Efek Radiasi Pada Kesehatan

Written By Lumajangtopic on Saturday, December 8, 2012 | 4:44 AM

SUTET dan Efek Radiasi Medan Listrik pada Kesehatan

Awal tahun 2006 merupakan puncak akumulasi protes yang dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di bawah SUTET. Berbagai bentuk protes, mulai dari demo, aksi mogok makan, menjahit mulut, sampai ancaman untuk merobohkan tower SUTET dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan tempat tinggal mereka yang dilintasi SUTET. Sebelumnya, bulan September 2004, masyarakat dari enam kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, Bogor, Cianjur, Majalengka, dan Cirebon, menuju Istana Merdeka untuk memprotes keberadaan SUTET yang melintas di atas pemukiman mereka. Demikian pula masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, melakukan aksi serupa di daerah masing-masing. Sebenarnya sejak tahun 1991, warga Singosari, Gresik, Jawa Timur, telah melakukan aksi protes dan memperkarakan lewat jalur hukum. Kemudian muncul pula kasus-kasus hukum yang lain dengan tujuan yang sama, yaitu meminta ganti rugi bagi lahan dan rumah yang dilintasi SUTET. Alasan utama yang dikemukakan, khawatir mengganggu kesehatan.

Pembangunan di semua sektor menyebabkan kebutuhan tenaga listrik meningkat. Peningkatan kebutuhan tenaga listrik tersebut diiimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dan jaringan-jaringan transmisinya. Penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke gardu induk maupun dari gardu induk satu ke gardu induk lain memerlukan jaringan transmisi, yang salah satunya dikenal dengan istilah SUTET. SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di atas 245 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. Di Indonesia, SUTET yang beroperasi sebagian besar bertegangan 500 kV.

Pembangunan SUTET semula diupayakan untuk dapat melewati kawasan di luar area pemukiman penduduk. Pembangunan SUTET yang terus berkembang, demikian pula pemukiman penduduk yang juga semakin berkembang, menyebabkan SUTET tersebut seringkali terpaksa harus melewati kawasan pemukiman atau area di sekitar pemukiman penduduk. Medan elektromagnetik, sebagaimana dikemukakan oleh WHO dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi. Hal ini menimbulkan kecemasan pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET.

Publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan Leeper pada tahun 1979 di Amerika Serikat, menggambarkan adanya hubungan kenaikan risiko kematian akibat kanker darah (leukemia) pada anak dengan jarak antara tempat tinggal mereka terhadap jaringan transmisi listrik bertegangan tinggi. Studi kasus-kontrol yang dilakukan tersebut menunjukkan, bahwa besar risiko leukemia pada anak-anak yang terpajan medan elektromagnetik transmisi listrik tegangan tinggi adalah 2,15 kali lebih besar dibandingkan dengan anak-anak yang tidak terpajan. Namun, hasil penelitian tersebut dianggap memiliki kelemahan, karena tidak adanya batas pajanan kuat medan listrik dan kuat medan magnet yang diterima oleh kelompok anak-anak yang diteliti. Koreksi terhadap penelitian tersebut telah dilakukan oleh peneliti lain, yaitu Savitz , serta London, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut ternyata tidak terbukti.

Beberapa penelitian dengan menggunakan binatang percobaan juga telah dilakukan sejak tahun enampuluhan dan hasilnya masih bervariasi, mulai dari gambaran tidak ada pengaruh, ada pengaruh pada perubahan perilaku, sampai terjadinya cacat pada keturunan. Namun, hasil penelitian pada binatang yang menunjukkan adanya pengaruh buruk tersebut dilakukan dengan memberikan pajanan yang sangat besar dan hampir mustahil terjadi di lingkungan pemukiman, lingkungan kerja maupun di sekitar kehidupan manusia.

