Form Inspeksi Sanitasi Stasiun
Terminal bus/stasiun kereta api ialah suatu tempat termasuk fasilitasnya dimana umum berkumpul untuk menunggu, naik dan turun bus/ kereta api. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Stasiun adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen penilaian meliputi antara lain :
- Bagian Luar
- Bagian Dalam
- Ruang Tunggu
- Sarana Sanitasi
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Penunjang
- Pengeras suara
Checklist Inspeksi Sanitasi Stasiun secara lengkap Dapat Anda Download Disini