Seri Hukum Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Tuesday, December 11, 2012 | 11:49 PM

Berbagai Aspek Penegakan Hukum Lingkungan

Ada suatu pendapat yang keliru,yang cukup meluas diberbagai kalangan,yaitu bahwa penegakan hukum hanyalah melalui proses dipengadilan. Ada pula pendapat yang keliru,seolah-olah penegakan hukum adalah semata-mata tanggung jawab aparat penegak hukum.

Penegakah hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban ,menjadi syarat mutlak.Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan,akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,yang meliputi 3 bidang hukum,yaitu :administratif,perdata dan pidana.Dengan demikian penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual,melalui pengawasan dan penerapan (atau ancaman)sarana administratif,keperdataan dan kepidanaan.

Pada lazimnya aparat penegak hukum dikategorisasikan sebagai : Polisi,Jaksa,Hakim,Pejabat,Penasehat Hukum. Selanjutnya penegak hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif,sesuai dengan sifat dan efektivitasnya.
  • Sebutkan dan jelaskan penegakan hukum yang bersifat preventif daan refresif !
  • Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan didalam hal penegakan hukum baik yang bersifat preventif maupun yang represif ?
Banyak perbedaan persepsi yang masih terjadi diantara para penegak hukum dalam menangani masalah lingkungan hidup,sehingga merupakan salah satu sumber kesulitan untuk menegakkan hukum lingkungan.Perbedaan ini timbul misalnya ,apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana lingkungan atau apakah tindak pidana itu baru muncul setelah dibuktikan timbulnya korban. Beberapa kasus yang sampai di pengadilan,misalnya ternyata tidak dapat dibuktikan adanya pencemaran.Masalah pembuktian ini merupakan masalah yang amat penting, ternyata dalam kasus lingkungan ini adalah masalah yang cukup rumit.Hal ini bukan hanya terjadi pada kasus lingkungan yang diadili secara pidana saja,tetapi beberapa perkara perdata yang dicoba untuk diajukan oleh masyarakat juga dinyatakan kalah atau tidak diterima setelah diperiksa di pengadilan.

Perbedaan persepsi tidak selalu timbul karena kurangnya pengetahuan,tetapi justru perbedaan ini mungkin disebabkan karena luasnya pengetahuan penegak hukum. Hukum Lingkungan memang berbeda dengan jenis hukum lainnya,ia tidak saja berada daalm lingkup  hukum administrasi (karena menyangkut perizinan),tetapi juga menyangkut hukum pidana dan hukum perdata.Luasnya pilihan ini disatu pihak menimbulkan keleluasan,tetapi dilain pihak juga mengakibatkan kesulitan baik penegak hukum maupun para pencari keadilan.Kesulitan yang dapat terjadi adalah pada setiap kasus harus diadakan pilihan aspek mana dari aspek administratif,pidana dan perdata yang akan merupakan sarana paling efektif untuk menegakkan hukum lingkungan.

Penegakan Hukum Lingkungan Aspek Administrasi


Aspek/sarana Administratif dapat bersifat Preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundaang-undangan (misalnya :Undang-Undang,Peraturan Pemerintah dan lain-lain),dengan ancaman sanksi administrasi.Upaya penegakan hukum dapat ditetapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan,baku mutu lingkungaan,Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan sebagainya.Disamping pembinaan berupa penunjuk dan panduan serta pengawasan administraitif,kepada pengusaha dibidang industri hendaknya juga ditanyakan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays “(Pencegahan Pencemaran Lingkungan ) dalam Proses produksinya.

Sarana administraatif dapat ditegakkan dengan kemudahan-kemudahan terutama dibidang keuangan,seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan Kredit Bank untuk biaya pengelolaan biaya dan sebagainya.

Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental (een instrumentele functie ),yaitu penanggulangan dan pengendaliaan perbuatan terlarang.Beberapa jenis sarana penegakan hukum administratif adalah :
  • a.    Penyerasian Peraturan ( Harmonisering )
  • b.    Tindakan paksa (Bestuuursdwaang )
  • c.    Uang Paksa ( Publiekchtelijkedwaangsom )
  • d.    Penutupaan Tempat Usaha ( Sluiting van een inrichting )
  • e.    Pencabutan Izin melalui proses,teguran paksa,Kepolisian,penutupan dan uang paksa.

Aspek Keperdataan pada Hukum Lingkungan

Penggunaan instrumentarium hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup pada hakekatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturaan perundang-undangan.

Aspek Pidana pada  Penerapan Hukum Lingkungan

Sanksi pidana diatur di dalam ketentuan Pasal 41 UU No.23 Tahun l997,sedangkan di dalam UU No.4 Tahun l982 diatur di dalam pasal 22. Oleh karena itu bagi para penegak hukum yang hanya bermodalkan pengetahuan hukum tanpa menambah khasanah wawasannya dengan wawasan ligkungan,pasti akan sulit memahami dan mengerti apalagi menerapkan hukum lingkungan ke dalam praktek penegakan hukum lingkungan.Ukuran-ukuran diatas ,salah satu diantaranya diatur di dalam Keputusan Menteri Negara KLH No.KEP.02/MENKLH/I/1988 tanggal l9 Januari l988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.Sekalipun di dalam putusan tersebut terdapat matriks  nilai-nilai ambang batas yang ditentukan,namun untuk mendapatkan kejelasan tidak cukup hanya dengan melihat tabel-tabel,tetapi masih diperlukan penjelasan dari para ahli untuk menguraikannya secara ilmiah.

Penegakan hukum dalam kasus pengrusakan atau pencemaraan lingkungan melibatkan instansi-instansi yang dipimpin oleh pejabat-pejabat tersebut.Kesepakatan yang diperoleh diantara para pejabat adalah meliputi sistem pelaporan oleh penderita atau oleh anggota masyarakat tentang telah terjadinya pencemaran.Dalam hubungan ini perlu dibedakan antara sifat perkara sebagai perkara pidana atau perkara perdata,sehingga disamping penyidikan oleh Kepolisian dan tuntutan oleh Jaksa / Penuntut Umum sebagai perkara pidana,tidak ditutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata maaupun dikenakan sanksi administratif.
 
berita unik