Dalam tiga dekade terakhir ini telah dilakukan berbagai penelitian tentang dampak medan elektromagnetik terhadap kesehatan manusia. Reiter melaporkan, bahwa pemajanan medan elektromagnetik dapat mempengaruhi metabolisme hormon melatonin (N-acetyl-5-metoksitriptamin) yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya kanker, terutama kanker payudara. Rendahnya produksi hormon melatonin dapat menimbulkan risiko kanker payudara. Kenaikan kadar hormon melatonin juga dapat menaikkan kadar prolaktin, menyebabkan pembesaran payudara dan menurunkan kemampuan seksual. Di samping itu, hormon melatonin mengatur irama sirkadian atau irama bangun dan tidur, sehingga rendahnya kadar melatonin dapat mengakibatkan sukar tidur (insomnia). Linet melaporkan hasil penelitian pada 1258 anak-anak, yang mengkaji hubungan antara terjadinya kanker leukemia limfoblastik dengan pajanan medan elektromagnetik transmisi listrik tegangan tinggi. Sedangkan Kleinerman, mengindikasikan bahwa pajanan medan elektromagnetik dari transmisi listrik tegangan tinggi dapat mengakibatkan leukemia limfoblastik pada anak-anak.

Belum banyak penelitian mengenai pengaruh medan elektromagnetik terhadap kesehatan manusia yang dilakukan di Indonesia. Salah satu penelitian tersebut adalah kerja sama antara Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Institut Teknologi Bandung dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mengenai pengaruh medan listrik dan medan magnet SUTET 500 kV terhadap kesehatan penduduk di Bekasi Jawa Barat, tahun 1996. Rancangan penelitian yang digunakan adalah studi epidemiologi dengan pendekatan cross-sectional. Dilakukan pemeriksaan pada 1228 penduduk, yang meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium darah, EKG, EEG, serta penilaian gangguan mental. Dalam penelitian ini ditemukan, 11% responden mengalami kelainan dalam pemeriksaan fisik dan 10,2 % responden mengalami kelainan secara laboratorium. Namun kelainan yang terjadi tersebut tidak mempunyai korelasi dengan pemajanan medan listrik dan medan magnet yang berasal dari SUTET 500 kV.

Penelitian epidemiologi menyatakan beberapa faktor yang dianggap penting (multiple research strategies) tentang pengaruh pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV terhadap kesehatan penduduk di bawahnya, telah dilakukan oleh Anies tahun 2004, di tiga kabupaten di Jawa Tengah. Hasil penelitian dengan anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan, besar risiko terjadinya electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV. Electrical sensitivity dalam penelitian ini merupakan kumpulan gejala (sindroma) hipersensitivitas, berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness) dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome). Meskipun sebagian penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET dapat mengalami gejala hipersensitivitas atau kepekaan yang berlebihan tersebut, tetapi pada hakikatnya pengguna berbagai peralatan elektronik lain lebih berpotensi.

Potensi untuk mengalami gejala hipersensitivitas pada para pemakai berbagai peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik maupun alat komunikasi sebenarnya jauh lebih besar. Namun, pembahasan di sini lebih dititikberatkan pada SUTET, yang beberapa waktu yang lalu hangat diperbincangkan. Problem kesehatan masyarakat akibat radiasi elektromagnetik pada hakikatnya merupakan problem lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya menyangkut aspek fisika dan kesehatan semata, melainkan juga aspek sosial, baik sosial ekonomi maupun budaya. Penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET akan tetap menganggap keberadaan SUTET sebagai satu masalah, bila tanpa dilakukan pendekatan lingkungan secara komprehensif, menyangkut aspek fisika, kesehatan, serta sosial ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, pengelolaan paling tepat untuk mengatasi problem ini adalah manajemen yang berbasis lingkungan.

