Form Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih
Menurut laporan MDGs tahun 2007 terdapat beberapa kendala yang menyebabkan masih tingginya jumlah orang yang belum terlayani fasilitas air bersih dan sanitasi dasar. Di antaranya adalah cakupan pembangunan yang sangat besar, sebaran penduduk yang tidak merata dan beragamnya wilayah Indonesia, keterbatasan sumber pendanaan. Pemerintah selama ini belum menempatkan perbaikan fasilitas sanitasi sebagai prioritas dalam pembangunan. Faktor lain yang juga menjadi kendala adalah kualitas dan kuantitas sumber air baku sendiri terus menurun akibat perubahan tata guna lahan (termasuk hutan) yang mengganggu sistem siklus air. Selain itu, meningkatnya kepadatan dan jumlah penduduk di perkotaan akibat urbanisasi.
Masalah kemiskinan juga ikut menjadi penyebab rendahnya kemampuan penduduk mengakses air minum yang layak. Terakhir adalah buruknya kemampuan manajerial operator air minum itu sendiri. Sedangkan dari sisi sanitasi, selain masih rendahnya kesadaran penduduk tentang lingkungan, kendala lain untuk terjadinya perbaikan adalah karena belum adanya kebijakan komprehensif yang sifatnya lintas sektoral, rendahnya kualitas bangunan septic tank, dan masih buruknya sistem pembuangan limbah. (Harian Kompas, Rabu, 19 Maret 2008)
Penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi faktor resiko terhadap penyakit diare dan kecacingan. Diare merupakan penyebab kematian nomor 4 sedangkan kecacingan dapat mengakibatkan produktifitas kerja dan dapat menurunkan kecerdasan anak sekolah, disamping itu masih tingginya penyakit yang dibawa vektor seperti DBD, malaria, pes, dan filariasis (Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat, Depkes RI, 2007)
Menurut data Bank Pembangunan Asia tahun 2005 hanya terdapat 69 persen penduduk perkotaan dan 46 persen penduduk pedesaan (atau rata-rata 55,43) terlayani fasilitas sanitasi yang layak. Hal ini lebih rendah bila dibandingkan dengan dengan Singapura (100 persen), Thailand (96 persen), Filipina (83,06 persen), Malaysia 74,70 persen) dan Myanmar (64,48 persen).
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
Standar Bakteriologi Air Bersih
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/ PER/IX/1990, yang dimaksud air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Kriteria bakteriologi untuk air bersih yaitu:
- Jumlah total koliform (MPN) dalam 100 ml air yang diperiksa maksimal adalah 50 untuk air yang berasal dari bukan perpipaan.
- Jumlah total koliform (MPN) dalam 100 ml air yang diperiksa maksimal adalah 10 untuk air yang berasal dari perpipaan.
Checklist Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih ini mencakup berbagai jenis sarana, antara lain Sumur Gali, Sumur Pompa Tangan, Perpipaan, Hidran Umum, Perlindungan Mata Air, Kran Umum, serta Perlindungan Air Hujan.
Checklist Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini