Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Hotel Melati
Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene, adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia
Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Tempat-tempat Umum merupakan Suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak. Sedangkan Usaha-usaha untuk umum merupakan Suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan barang / jasa yang bertujuan untuk dapat dinikmai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Dasar Hukum
- UU No.23 thn 1992 tentang Kesehatan
- UU No.11 thn 1962 tentang Hyangiene utk Usaha bagi Umum
- UU No.2 thn 1966 tentang Hyangiene
- Permenkes No.061/MENKES/PER/I/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum
- Permenkes No.80/MENKES/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
- Peraturan daerah yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha bagi umum
Penyehatan sanitasi tempat-tempat umum bertujuan untuk mewujudkan kondisi TTU yang memenuhi syarat agar masyarakat pengunjung terhindar dari kemungkinan bahaya penularan penyakit serta tidak menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga agar pengunjung TTU menggunakan dan memelihara fasilitas sanitasi yang tersedia di TTU tersebut, juga agar pengelola/penanggung jawab TTU dengan upaya sendiri menciptakan sanitasi TTU
Ruang Lingkup STTU
- Penyediaan air minum (Water Supply)
- Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (Wastes Disposal meliputi sewage, refuse, dan excreta)
- Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
- Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Construction)
- Pengawasan vektor (Vector Control)
- Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
- Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
- Pengawasan dan pemeriksaan faktor lingkungan TTU serta faktor manusia yang melakukan kegiatan.
- Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya2 yang timbul dari TTU
Hotel sebagai salah satu jenis Tempat-Tempat Umum, secara sanitasi juga tidak luput dari penilaian dari aspek kesehatan lingkungan. Sebagai contoh, penilaian pemeriksaan kesehatan hotel melati mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991
Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini