Form Inspeksi Sanitasi Pasar
Pengertian Pasar adalah suatu tempat tertentu, bertemunya antara penjual dengan pembeli termasuk fasilitasnya dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dengan membayar retribusi. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Pasar adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Koponen Inspeksi sanitasi meliputi :
- Letak Bangunan pasar
- Fasilitas sanitasi
- Karyawan
- Lain-lain