Yang dimaksud panti pijat adalah suatu tempat beserta fasilitasnya untuk melayani pemijatan bagi masyarakat umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Panti Pijat adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Sedangkan komponen penilaian meliputi :
1. Ruang tunggu
2. Ruang kerja
3. Fasilitas Sanitasi
4. Peralatan Kerja
5. Karyawan
Checklist Inspeksi Sanitasi Panti Pijat secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini