Tulisan berikut secara berurutan akan kami tuliskan beberapa seri kesehatan lingkungan rumah sakit. Dasar yang dipakai menggunakan masih tetap menggunakan Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, serta beberapa sumber referensi lainnya. Kami berharap tulisan ini sedikit dapat menambah wacana dan referensi bagi rekan Sanitarian yang beraktifitas di Unit Sanitasi di Rumah Sakit.
Menurut American Hospital Association (1974) dalam Azwar (1996), definisi dari rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis professional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita pasien.
Ruang bangunan rumah sakit
Menurut Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut:
Zona dengan risiko rendah
Zona risiko rendah meliputi: ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan dan latihan.
- Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang.
- Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus.
- Langit- langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.
- Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter dan ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai.
- Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar atau ruang dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis (exhauster).
- Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,4 meter dari lantai.
Zona risiko sedang meliputi: ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah.
Zona dengan risiko tinggi
Zona risiko tinggi meliputi: ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah.
1. Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang.
- Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 meter dari lantai dan sisanya dicat warna terang.
- Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap, dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette.
3. Langit- langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.
4. Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai.
5. Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,4 meter dari lantai.
Zona dengan risiko sangat tinggi.
Zona dengan risiko sangat tinggi meliputi: ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang rawat gawat darurat, ruang bersalin dan ruang patologi.
- Dinding terbuat dari bahan porselin atau vynil setinggi langit- langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang.
- Langit- langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, tinggi minimal 2,7 meter dari lantai.
- Lebar pintu minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup.
- Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, dan berwarna terang.
- Harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit- langit.
- Tersedia rak dan lemari untuk penyimpanan reagensia siap pakai.
- Ventilasi atau penghawaan sebaiknya digunakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System.
- Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara.
- Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup.
- Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau di atas langit- langit.
- Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis.