Standard Profesi Sanitarian Indonesia
Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.
Penetapan standar ini antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan, bahwa tenaga Sanitarian / kesehatan lingkungan harus siap bersaing dengan tuntutan perkembangan era globalisasi, khususnya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi. Sanitarian Indonesia memang harus mampu berinteraksi bahkan bersaing dengan Sanitarian dari negara lain, hal ini memang sebuah keniscayaan.Kita sudah sering melihat ketertinggalan dunia medis kita (bahkan) dari negara tetangga sesama Asean. Kita sudah amat bersusah payah meredam serbuan industri rumah sakit global yang mulai merambah pelayanan dasar kita. Dan sementara itu kita masih sangat sibuk merumuskan metode pelayanan publik yang membumi, ditengah cibiran sebagian besar masyarakat pengguna terhadap mutu pelayanan (belum berbicara teknologi) pada institusi pelayanan kesehatan kita.
Secara prinisip sebetulnya tujuan penetapan standard profesi sanitarian ini adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Sanitarian di Indonesia sudah diberikan batasan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sementara kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.
Standard Kompetensi tenaga Sanitarian di Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :
Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan
Sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan, Sanitarian mempunyai 4 (Empat) fungsi, antara lain :
- Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
- Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
- Menginformasikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
- Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.
Sebagai pengelola kesehatan lingkungan, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
- Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan
- Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
- Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
- Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
- Mengevaluasi hasil Penanggulangan.
Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
- Menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
- Menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
- Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
- Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan.
- Mengevaluasi hasil intervensi
Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.
- Menentukan masalah kesehatan lingkungan.
- Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.