Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua secara umum dan secara khusus. Ruang lingkup secara umum, antara lain :
Adapun ruang lingkup secara khusus meliputi usaha - usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang diantaranya berupa :
Ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua secara umum dan secara khusus. Ruang lingkup secara umum, antara lain :
- Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber - sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan kerjasama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga non pemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun ruang lingkup secara khusus meliputi usaha - usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang diantaranya berupa :
- Penyediaan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
- Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
- Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain - lain.
- Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
- Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
- Kebisingan, radiasi dan kesehatan kerja.
- Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.