MEDAN ELEKTROMAGNETIK

Medan elektromagnetik listrik merupakan gelombang yang dihasilkan oleh adanya sumber arus dan tegangan. Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh sumber listrik dibedakan atas medan listrik dan medan magnet. Medan listrik diberi besaran volt per meter atau kilovolt per meter, yang bersumber dari adanya tegangan listrik; sedangkan medan magnet diberi besaran Tesla yang berasal dari sumber arus yang mengalir. Medan listrik adalah suatu medan atau ruangan yang dapat menimbulkan gaya pada partikel di dalam medan tersebut. Medan listrik dapat timbul karena adanya partikel yang bermuatan listrik, sehingga medan listrik mempunyai arah sesuai dengan jenis muatan listrik penyebabnya, positif atau negatif. Medan listrik dari sumber tegangan bolak-balik akan mempunyai arah bolak-balik juga. Suatu kawat penghantar yang bertegangan dan dialiri oleh arus listrik, akan dilingkupi medan elektromagnetik dengan garis-garis medan.

Pada medan listrik, garis medannya mempunyai awal dan akhir, yaitu berawal dari kawat penghantar yang bertegangan sebagai sumbernya dan berakhir pada struktur konduktif, misalnya tanah atau permukaan benda-benda yang berada di atas tanah dan merupakan titik akhir garis medan listrik tersebut. Besaran medan dinyatakan dalam kuat medan listrik E dengan satuan V/m atau kV/m. Kuat medan listrik tertinggi terdapat pada permukaan kawat penghantar, sedangkan yang terendah pada permukaan tanah atau benda-benda yang berada di atas permukaan tanah.

Medan magnet adalah suatu medan atau ruangan yang dapat menimbulkan gaya pada benda-benda magnet atau partikel bermuatan listrik. Medan magnet merupakan medan tertutup, artinya garis medannya selalu merupakan lingkaran tertutup. Kawat penghantar yang dialiri arus listrik, garis medan magnetnya merupakan lingkaran-lingkaran tertutup yang berpusat pada penghantar tersebut. Kuat medan magnet makin melemah jika jarak dari sumber semakin jauh. Kuat medan magnet mempunyai satuan tesla atau militesla, sering juga digunakan gauss atau miligauss (1 T = 1000 mT; 1 G = 1000 mG dan 1 T = 10.000 G). Medan magnet tidak dapat dihalangi oleh benda-benda yang tidak permeabel seperti tubuh manusia, bangunan, tanah dan pepohonan.

Istilah radiasi sering dianggap menyeramkan, sesuatu yang membahayakan, mengganggu kesehatan, bahkan keselamatan. Padahal di sekitar kita ternyata banyak sekali radiasi. Radiasi dalam istilah fisika, pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium, misalnya perambatan panas, perambatan cahaya, dan perambatan gelombang radio. Dikenal dua jenis radiasi, yaitu radiasi pengion (ionizing radiation) dan radiasi nonpengion (nonionizing radiation). Radiasi nonpengion didefinisikan sebagai penyebaran atau emisi energi yang bila melalui suatu media dan terjadi proses penyerapan, berkas energi radiasi tersebut tidak akan mampu menginduksi terjadinya proses ionisasi dalam media yang bersangkutan. Istilah radiasi nonpengion secara fisika  mengacu pada radiasi elektromagnetik dengan energi lebih kecil dari 10 eV, antara lain meliputi sinar ultra violet, cahaya tampak, infra merah, gelombang mikro, gelombang radio, juga berbagai peralatan elektronik serta SUTET termasuk di antaranya. Alat-alat dan proses yang menghasilkan radiasi nonpengion banyak dimanfaatkan dalam bidang industri, kedokteran, telekomunikasi, hiburan, laboratorium, transportasi, bahkan rumah tangga.

Berdasarkan panjang gelombang yang berhubungan dengan frekuensi dan energi fotonnya, radiasi nonpengion dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu radiasi optik dengan panjang gelombang antara 100 nm sampai 1 mm, dan radiasi gelombang radio, antara 1 mm sampai sekitar > 100 km.

Berbagai jenis pencemaran lingkungan yang ada di dunia saat ini, termasuk di antaranya adalah pembebanan medan-medan dan gelombang elektromagnetik natural maupun artificial pada kehidupan manusia. Bumi memiliki medan magnet bumi yang disebut sebagai medan statis sebesar lebih kurang 40 μT yang permanen dan sedikit perubahannya terhadap waktu. Sedangkan pada permukaan bumi terdapat pula medan listrik statis sebesar 0,5 kV/m sewaktu cuaca cerah dan dapat mencapai 30 kV/m pada kondisi badai petir. Manusia secara evolusi dalam ruang dan waktu yang lama telah menyesuaikan diri pada pembebanannya. Dengan semakin berperannya teknik elektro dalam kehidupan manusia dan lingkungan kerja maka selain medan elektromagnetik natural tersebut, medan elektromagnetik artificial dengan berbagai frekuensi dan amplitudonya memberikan pembebanan terhadap lingkungan hidup manusia.

Kehidupan manusia modern tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan akan energi listrik, baik untuk kebutuhan rumah tangga, maupun pengobatan, sarana kerja, dan kegiatan lainnya. Kehadiran medan listrik dan medan magnet di sekitar kehidupan manusia tidak dapat dirasakan oleh indera manusia, kecuali jika intensitasnya cukup besar dan terasa hanya bagi orang yang hipersensitif saja. Medan listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi nonpengion, yang berbeda dengan radiasi nuklir atau sinar Rontgen yang

termasuk kelompok radiasi pengion. Medan listrik dan medan magnet dibangkitkan oleh alam, dan sudah ada sejak bumi serta alam semesta ini diciptakan. Medan listrik dan medan magnet yang dibangkitkan peralatan buatan manusia muncul sejak diketemukan energi listrik. Sejak lebih dari satu abad yang lalu, medan elektromagnetik yang ada di lingkungan kita bukan hanya berasal dari medan listrik dan medan magnet bumi, tetapi juga berasal dari pembangkit listrik, jaringan transmisi serta berbagai peralatan elektronik yang dibuat oleh manusia. Di tempat kerja, di dalam kantor, bengkel, industri dan sebagainya, medan listrik dan medan magnet dapat berasal dari komputer, televisi, pengering rambut (hair dryer), mesin tik elektronik, mesin fotokopi, mesin las, kompresor dan sebagainya. Kesemuanya termasuk radiasi elektromagnetik nonpengion.

Pengaruh langsung medan elektromagnetik natural pada sistem biologi manusia tidak terungkapkan, karena manusia secara evaluasi dalam ruang dan waktu yang lama telah menyesuaikan diri pada pembebanannya. Termasuk dalam medan elektromagnetik natural di alam adalah radiasi panas, sinar ultraviolet, radiasi gamma dan lain-lain.

Radiasi elektromagnetik nonpengion berada pada rentang frekuensi Hz (Hertz) sampai THz (Tera Hertz). Demikian pula panjang gelombangnya, mulai dari panjang gelombang terkecil, yaitu nm (nano meter) sampai lebih dari 1000 km (kilo meter). Sedangkan energi per foton yang dihasilkan tentu saja berada pada rentang yang sangat lebar, mulai dari peV sampai eV. Potensi gangguan kesehatan antara lain ditentukan energi per foton yang dihasilkan oleh radiasi elektromagnetik tersebut.

SUTET adalah sistem saluran kelistrikan yang frekuensinya sama dengan sistem kelistrikan yang diterima oleh konsumen, yaitu 50 Hz. Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh SUTET adalah gelombang elektromagnetik dalam spektrum very extremely low frequency, yang tidak termasuk kategori gelombang yang mampu mengionisasi ataupun memanaskan. Hal ini berbeda sekali dengan radiasi nonpengion lain seperti gelombang radio, microwave oven, infra merah maupun ultra violet, yang memiliki energi sangat besar.

Khusus berkaitan dengan SUTET, sering terjadi kekhawatiran dan kecemasan di kalangan masyarakat yang bertempat tinggal di bawah atau di sekitarnya. Beberapa gejala yang dikemukakan, berkaitan dengan adanya medan listrik yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi tersebut. Hal ini merupakan fenomena normal, bukan merupakan indikator kondisi yang membahayakan. Fenomena itu antara lain sebagai berikut :
  1. Menimbulkan busur cahaya yang jelas terlihat pada malam hari
  2. Suara mendesis yang juga jelas terdengar pada malam hari
  3. Bulu / rambut berdiri, pada bagian badan yang terpajan, akibat gaya tarik medan listrik yang kecil
  4. Lampu neon dan tes-pen dapat menyala, tetapi redup
  5. Kejutan lemah pada sentuhan pertama terhadap benda-benda yang mudah menghantarkan listrik, misalnya atap seng, pagar besi, kawat jemuran, badan mobil dan sebagainya.
Fenomena SUTET ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Radiasi elektromagnetik adalah kombinasi medan listrik yang berosilasi dan medan magnet yang merambat lewat ruang dan membawa energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Berkaitan dengan SUTET, secara teoretis adanya medan listrik dan medan magnet akan mempengaruhi elektron bebas di udara.

Pengaruh itu menyebabkan pergerakan elektron makin liar dan menimbulkan ionisasi, sehingga lahirlah ion-ion dan elektron baru. Pada jaringan kabel tegangan tinggi dan ekstra tinggi, karena arusnya mengalir secara terusmenerus, sehingga ion dan elektron akan berlipat ganda, terutama jika gradien tegangannya cukup tinggi.

Udara yang lembab karena adanya pepohonan di bawah transmisi tegangan ekstra tinggi ini akan lebih mempercepat terbentuknya pelipatan ion dan elektron, yang disebut dengan avalanche. Akibat berlipatgandanya ion dan elektron tersebut akan menimbulkan suatu fenomena khas pada SUTET, yang dikenal dengan korona, berupa percikan busur cahaya, yang seringkali disertai suara mendesis dan bau khas yang disebut dengan bau ozone. Jadi pada hakikatnya fenomena SUTET bukanlah sesuatu yang membahayakan, dan sama sekali tidak mengganggu kesehatan.

Efek Radiasi Pada Kesehatan

Menurut INIRC (International Non Ionizing Radiation Committee) dari International Radiation Protection Association (IRPA), nilai medan listrik dan medan magnet yang merupakan ciri kondisi pajanan tidak terganggu (unperturbed electric and magnetic fields) ialah medan yang apabila semua benda dihilangkan, karena medan listrik pada umumnya akan terganggu jika berada di dekat permukaan suatu benda.

Efek biologis dikaitkan dengan pajanan medan pada permukaan tubuh, medan-medan induksi yang mengakibatkan pengaliran arus dan rapat arus yang diinduksi dalam tubuh, sehingga kriteria yang dipakai dalam penentuan batas pajanan biasanya adalah rapat arus yang diinduksi dalam tubuh. Arusarus induksi dalam tubuh tidak dapat dengan mudah diukur secara langsung, sehingga batasan-batasan dalam kuat medan listrik (E) yang tidak terganggu dan rapat fluks magnetik (B) diturunkan dari nilai kriteria induksi. Medan listrik yang tidak terganggu dengan kuat medan sebesar 10 kV/m akan menginduksi rapat arus efektif kurang dari 4 mA/m2 dengan rata-rata pengaliran arus di seluruh tubuh manusia. Rapat fluks magnetik sebesar 0,5 mT pada frekuensi 50/60 Hz akan menginduksi rapat arus efektif sekitar 1 mA/m2 pada keliling suatu loop jaringan tubuh yang berjejari 10 cm.

