Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum
Dasar pelaksanaan penyehatan klam renang dan pemandian umum ini terpat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sedangkan Komponen umum inpeksi sanitasi kolam renang dan pemandian umum meliputi :
- Tata Bangunan
- Konstruksi bangunan
- Kelengkapan
- Persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta
- Area kolam renang dan kolam pemandian umum