Standar Pasar Sehat

Written By Lumajangtopic on Wednesday, February 10, 2010 | 5:17 PM

Permenkes Pasar Tradisional Sehat

Bagi rekan Sanitarian, mungkin sudah membaca, atau mungkin sekedar mendengar, atau justru belum pernah mendengar sama sekali Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. Amunisi yang relative baru ini dapat dijadikan pijakan untuk merevitalisasi semangat dan melakukan jihad inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum (TTU). Sebagimana kita tahu, rumor diluar sana data kualitas TTU kita (aspek sanitasi), masuk katagori “data selingkuh” – karena validitas nya banyak dipertanyakan. Sebagian pertanyaan tersebut didasarkan pada korelasi kwantitas TTU yang sangat menggunung, dengan kualitasnya yang sangat aduhai masuk range memenuhi syarat.

Permasalahan jumlah TTU sejak dulu sebetulnya sudah disiasati, antara lain dengan menerapkan filter dan screening menggunakan parameter yang bernama “TTU Prioritas”, sehingga sasaran menjadi logis jika dibandingkan hasil. Jika itu dianggab sudah clear, baru kita masuk dan meng-otak-atik indicator “Prioritas” itu. Sebutlah diantaranya jumlah masyarakat pengguna, tingkat resiko penularan penyakit berbasis lingkungan yang ditimbulkannya bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar, dan lain-lain – dan lain-lain.

Pasar menjadi sangat layak masuk dalam criteria PRIORITAS karena berbagai hal berikut (sesuai Lampiran Kepmenkes ini) :

  1. Di Indonesia terdapat sekitar 13.650 pasar tradisional dengan 12.6 juta pedagang beraktivitas di dalamnya (Kompas, 2 Maret 2005). Jika setiap pedagang memiliki empat anggota keluarga, maka lebih dari 50 juta orang atau hampir 25% dari populasi total Indonesia beraktifitas di pasar.
  2. Diperkirakan paling tidak 60% kebutuhan pangan bagi penduduk di daerah perkotaan disediakan oleh pasar tradisional (Pertemuan Nasional Kota Sehat, 2006).
  3. Pertumbuhan pasar tradisional sangat memprihatinkan. Tahun 1985 dilaporkan bahwa pasar tradisional di Jakarta berjumlah 151 (78%) sedangkan pasar modern hanya 42 pasar (22%). Tetapi pada Tahun 2005, pasar modern melonjak menjadi 449 pasar (75%) sedangkan pasar tradisonal tetap berjumlah 151 atau 25% dari total pasar (Pasar Jaya, 2006).
  4. Nampaknya masyarakat cenderung lebih menyukai pasar modern yang menjual pangan dengan pelayanan yang lebih baik, lebih bersih, aman dan nyaman. Pasar memiliki posisi yang sangat penting untuk menyediakan pangan yang aman; dan pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu (penyedia bahan segar), pemasok, penjual, konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat.

Untuk kepentingan Inspeksi Sanitasi, yang terpenting mungkin FORMULIR INSPEKSI PASAR (Form I dan II) pada lampiran Keputusan ini, sehingga berdasar hasil rekapitulasi format ini kita dapat secara tepat melakukan Rekomendasi dan Intervensi. Rekan Sanitarian dapat DOWNLOAD Formulir Inspeksi Pasar DISINI. Sedangkan jika ingin membaca secara lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, pada link DOWNLOAD ini.  Happy Working ….
 
berita unik