UNEP (United Nations Environmental Programme), WHO (World Health Organization) dan IRPA pada tahun 1987 mengeluarkan pernyataan tentang nilai rapat arus induksi dengan efek-efek biologisnya yang ditimbulkan oleh pajanan pada seluruh tubuh manusia :
  • 1 - 10 mA/m2, tidak menimbulkan efek biologis berarti.
  • 10 - 100 mA/m2, menimbulkan efek biologis yang berarti, termasuk efek pada sistem penglihatan dan saraf.
  • 100 - 1000 mA/m2, menimbulkan stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat dirangsang dan berbahaya bagi kesehatan.
  • >1000 mA/m2, dapat menimbulkan gangguan pada jantung, berupa irama ekstrasistole dan fibrilasi ventrikular.
Secara umum, potensi gangguan kesehatan akibat radiasi elektromagnetik pada manusia, berupa: (1) efek jangka panjang, berupa potensi proses degeneratif dan keganasan (kanker), serta (2) efek hipersensitivitas, dengan berbagai manifestasinya. Potensi terjadinya proses degeneratif dan keganasan tergantung batas pajanan medan listrik dan medan magnet dalam satuan waktu. Sedangkan efek hipersensitivitas tidak harus tergantung pada batas pajanan.

Radiasi elektromagnetik berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan tertentu. Berbagai potensi gangguan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Sistem darah, berupa leukemia dan limfoma malignum.
  2. Sistem reproduksi laki-laki, berupa infertilitas.
  3. Sistem saraf, berupa degeneratif saraf tepi.
  4. Sistem kardiovaskular, berupa perubahan ritme jantung.
  5. Sistem endokrin, berupa perubahan metabolisme hormon melatonin.
  6. Psikologis, berupa neurosis dan gangguan irama sirkadian.
  7. Hipersensitivitas.
Potensi gangguan terhadap sistem darah, kardiovaskular, reproduksi dan saraf, memerlukan waktu yang panjang dan tidak dapat dirasakan atau diamati dalam waktu pendek. Sedangkan potensi gangguan pada sistem hormonal, psikologis dan hipersensitivitas, umumnya dapat terjadi dalam waktu pendek. Manifestasi gangguan dalam waktu pendek, biasanya berupa berbagai keluhan. Keluhan yang paling banyak dikemukakan oleh penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET adalah sakit kepala, pening dan keletihan menahun.

Meskipun demikian, pajanan medan elektromagnetik bukan hanya berasal dari SUTET saja, tetapi dapat berasal dari peralatan elektronik di rumah tangga, kantor, industri, dan peralatan komunikasi. Bahkan dalam kehidupan modern, radiasi elektromagnetik gelombang radio dengan energi yang sangat besar mudah dijumpai. Penggunaan telepon seluler (ponsel) sebagai sarana komunikasi penting serta microwave oven yang sangat membantu pekerjaan di dapur, juga merupakan contoh sumber radiasi elektromagnetik gelombang radio tersebut, dan dapat menimbulkan berbagai keluhan seperti sakit kepala maupun keletihan tanpa sebab yang nyata.

Potensi radiasi berbagai peralatan tersebut semakin besar, mengingat penggunaan ponsel telah demikian luas di masyarakat. Di samping itu, tiang pemancar radio juga berpotensi menimbulkan radiasi elektromagnetik gelombang radio, yang selama ini kurang disadari oleh kebanyakan orang, termasuk para pekerja pada bidang komunikasi radio. Bahkan secara khusus Frey mengemukakan, bahwa timbulnya keluhan sakit kepala banyak dijumpai oleh para pemakai ponsel.

Sebagaimana dikemukakan oleh Sandstrom, penggunaan ponsel juga dapat menimbulkan keluhan sakit kepala. Oftedal and Wilen juga mensinyalir bahwa keluhan keluhan sakit kepala dan pening dapat diakibatkan oleh sensasi medan elektromagnetik, terutama elektromagnetik gelombang radio..Pendapat serupa dikemukakan oleh Adey dan Lai, bahwa pajanan medan elektromagnetik gelombang radio dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, baik karena pekerjaan maupun kegiatan sehari - hari.

