Seri Sanitasi TTU

Written By Lumajangtopic on Tuesday, September 22, 2015 | 6:48 PM

Pengertian, Sasaran, dan Indikator Sanitasi Tempat-Tempat Umum

Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan atau alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, untuk itu perlu dikelola demi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan penggunanya hidup dan bekerja dengan produktif secara sosial ekonomis.

Sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bagunan umum berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana dan bangunan umum tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah diamanatkan pada UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah telah diterbitkan beberapa keputusan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum, antara lain hotel, rumah sakit, perumahan dan lingkungan kerja, agar sarana dan bangunan umum tersebut memenuhi persyaratan Kesehatan.

Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum merupakan pengelolaan faktor risiko lingkungan sebagai tindak lanjut hasil surveilans epidemiologi. Untuk itu diperlukan pedoman penyehatan sarana dan bangunan umum yang merupakan arah dan penjabaran teknis dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan keputuskeputusan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kesehatan lingkungan yang sudah ada.

Pengertian
  1. Penyehatan sarana dan bangunan umum adalah upaya kesehatan lingkungan dalam pengendalian faktor risiko pada sarana dan bangunan umum.
  2. Faktor risiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap timbulnya penyakit.
  3. Faktor risiko kecelakaan adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap terjadinya kecelakaan.
Indikator yang dipakai dalam pemantauan program penyehatan sarana dan bangunan umum yaitu :
  1. Persentase Tempat Tempat Umum sehat (hotel, kantor, pasar, salon, kolam renang/pemandian umum, madrasah, pesantren, pelayanan umum)
  2. Persentase keluarga yang menghuni rumah sakit.
  3. Persentase sekolah sehat.
  4. Persentase angkutan umum sehat.
  5. Persentase sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat kesehatan.
Sasaran
  1. Lingkungan pemukiman antara lain : Perumahan, asrama, pondok pesantren, condominium/apartement, rumah susun dan sejenisnya.
  2. Tempat umum antara lain hotel, penginapan, pasar, bioskop, tempat ibadah, tempat rekreasi, kolam renang (termasuk pemandian umum), terminal, pelabuhan, bandar udara, salon, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
  3. Lingkungan kerja antara lain kawasan perkantoran , kawasan industri, atau yang sejenisnya.
  4. Angkutan umum antara lain bus umum, pesawat terbang komersial, kapal laut penumpang, kapal ferry penumpang, kereta api dan sejenisnya.
  5. Lingkungan lainnya antara lain tempat pengungsian, daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan jenisnya.
  6. Sarana pelayanan umum antara lain : Sam-sat, bank, kantor pos dan yang sejenis.
  7. Sarana kesehatan antara lain : Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenisnya.
 
berita unik