Seri Limbah Berbahaya

Written By Lumajangtopic on Sunday, September 20, 2015 | 11:29 PM

Manajemen Limbah Berbahaya

Di Indonesia, pengelolaan limbah berbahaya dan bahan daur ulang yang berbahaya adalah berbagi tanggung jawab. Pemerintah pusat mengaturpergerakan limbah berbahaye sendiri  dan bahan berbahaya didaur ulang, sementara pemerintah provinsi mengatur dalam yurisdiksi mereka. Provinsi juga bertanggung jawab untuk membangaun kontrol untuk lisensi penghasil limbah dan operator daur ulang, juga pada fasilitas pengobatan.

Di Kanada limbah berbahaya dan bahan daur ulang berbahaya biasanya dikumpulkan oleh pemerintah kota, sektor swasta dan / atau melalui mekanisme produk pelayanan.  Pada tahun 2006, Kementerian Lingkungan Hidup di Indonesia menyiapkan pedoman Nasional untuk landfill Limbah Berbahaya, dalam upaya lebih lanjut untuk menyelaraskan limbah berbahaya di lokasi TPA di seluruh wilayah.

Pada tingkat pusat, Undang-Undang Perlindungan Lingkungan tahun 1999 memberikan pemerintah kewenangan untuk mengontrol pergerakan limbah berbahaya. Ekspor dan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan peraturan proses daur ulang bahan Berbahaya. Penanganan limbah dan bahan daur ulang berbahaya ditangani secara ramah lingkungan. Kewenangan Badan Perlindungan Lingkungan Indonedia menerapkan persyaratan internasional perjanjian untuk yang itu partai melalui instrumen peraturan. Menerapkan ketentuan dari perjanjian tersebut menunjukkan niat untuk melindungi lingkungan dan kesehatan Kanada dari risiko yang ditimbulkan oleh lalu lintas tidak diatur dalam limbah berbahaya dan didaur ulang bahan berbahaya.

Standar Indonesia telah dikembangkan untuk serangkaian bahan polutan, baik terjadi secara alami atau buatan manusia, yang ditemukan di lingkungan. Standar telah dikembangkan untuk merkuri, dioksin dan furan dan polychlorinated biphenyls (PCB). Pada tahun 2001, Indonesia bekerja sama dengan pemerintah provinsi memulai menangani masalah produk yang mengandung merkuri. Juga untuk lampu yang mengandung merkuri dan limbah amalgam gigi. Polychlorinated dibenzo-p-dioxin (PCDDs) dan dibenzofurans biphenyls (PCDFs), umum dikenal sebagai dioksin dan furan, yang beracun, bioaccumulative, yang dihasilkan terutama dari aktivitas manusia.

Pada tahun 2004, Badan Kementerian Lingkungan merilis laporan kemajuan Standar untuk dioksin dan juga telah dikembangkan Dokumen Teknis untuk Limbah Insinerasi untuk memberikan pedoman bagi pemilik dan operator dari insinerator limbah mengenai sistem pemilihan yang tepat, baik operasi, pemeliharaan, maupun pencatatan, dengan tujuan membantu mereka dalam mencapai Standar yang dioksin / furan dan merkuri, dan mengurangi melepaskan zat beracun lainnya ke lingkungan. 

Beberapa pemberitahuan perencanaan pencegahan polusi telah diterbitkan. Pemerintah Indonesia memimpin workgroup yang terdiri dari wakil-wakil dari industri kendaraan bermotor dan manufaktur baja serta industri daur ulang, untuk mendorong dunia industri mendukung program sukarela dalam pengurangan penggunaan merkuri. Juga pengelolaan yang aman bagi limbah yang mengandung bahan merkuri. Hal ini juga terkait dengan merkuri dari Limbah Gigi Amalgam yang diterbitkan pada tahun 2009, dimana proses yang membutuhkan SOP sesuai standar yang dipersyaratkan.

Di Indonesia, penilaian dampak lingkungan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun pusat. Setiap provinsi memiliki penilaian lingkungan yang diterbitkan dengan mengacu (turunan) undang-undang dan peraturan diatasnya. Fasilitas pengelolaan limbah dan lokasi penimbunan limbah harus memenuhi persyaratan penilaian sehingga dapat diterbitkanya ijin lingkungan.
 
berita unik