Depot air minum adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas (Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Dirjen P2PL Depkes RI Tahun 2008).
Kualitas air produksi Depot Air Minum akhir-akhir ini ditengarai semakin menurun, dengan permasalahan secara umum antara lain pada peralatan DAM yang tidak dilengkapi alat sterilisasi, atau mempunyai daya bunuh rendah terhadap bakteri, atau pengusaha belum mengetahui peralatan DAM yang baik dan cara pemeliharaannnya.
Dasar pelaksanaan penyehatan Depot Air Minum ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Kepmenkes tersebut dalam kaitan dengan Depot Air Minum ini antara lain mengatur :
Pasal 2
Jenis air minum meliputi (harus memenuhi syarat kesehatan air minum)
a. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
b. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
c. Air kemasan;
d. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat;
Pasal 6
Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Pengelola penyediaan air minum harus:
a. menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala memeriksa kualitas air yang diproduksi mulai dari:
- pemeriksaan instalasi pengolahan air;
- pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
- pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
- pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Peralatan dan perlengkapan yang dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan (food grade) seperti pada :
- Pipa pengisian air baku
- Tandon air baku
- Pompa penghisap dan penyedot
- Filter
- Mikro Filter
- Kran pengisian air minum curah
- Kran pencucian/pembilasan botol
- Kran penghubung (hose)
- Peralatan sterilisasi
Sedangkan Air baku yang dipergunakan pada depot air minum ini harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Checklist Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum yang kami sertakan pada tulisan ini antara lain Data Keadaan Umum Depot Air Minum (Form DAM 1) serta Format Pemeriksaan Fisik Depot Air Minum
(Form DAM 4). Format secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini