Sanitasi Daging dan Produk Olahan

Written By Lumajangtopic on Monday, November 9, 2015 | 12:59 AM

Sanitasi Daging dan Produk Olahan

Daging merupakan sumber utama protrin, tetapi juga sumber potensi yang penting terjadinya penyakit jika tdk disiapkan dengan teliti sesuai kaidah hygiene & sanitasi. Pemeriksaan hewan sebelum dipotong (ante mortem) harus dilakukan oleh tenaga peternakan yang terlatih, krna mereka yang kompeten apakah telah dilakukan tindakan sesuai prosedur peternakan. 

Pemeriksaan yang sama juga dilakukan   terhadap daging dan jeroan setelah   hewan disembelih (post mortem). Pedoman inspeksi harus dibuat sebagi acuan petugas dalam pengawasan fasilitas rumah potong (abatoir). Ketentuan, bahwa daging “disetujui untuk dimakan oleh manusia” atau “sama sekali dilarang” atau dintara keduanya harus dilakukan oleh ahli peternakan dengan mengacu pada “Prinsip Penentuan Kelayakan Ante Mortem dan Post Mortem Hewan dan Daging di Rumah Potong”. 

Isi prinsip diatas adalah perilaku hygiene untuk menangani daging segar dan cara pemeriksaan ante mortem dan post mortem di rumah potong hewan. Pemeriksaan dirancang untuk mengukur kesegaran hewan yang layak dikonsumsi manusia. Petugas harus dapat mendeteksi tanda-tanda penyalah-gunaan pemeliharaan kesehatan hewan (misal: digelonggong, dan lain-lain). 

Hewan harus sehat, bebas dari penyakit dan kelesuan, tubuhnya bersih dan dibawa ke rumah potong dengan cara terlindungi dari pengotoran. Rantai pembersihan harus meliputi desinfeksi untuk mencegah penularan penyakit. Sesampainya di rumah potong, hewan harus diistirahatkan selama 24 – 48 jam dalam keadaan bersih, serta udara bersih dan cukup. Selama diistirahatkan (waktu menunggu) harus dicegah terjadinya kerusakan karena penandukan atau luka. Lokasinya harus terletak di daerah yang bebas dari pencemar bau, debu, dan pencemar lainnya. 

Petugas harus yakin, bahwa tidak ada bahan non makanan yang mengontaminasi terhadap makanan (daging). Salah satu caranya memisahkan peralatan yang terkait dengan bahan makanan dan peralatan untuk non bahan makanan. Peralatan dan perabotan yg digunakan untuk bukan makanan “dilarang” digunakan untuk makanan dan harus diberi tanda peringatan. Jika diperlukan, harus tersedia kamar dingin untuk penyimpanan dingin hasil daging. Tersedia air bersih dan air minum yang cukup di setiap titik, dan juga air panas jika diperlukan. Harus ada larangan “tidak boleh masuk sembarang orang”, karena rumah potong hewan sangat mudah menularkan penyakit zoonosis, misalnya anthrax.
 
berita unik