Interaksi medan elektromagnetik dengan benda hidup, yaitu melalui induksi medan dan arus listrik ke dalam jaringan benda hidup atau makhluk hidup. Jika tubuh menyerap medan listrik dan medan magnet dalam jumlah cukup, sistem saraf dan otot-otot dalam tubuh akan dirangsang. Dalam jumlah yang rendah pun pajanan medan elektromagnetik akan mempengaruhi aktivitas modulasi di dalam otak maupun sistem saraf.

Banyak penelitian yang mengamati otak dan sistem saraf dalam hubungannya dengan pengaruh pajanan medan elektromagnetik bagi kesehatan. Beberapa sukarelawan memang mengalami perubahan respons. Pajanan cukup lama oleh medan listrik sebesar 9 kV/m dan juga medan magnet sebesar 20 μT pada beberapa sukarelawan ternyata bisa mengurangi denyut jantung beberapa detik per menit, meskipun hal ini dapat bersifat subjektif.

Beberapa peneliti melaporkan juga bahwa pajanan medan elektromagnetik dapat menekan pengeluaran hormon melatonin. Diduga kuat melatonin merupakan pencegah ”tumorogenesis” pada payudara, atau pencegah pembentukan kanker payudara, yang besar kemungkinan telah dipicu oleh penyebab lain. Sementara ada beberapa bukti bagi pengaruh hormon melatonin dalam percobaan menggunakan binatang, meskipun penelitian terhadap sukarelawan tidak mengonfirmasikan adanya perubahan tersebut pada manusia.

Tidak ada bukti kuat bahwa pajanan medan elektromagnetik akan menyebabkan kerusakan langsung terhadap molekul biologis, termasuk DNA (deoxyribo nucleotida). Namun bukan berarti medan elektromagnetik tidak bersalah sebagai awal pemicu proses karsinogenesis (pembentukan kanker). Penelitian masih terus dilakukan untuk menentukan apakah pajanan medan elektromagnetik berpengaruh terhadap munculnya kanker ataukah hanya sebagai ko-promotor saja. Penelitian pada binatang tidak menemukan bukti bahwa pajanan medan elektromagnetik berpengaruh terhadap timbulnya kanker. Sedangkan pada manusia tentu saja tidak akan dilakukan, mengingat alasan etika.

Setelah melalui program penelitian yang panjang selama lima tahun, lembaga nasional milik Amerika yang menangani kesehatan lingkungan (National Institute of Environmental Health Science, NIEHS) mengeluarkan fatwa soal batasan pajanan untuk semua medan elektromagnetik berikut semua kemungkinan implikasinya terhadap kesehatan. Selain itu, mereka juga akan melakukan penelitian lanjutan untuk lebih memastikan lagi.

Pada Juni 1998, NIEHS mengambil keputusan dengan mengacu pada kriteria yang dipakai oleh lembaga internasional yang bergerak di bidang penelitian kanker (International Agency for Research on Cancer, IARC). NIEHS memutuskan bahwa medan elektromagnetik dapat dipertimbangkan sebagai "possible human carcinogen".

Hal ini dapat dijelaskan secara sederhana adalah sebagai berikut. Berdasar urutan prediksi dari IARC, "possible human carcinogen" itu ada pada tingkatan paling bawah. Di atasnya masih ada dua tingkatan lagi yang lebih berat, yakni "probably carcinogenic to humans" dan "is carcinogenic to humans". Sebenarnya IARC masih memiliki dua tingkatan lagi (kebetulan di bawah "possible"), yakni "is not classifiable" dan "is probably not carcinogenic to humans". Namun, NIEHS mempertimbangkan ada cukup bukti sehingga dua kategori terakhir diabaikan saja. Jadi, "possible human carcinogen" berarti ada bukti kuat, tetapi terbatas, yang membuat pajanan medan elektromagnetik menyebabkan kanker.

