Inspeksi Sanitasi Bioskop

Written By Lumajangtopic on Tuesday, February 17, 2009 | 1:48 PM


Form Inspeksi Sanitasi Gedung Bioskop
 
Yang dimaksud dengan gedung bioskop adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya dimana umum dengan membayar dapat menonton film di tempat tersebut. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Bioskop adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum


Gedung pertunjukan merupakan suatu tempat yang punya bangunan/gedung dengan konstruksi tertentu dimana umum berkumpul dengan dpt melihat pertunjukan pd sebuah panggung

Sanitasi Bioskop memberikan berbagai indikator yang harus diperhatikan dengan indicator dan parameter antra lain Letak gedung, Lingkungan Bioskop dengan parameter sanitasi antara lain mencakup persyaratan pada halaman dan gedung.

Beberapa persyaratan aspek sanitasi dengan karakteristik khusus dapat kita temukan pada sanitasi bioskop ini antara lain :
  • Pada Pintu Darurat / Pintu Bahaya dengan indikator antra lain Jarak satu dengan yang lain : 5 m, Simetri : kanan-kiri ruangan, Daun pintu dapatdibuka lebar, Ada label “PINTU BAHAYA”. Tidak boleh dikunci selama pertunjukan
  • Layar film : Berwarna putih dengan warna gelap ditepi, Ukuran sesuai dengan kekuatan proyektor, Permukaan bersih & licin, Jarak ideal layar dengan proyektor ± 40 m.
  • Sound system : Suara 80-85 dB, Simetris di kianan – kiri dinding gedung.
  • Pemadam kebakaran : Perlu disediakan di dlm gedung pertunjukan, Diletakkan terpencar, mudah dilihat, mudah dicapai, Perlu disertai petunjuk cara penggunaan
  • Tempat duduk : Dibuat untuk perorangan, Ada sandaran belakan, tangan + kaki, Tidak berhimpitan, Jarak dengan tempat duduk depannya 40 cm (berfungsi sebagai jalan pengunjung), Baris terdepan min 6 m dari layar, dengan sudut pandang < 30º, Tinggi tempat duduk dan lantai sebaiknya 48 cm dengan sandaran 38-40 cm, Tempat duduk dibuat empuk, mudah dibersihkan
  • Lalu lintas dlm gedung : Lalu lintas utama ( 4 m), Lintas block (80 cm), Lintas antar kursi (40 cm), Lintas keliling ruangan (50 cm)
  • Proyektor film & ruangannya : Sebaiknya da 2 buah proyektor sehingga tidak ada jeda saat pergantian antar rol film, Harus baik, tidak bergetar, terang sehingga tidak merusak mata, Ruang untuk proyektor disesuaikan dengan ukuran proyektor dan jumlah petugas, Kelembaban & suhu yang diperhatikan

Checklist Inspeksi Sanitasi Bioskop secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
 
berita unik