Inspeksi Sanitasi Pasar

Written By Lumajangtopic on Monday, February 9, 2009 | 2:01 PM


Form Inspeksi Sanitasi Pasar 
 
Pengertian Pasar adalah suatu tempat tertentu, bertemunya antara penjual dengan pembeli termasuk fasilitasnya dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dengan membayar retribusi. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Pasar adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum

Koponen Inspeksi sanitasi meliputi :
  1. Letak Bangunan pasar
  2. Fasilitas sanitasi
  3. Karyawan
  4. Lain-lain
Checklist Inspeksi Sanitasi Pasar secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
 
berita unik