Penerapan ADKL dalam AMDAL
Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL).
ADKL pada dasarnya merupakan model pendekatan guna mengkaji dan atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami dan memprediksi kondisi karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya resiko kesehatan, dengan mengembangkan tatalaksana terhadap sumber perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi.
Dengan demikian penerapan ADKL dapat dilakukan guna menelaah rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan serta melakukan penilaian guna menyusun atau mengembangkan upaya pemantauan maupun pengelolaan untuk mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kesehatan masyarakat akibat suatu usaha atau kegiatan pembangunan.
Proses ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok yaitu :
- Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usaha atau kegiatan pembangunan baik yang wajib atau tidak wajib menyusun studi AMDAL.
- Kajian aspek kesehatan masyarakat dan atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan kualitas lingkungan hidup yang terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat.
- Telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek kesehatan masyarakat meliputi :
- Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
- Proses dan potensi terjadinya pemajanan
- Potensi besarnya dampak \ risiko terjadinya penyakit (angka kesakitan dan angka kematian).
- Karakteristik penduduk yang beresiko.
- Sumber daya kesehatan.
- Kondisi lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.
Telaah tersebut dilakukan dengan penilaian / analisis pada :
- Sumber dampak atau sumber emisi ( simpul 1).
- Media lingkungan sebelum kontak dengan manusia ( simpul 2 )
- Penduduk terpajan. ( simpul 3 )
- Potensi Dampak Kesehatan ( simpul 4 )
Penerapan ADKL dalam AMDAL
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomer : 876 / Menkes / SK / VIII / 2001 tentang Pedoman Tehnis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan bahwa penerapan ADKL pada Rencana Usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL, ADKL di terapkan dalam menilai dokumen yang meliputi :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA – ANDAL ).
2. Analisis Dampak Lingkungan ( ANDAL ).
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ).
4. Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL )
A. K.A - ANDAL.
KA Andal adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan ( ANDAL ) yang merupakan hasil pelingkupan. Pelingkupan dilaksanakan oleh pemrakarsa dengan bantuan konsultan AMDAL, merupakan proses pemusatan studi pada hal–hal penting yang berkaitan dengan dampak besar dan penting.
Dalam KA - ANDAL yang di telaah adalah :
1. Ruang Lingkup studi.
a. Lingkup rencana usaha / kegiatan.
1). Diskripsi rencana usaha / kegiatan dari diskripsi rencana usaha kegiatan dapat dianalisa tentang hal – hal yang berkaitan dengan kemungkinan kegiatan yang akan menimbulkan dampak.
2). Komponen usaha / kegiatan yang berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan sesuai dengan tahapan kegiatan :
a). Tahap pra konstruksi.
b). Tahap konstruksi.
c). Tahap Operasi.
d). Tahap Pasca Operasi. ( bila ada )
b. Lingkup Rona Lingkungan Awal.
Kondisi kesehatan lingkungan disekitar rencana usaha / kegiatan sesuai dengan batas lingkungan wilayah studi.
c. Isu – isu Pokok.
Dampak potensial yang diperkirakan muncul dikelompokkan berdasar-kan komponen yang di perkirakan akan terkena dampak.
d. Lingkup wilayah studi, yang menyangkut :
1). Batas Rencana Usaha / Kegiatan ( tapak proyek ).
2). Batas Ekologi.
3). Batas Sosial.
4). Batas Administrasi.
2. Metodologi.
a. Metode Pengumpulan dan analisa data pada komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak.
b. Metoda prakiraan dampak besar dan penting.
c. Metoda evaluasi dampak besar dan penting.
B. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ( ANDAL )
ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha / kegiatan
Dalam penilaian dokumen ANDAL yang perlu dicermati adalah apakah dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan KA - Andal yang telah disusun sebelumnya.
Hal – hal yang ditelaah :
1. Identifikasi dampak Potensial yang diperkirakan akan timbul, yang meliputi :
a. Yang berhubungan dengan cemaran / polutan.
1). Sumber cemaran.
2). Penyebaran bahan pencemar di media lingkungan.
3). Jalu – jalur pemajanan yang mungkin terjadi.
