Uji Kompetensi Sanitarian

Written By Lumajangtopic on Wednesday, October 21, 2009 | 5:39 PM


Menilai Kompetensi Nakes dengan Uji Kompetensi

Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa Timur, sedang hangat dibicarakan tentang uji kompetensi bagi tenaga kesehatan. Melalui suratnya, Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi Jawa Timur telah membuka pendaftaran Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan (pelaksanaan uji direncanakan awal Nopember).

Artikel berikut ini merupakan sekilas informasi tentang uji kompetensi tenaga kesehatan, diambil dari beberapa sumber. Namun sampai saat tulisan ini kami upload, belum dilengkapi dengan referensi Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait dengan Uji Kompetensi ini. Pada saat browsing, kami hanya menemukan peraturan dimaksud dalam bentuk rancangan, sehingga bagi rekan – rekan sanitarian yang mengetahui referensi tersebut, akan sangat menarik apabila dapat membaginya kepada kami.

Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur apakah seseorang telah memiliki kemampuan/keterampilan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengertian Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan. Dalam pengertian itu standar kompetensi tidak terbatas pada kemampuan menyelesaikan tugas/pekerjaan saja, namun harus dipahami tentang esensi bagaimana dan mengapa tugas itu dikerjakan.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang mendukung Standar Kompetensi, antara lain pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal ditempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi lingkungan yang berbeda. Sedangkan cara mengembangkan standar kompetensi dilakukan antara lain dengan pendekatan Benchmark, adopt and adapt, Field research, serta pendekatan kombinasi.
Food_Inspection Dengan bahasa lain dapat dinyatakan bahwa standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan/tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, yang didukung sikap kerja dan penerapannya sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan. Seseorang telah dinyatakan “Berkompeten” atau telah mengusasai kompetensi nya akan ditandai dengan kemampuan untuk :
  1. Mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas.
  2. Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
  3. Menyelesaikan masalah sesuai perkembangan rencana.
  4. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (minimal D1?). Jenis Profesi tenaga kesehatan di Indonesia telah diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :
  • a. Perawat;
  • b. Bidan;
  • c. Apoteker;
  • d. Analis Farmasi;
  • e. Asisten Apoteker;
  • f. Epidemiologi Kesehatan;
  • g. Entomolog Kesehatan;
  • h. Mikrobiolog Kesehatan;
  • i. Penyuluh Kesehatan;
  • j. Administrator Kesehatan;
  • k. Sanitarian;
  • l. Nutrisionis;
  • m. Dietisiens;
  • n. Fisioterapis;
  • o. Okupasi Terapis;
  • p. Terapis Wicara;
  • q. Radiografer;
  • r. Teknisi Gigi;
  • s. Teknisi Elektromedis;
  • t. Analis Kesehatan;
  • u. Refraksionis Optisien;
  • v. Ortotik Prostetik;
  • w. Teknisi Transfusi;
  • x. Perekam Medis;
  • y. Akupuntur;
  • z. Teknik Cardiovaskuler;
  • aa. Fisikawan Medis;
  • bb. Perawat Gigi;
Setiap tenaga kesehatan diharuskan mendapatkan pengakuan terhadap kompetensinya melalui suatu proses yang dinamakan Sertifikasi. Sertifikasi merupakan suatu proses pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) seorang tenaga kesehatan melalui uji kompetensi.
Setelah seorang tenaga kesehatan berhasil memperoleh pengakuan (secara formal) melaui uji kompetensi dengan prosedur sertifikasi ini, maka pengakuan tersebut akan dicatat secara resmi melalui prosedur registrasi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat penilaian kompetensi inti dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Setelah proses registrasi tersebut selesai dilaksanakan, tenaga kesehatan dimaksud akan memperoleh lisensi. Lisensi merupakan proses untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap pasien atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan tidak langsung terhadap pasien. Lisensi sebagaimana tersebut terdiri dari:
  1. surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien; dan
  2. surat izin kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien.
Sanitarian sebagai salah satu jenis profesi dan tenaga kesehatan juga termasuk dalam kriteria peraturan wajib melakukan uji kompetensi ini. Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk memperoleh SIK (Surat Ijin Kerja). Uji kompetensi bagi tenaga sanitarian tentu akan mengacu pada beberapa dasar hukum yang sudah ada, seperti Standard Profesi Sanitarian. Standar Profesi adalah pedoman yang dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik yang ditetapkan oleh Menkes. Standard profesi sanitarian dituangkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.
Apabila mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, uji kompetensi bagi Sanitarian tentu akan sangat bersinggungan dengan tugas keseharian Sanitarian. Sebagaimana kita ketahui (sesuai Kepmenkes tersebut) Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, hak, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi, dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Dengan mengacu pada batasan tersebut, untuk melakukan uji kompetensi ini, seorang sanitarian akan selalui siap dengan berbagai jenis kemampuan/kompetensi sebagai berikut :
  1. Memahami Peraturan dan produk hukum yang terkait dengan profesi sanitarian.
  2. Studi kelayakan (pengumpulan, pengolahan, dan analisa data).
  3. Pengawasan Kesehatan Lingkungan.
  4. Kemampuan melakukan diagnosa (kesehatan lingkungan)
  5. Perbaikan kualitas kesehatan lingkungan.
  6. Kemampuan melakukan intervensi (untuk mengatasi maslah kesehatan lingkungan) yang ditemukan pada suatu obyek
  7. Kemampuan melakukan pemeriksaan (kegiatan mendatangi, mengukur, mencatat, dan melaporkan) kondisi lingkungan obyek kelompok I dan kelompok II (TTU, TPM, TP2Pestisida, Industri kecil. Limbah, Perumahan, jamban, Kolam renang, Kebisingan, dll).
  8. Kemampuan mengambil sampel dan spesimen.
  9. Kemampuan melakukan konsultasi kesehatan lingkungan
  10. Kemampuan melakukan supervisi
  11. Kemampuan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Analisi Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL).
  12. Kemampuan melakukan uji kelaikan (fisik dan laboratoris) terhadap obyek kesehatan lingkungan.
  13. Kemampuan melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Bagi rekan sanitarian yang sudah menempuh sistem akreditasi untuk kenaikan pangkatnya, sebetulnya secara administratif berbagai jenis kompetensi tersebut sudah “sego-jangan” bin “nglontok” – kecuali yang diisikan just full administration ... no act ... wallohua’lam.
Jika kita telah memahami jalan cerita berbagai jenis kompetensi standard sanitarian diatas, maka kita sangat layak percaya diri, untuk segera mendapatkan SIK melalui prosedur uji kompetensi ini, why not .......
 
berita unik