional pengujian residu pestisida.
7:25 PM | 0 comments | Read More

Triple Burden of Deseases

Written By Lumajangtopic on Tuesday, December 1, 2015 | 9:29 PM

Triple Burden of Deseases dan Alternatif Pemecahannya

Penyakit berbasis lingkungan yang “baru” terdeteksi dan penyakit yang tadinya “sudah terkendali” namun kemudian meningkat kembali (New Emerging and Re emerging Infectious Diseases), merupakan masalah kesehatan masyarakat yang telah menimbulkan kekhawatiran,

Kita dikejutkan dengan kemunculan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), yang berasal dari sebuah kota kecil Guangdong, kemudian Flu Burung karena Virus Influenza A subtype H5N1. Sementara itu penyakit klasik tular vektor seperti Malaria. Sementara Demam Berdarah Dengeu tetap eksis memberikan konstribusi masalah kesehatan masyarakat serius yang sampai saat ini telah menimbulkan korban kesakitan, kematian serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Masalah penyakit infeksi yang “baru” terdeteksi oleh manusia dan penyakit yang tadinya “sudah terkendali” namun kemudian meningkat kembali (New Emerging and Re emerging Infectious Diseases) sudah dibicarakan sejak awal tahun 1990-an, dan diprediksi akan menjadi masalah global di masa mendatang. Kelompok New Emerging Infectious Diseases (NEID) antara lain Avian Influenza (2004), SARS (2003), West Nile Virus (1999), Nipah Virus (1999), Hantaan virus (1977), Legionella pneumophilla (1977), Ebola virus (1977), Hepatitis C (1989), dan lain sebagainya. Kelompok Re Emerging Infectious Diseases (REID) antara lain Cholera, Diphtheria, Malaria, Tuberkulosis, Japanese Encephalitis, Rift Valley Fever, Dengue Fever, DHF, dan lain sebagainya. Dampak yang ditimbulkan akibat penyakit berbasis lingkungan ini meliputi kepanikan, kerugian ekonomi, menelan banyak korban, aspek politik, pariwisata dan lain sebagainya.

New Emerging Infectious Diseases (NEID) dapat meluas dengan cepat, sehingga kewaspadaan dini serta sensitivitas terhadap adanya potensi kejadian yang diperkirakan meluas, amat diperlukan. Sebagai bagian dari komunitas dunia yang berada di kawasan dinamis, masyarakat Indonesia merupakan kelompok at risk. Untuk itu diperlukan agenda dari pelbagai profesi kesehatan, duduk bersama melakukan manajemen kasus dan manajemen kesehatan masyarakat serta senantiasa mengikuti perkembangan, baik pengetahuan maupun teknologi pengendalian penyakit infeksi baru ini.

Hendrik L. Blum dalam Planning for Health, Development and Application of Social Change Theory secara jelas menyatakan bahwa determinan status kesehatan masyarakat merupakan hasil interaksi domain lingkungan, perilaku dan genetika serta bukan hasil pelayanan medis semata-mata.

Kualitas lingkungan merupakan determinan penting terhadap kesehatan masyarakat, penurunan kualitas lingkungan memiliki peran terhadap terjadinya penyakit diare, ISPA, malaria, schistosomiasis dan penyakit vektor lainnya, CPOD (PPOM), CVD, penyakit infeksi pada anak.4 Program pemberantasan penyakit menular langsung (P2ML) antara lain mengfokuskan pada upaya pemberantasan penyakit TB, pemberantasan penyakit kusta dan frambusia, penyakit ISPA dan penyakit diare.

Dalam satu wilayah, kejadian penyakit menular merupakan “out come” dari hubungan interaktif antara kelompok faktor risiko penyakit yaitu, variabel lingkungan dan variabel sosiodemografi kependudukan seperti umur, jender, genetika dan perilaku. Status kesehatan, sebagai akibat dari hubungan kedua faktor risiko tersebut, juga dipengaruhi oleh kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Manajemen pemberantasan penyakit di samping harus mampu mengendalikan sumber penyakit dengan cara melakukan diagnosis dan mengobati dengan cepat dan tuntas, juga harus mengendalikan faktor risiko, baik yang berasal dari faktor lingkungan maupun kependudukan, secara terintegrasi, serta menggalang sumber daya untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi penduduknya.

Berbagai faktor dapat berperan dalam timbulnya penyakit lingkungan berbasis wilayah seperti water borne deseases, air borne deseases, vector borne deseases, food borne deseases, antara lain dukungan ekosistem sebagai habitat dari pelbagai vektor, peningkatan iklim global (global warming) yang meningkatkan akselerasi perkembangbiakan nyamuk, peningkatan kepadatan populasi penduduk yang dijadikan hamparan kultur biakan bagi berbagai macam penyakit serta dijadikan persemaian subur bagi virus sekaligus sarana eksperimen rekayasa genetika.

Mobilisasi penduduk yang memungkinkan ’ekspor-import’ penyakit yang tidak lagi mengenal batas administrasi wilayah, Kemampuan mikroba pathogen untuk mengubah sifat dirinya dari waktu ke waktu, misalnya mutasi yang menimbulkan perubahan sifat, resistensi terhadap obat obatan dan lain sebagainya, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat atau perubahan perilaku yang mendukung aksesbilitas agent menginfeksi host serta pencemaran lingkungan yang cukup intens sebagai konsekuensi oleh eksplorasi, manipulasi, dan eksploitasi terhadap lingkungan biologis, kimiawi, fisis dan sosial. Berbagai kegiatan pembangunan manusia yang dikerjakan secara sendiri-sendiri berkelompok maupun yang diprogramkan karena kepentingan negara, bahkan dunia sekalipun akan menimbulkan dampak, faktor-faktor ini bisa menyebabkan kerentanan terhadap kemampuan tubuh dalam menangkal penyakit sehingga melahirkan pelbagai penyakit menular berbasis lingkungan yang melengkapi koleksi penyakit di tanah air.

Pada kejadian suatu penyakit, berbagai variabel lingkungan dan kependudukan termasuk didalamnya perilaku hidup sehat adalah dua faktor risiko utama penyakit. Penyehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat merupakan upaya utama pengendalian berbagai faktor risiko penyakit dalam satu wilayah. Manajemen penyakit lingkungan berbasis wilayah, dapat dilakukan melalui manajemen kasus (case management) dan manajemen kesehatan masyarakat (public health management).

Manajemen Kasus (case management)
Merupakan bagian penting dari manajemen penyakit infeksi baru maupun penyakit infeksi lama yang muncul kembali, penerapan teknik dan kemampuan diagnosis, pemeriksaan laboratorium, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi serta pencegahan agar tidak menular kepada orang lain. Manajemen kasus yang berhasil, merupakan upaya pencegahan yang efektif agar penyakit tidak menyebar, dan tidak menjadi sumber penularan. Survailans kasus, yang dilakukan dengan baik, sampai menimbulkan ”aksi’, merupakan salah satu item penting yang perlu dilakukan. Surveilans terpadu adalah kegiatan pengumpulan data, baik faktor risiko maupun kejadian penyakit yang dilakukan secara simultan, sistematik, periodik, berkesinambungan dan terencana, yang diikuti oleh analisis data untuk mendapatkan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan (manajemen). Menurut The Centers for Disease Control (CDC), surveilans kesehatan masyarakat adalah: “the on going sistematic collection, analysis and interpretation of health data essential to the planning, implementation, and evaluation of public health practice, closely integrated with the timely disseminationof these data to those who need to know. The final link of the surveillance chain is the application of these data to prevention and control”.

Salah satu pengunaan perangkat lunak yang dapat mendukung upaya survailans kasus adalah ArcView GIS untuk menggambarkan pola incidence, pravalence penyakit, yang dapat dioverlay berdasarkan model faktor prediksi penemuan kasus baru. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) di bidang kesehatan bukan hanya pemanfaatan teknologi komputer (otomasi) di bidang SIG semata, namun harus lebih diarahkan kepada pembentukan informasi yang berkaitan dengan wilayah, pengembangan indikator, pengembangan teknologi manipulasi data dan analisis secara spasial. Pemanfaatan teknologi komputer akan sangat berperan dalam mempercepat proses analisa data geografik dengan volume lebih besar.

Manajemen Kesehatan Masyarakat (Public Health Management)
Manajemen penyakit berbasis lingkungan tidak bisa dilaksanakan secara sendiri. Oleh sebab itu, kemitraan dan Networking adalah salah satu kunci utama. Global Networking dilakukan antarnegara, misalnya ASEAN, ASEAN + 3 negara (Japan, China, Korea), networking Indonesia melalui NAMRU 2 dengan CDC Atlanta. Walaupun, terlepas dari “kinerja NAMRU 2, akhir ini mendapat sorotan hangat publik”, networking antara Indonesia dan Singapore begitu juga Malaysia ada kerja sama bilateral untuk menangani SARS. Komitmen international dalam Roll Back Malaria yang operasionalisasinya di Indonesia disepakati dengan Gebrak Malaria. FAO dan OIE bekerjasama dengan WHO telah memprakarsai dokumen (Global Strategy for the Progressive Control of Highly Pathogenic Avian Infuenza) sebagai visi global bagi rencana aksi terkoordinasi menghadapi penyakit yang transboundary. Kejadian Pandemi Influenza (Spanish Flu H1N1, 1918), (Asian Flu, H2N2, 1957), (Hongkong Flu, H3N2, 1968), (Avian Influenza, H5N1, 2004).

Pada Tahun 2002, disepakati “Global Agenda on Influenza Surveillance and Control”, Mei 2003, Resoluasi WHA di Genewa serta 17 – 20 Mei 2004, Training and Workshop Influenza Surveillance di Tokyo dengan kesepakatan workshop bahwa surveilans influenza dilaksanakan terintegrasi dengan sistem surveilans nasional. Surveilans meliputi : virologi, SKD-KLB/EWORS, outbreak preparedness, vaccine policy. (1) Sejak tahun 1997, diperkenalkan pendekatan Integrated Management Childhood Illness (IMCI) atau Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) yang sekaligus merupakan model tata laksana kasus untuk berbagai penyakit anak, yaitu: ISPA, diare, malaria, campak, gizi kurang dan kecacingan. Dalam pola baru ini disamping digunakan cara klasifikasi gejala penyakit yang praktis dan sederhana dengan teknologi tepat guna, juga dipisahkan antara tatalaksana penyakit Pneumonia dan tatalaksana penderita penyakit infeksi akut telinga dan tenggorok.

National Networking
Di Indonesia networking antara Pusat dengan Dinas Kesehatan, dengan laboratorium baik di Rumah Sakit maupun Laboratorium Kesehatan Masyarakat seperti seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyelidikan Penyakit Menular (BTKLP2M). Demikian pula dengan unit vertikal lainnya seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan serta dengan LSM yang bergerak di bidang kesehatan yang relevan. Networking juga harus dilakukan dengan semua pelaku kesehatan dan tentu saja masyarakat itu sendiri, melalui berbagai media.

Kerja Sama Lintas Sektor
Sesuai dengan kasus yang berkembang, maka kerjasama dengan berbagai instansi lintas sektor diperlukan, koordinasi dengan Departemen Pertanian beserta UPT Dinasnya di daerah dalam menangani KLB Flu burung oleh Virus Influenza A subtype H5N1. Kerja sama dengan Dinas Pariwisata ketika terjadi wabah SARS dan lain sebagainya. Untuk keberhasilan program dalam skala massal dan berkesinambungan perlu diterapkan pendekatan kesehatan berbasis masyarakat. Pembentukan kemampuan diagnosis dini dan respon dini secara proaktif di level desa, dalam rangka pengendalian yang cepat dan tepat sasaran berdasarkan spesifik wilayah, yang memiliki potensi risiko yang berbeda. Lembaga pendidikan kesehatan sebagai institusi yang memiliki tugas tridharma perguruan tinggi perlu melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan kesehatan masyarakat yang berbasis kompetensi, boleh jadi diarahkan dari subject based knowledge ke problem based learning yang antara lain didasari oleh ruh SPICES (Student center, Problem based, Integrated learning, Community oriented, Early clinical/exposure environmental epidemiological serta Systematic) tema skenario yang diangkat berdasarkan pelbagai masalah penyakit infeksi baru yang memiliki evidenced based, penyebaran (global dan local epidemiologi), teknik penyelidikan epidemiologi serta manajemen penyakit infeksi baru tersebut.

Di satu sisi, penanggulangan exposure lingkungan antara lain upaya pencemaran lingkungan merupakan tanggung jawab semua pelaku pembangunan. Departemen Kesehatan tidak mungkin dapat mewujudkan kesehatan masyarakat, tanpa komitmen pelaku pembangunan, mulai dari aspek perundang-undangan termasuk PERDA, penerapan strategi, adanya perioritas kebijakan dan program pelaksanaan dan evaluasi di masing-masing instansi, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih.

Masalah penyakit lingkungan berbasis wilayah meliputi penyakit New Emerging Infectious Disease (NEID) dan Re Emerging Infectious Disease (REID) merupakan ancaman kesehatan masyarakat yang harus diantisipasi, karena berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), menyebar dalam tempo singkat dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat serta merupakan salah satu ancaman serius di masa mendatang. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas program maupun lintas negara dalam manajemen penanggulangannya, termasuk keterlibatan aktif lembaga pendidikan kesehatan.
9:29 PM | 0 comments | Read More
 
berita unik