4). Kelompok masyarakat yang akan terpajan.
b. Yang berhubungan dengan perindukan vektor :
1). Perubahan lahan yang dapat menimbulkan genangan air
2). Perubahan vegetasi yang menunjang atau menghambat berkembang biaknya vektor.
c. Yang berhubungan dengan perilaku masyarakat :
1). Kebiasaan pemanfaatan air.
2). Kebiasaan penggunaan insektisida.
3). Kebiasaan yang berhubungan dengan sanitasi.
2. Prakiraan dampak besar dan penting.
Prakiraan dampak besar dan penting hendaknya dilaporkan secara rinci dalam dokumen ANDAL dengan menyebut setiap tahapan dimana dampak itu kemungkinan terjadi. Pada umumnya dampak kesehatan akan timbul setelah periode waktu tertentu. Hal – hal yang perlu ditelaah adalah :
a. Penyebab timbulnya (sumber) dampak.
b. Prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan kondisi/perubahan kesehatan lingkungan antara sebelum dan setelah adanya usaha/kegiatan.
c. Sifat penting dampak terhadap kesehatan lingkungan mengacu pada 6 kriteria pengukuran dampak penting.
3. Evaluasi dampak besar dan penitng.
Hal penting dalam evaluasi dampak besar dan penting adalah pengambilan keputusan berdasarkan data dan atau informasi dari hasil analisis prakiraan dampak besar dan penting yang secara khusus dijelaskan hubungan antara rencana kegiatan, rona lingkungan awal dan kemungkinan timbulnya dampak kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Hasil telaahan evaluasi dampak besar dan penting hendaknya diuraikan secara jelas dan komprehensif dan diarahkan pada alternatif tindakan yang harus diambil untuk mencegah atau memperkecil bahkan meniadakan kemungkinan timbulnya dampak.
Evaluasi dampak bertujuan untuk mempelajari dampak yang dinilai tidak relevan, sehingga diperoleh dampak besar dan penting hipotetik, yaitu prediksi yang menggambarkan potensi besarnya dampak tersebut yang kemungkinan dapat timbul akibat perubahan lingkungan yang berasosiasi dengan masyarakat terpajan ( Population At Risk ) .
Ukuran atau nilai dari evaluasi dampak potensial didasarkan pada pertimbangan besar atau luasnya rencana usaha/kegiatan yang :
a. Dapat menimbulkan perubahan kualitas lingkungan yang memungkikan berkembang biaknya vektor penyakit.
b. Memerlukan pengerahan sumber daya manusia ( lokal / pendatang ) sehingga memungkinkan terjadinya interaksi antar penduduk dan memiliki potensi untuk menimbulkan penyakit menular.
c. Membutuhkan / mengunakan bahan toksik dan mempunyai potensi untuk menimbulkan resiko kesehatan baik akut maupun kronis.
d. Menurunkan kualitas sumber daya manusia karena daya dukung lingkungan yang tidak memadai lagi sehingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat
C. Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ).
RKL adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
Dalam RKL yang ditelaah meliputi :.
1. Jenis dampak
2. Sumber dampak.
3. Tolok Ukur dampak.
4. Tujuan RKL.
5. Pengelolaan Lingkungan.
6. Lokasi Pengelolaan.
7. Periode pengelolaan.
8. Institusi pengelola
yang ditujukan pada setiap tahap kegiatan.
D. Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ).
RPL adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha / kegiatan
Dalam RPL yang ditelaah meliputi :
1. Jenis dampak
2. Sumber dampak.
3. Parameter yang dipantau.
4. Tujuan RPL.
5. Metoda Pemantauan.
6. Lokasi Pemantauan.
7. Frekwensi Pemantauan.
8. Institusi pemantau.
yang ditujukan pada setiap tahap kegiatan.
Dalam menerapkan ADKL dalam penilaian dokumen AMDAL selalu berpegang pada simpul ADKL yaitu prediksi dampak pada :
1. Simpul 1 : sumber emisi.
2. Simpul 2 : media lingkungan.
3. Simpul 3 : masyarakat terpajan.
4. Simpul 4 : dampak kesehatan.
Jenis dampak kesehatan masyarakat yang ditimbulkan sangat tergantung dari jenis dan lokasi rencana usaha / kegiatan yang akan dilaksanakan. Hasil penilaian dituangkan dalam rekomendasi yang menyatakan bahwa :
1. AMDAL diterima dengan perbaikan.
2. AMDAL perlu dikaji ulang.