Medan elektromagnetik tetap harus diwaspadai. Meskipun demikian, sumber medan elektromagnetik tentu saja bukan hanya berasal dari SUTET, walaupun sumber ini yang sedang hangat diperdebatkan. Medan elektromagnetik dari berbagai peralatan yang menggunakan gelombang mikro, dengan frekuensi jauh lebih tinggi dan panjang gelombang jauh lebih kecil, justru lebih berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, justru berbagai peralatan elektronik dan komunikasi seperti microwave oven, ponsel, pemancar radio, harus lebih diwaspadai, karena "possible human carcinogen" justru lebih berpotensi timbul pada pemakaian berbagai peralatan elektronik dan komunikasi tersebut, daripada SUTET.

Salah satu potensi gangguan kesehatan adalah timbulnya reaksi hipersensitivitas, yang dikenal dengan electrical sensitivity. Electrical sensitivity atau dikenal pula dengan istilah electrical hypersensitivity, merupakan problem kesehatan masyarakat sebagai akibat pengaruh radiasi medan elektromagnetik, berupa gangguan fisiologis yang ditandai dengan sekumpulan gejala neurologis dan kepekaan (sensitivitas) terhadap medan elektromagnetik.

Banyak orang yang memiliki sensitivitas terhadap tingkat frekuensi tertentu dari medan elektromagnetik. Gejala-gejala electrical sensitivity yang banyak dijumpai berupa sakit kepala (headache), pening (dizziness), keletihan yang konstan atau menahun (chronic fatigue syndrome), gangguan tidur berupa sukar tidur (insomnia). Di samping itu, beberapa gejala lain kadangkadang dapat dijumpai, antara lain berdebar-debar (tachycardia), mual (nausea) tanpa ada penyebab yang jelas, muka terasa terbakar (facial flushing), rasa sakit pada otot-otot (pain in muscles), telinga berdenging (tinnitus), kejang otot (muscle spasms), kebingungan (confusion), gangguan kejiwaan berupa depresi (depression) serta gangguan konsentrasi (difficulty in concentrating).

Penyebab timbulnya berbagai keluhan tersebut sangat kompleks dan multifaktor, karena dapat menyertai berbagai penyakit. Kumpulan gejala ini dapat karena penyebab organik maupun psikologis. Teori terbaru tentang metabolisme melatonin yang menimbulkan berbagai gejala dan perubahan suasana hati, diharapkan dapat menjelaskan mengapa pajanan medan elektromagnetik dapat menimbulkan berbagai gejala tersebut.

Melatonin, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah hormon yang dikeluarkan oleh kelenjar pineal, sebuah kelenjar sebesar kacang tanah yang terletak di antara kedua sisi otak. Hormon melatonin di dalam tubuh mengatur irama sirkadian, sehingga orang dapat tidur pada malam hari dan bangun pagi hari. Maupun medan elektromagnetik.menimbulkan berbagai keluhan termasuk sakit kepala, pening dan keletihan. Bahkan Petrie et al mengidentifikasi turunnya kadar melatonin dapat menimbulkan gejala jet lag, seperti seseorang yang telah melakukan penerbangan lama, antara lain berupa rasa letih dan sakit kepala, di samping mual dan mudah tersinggung.

Pendekatan Lingkungan 

Kejadian penyakit maupun gangguan kesehatan pada manusia, tidak terlepas dari peran faktor lingkungan. Hubungan interaktif antara manusia serta perilakunya dengan komponen lingkungan yang memiliki potensi bahaya penyakit, juga dikenal sebagai proses kejadian penyakit. Sedangkan proses kejadian penyakit satu dengan yang lain masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam hal ini faktor lingkungan memegang peranan sangat penting.

Manajemen penyakit mestinya tidak hanya dilakukan pada manusia atau sejumlah penduduk yang mengalami sesuatu penyakit. Manajemen demikian tidak akan menyelesaikan problem penyakit yang bersangkutan, karena hanya berupa pendekatan kuratif, yaitu penanganan pada tingkat hilir. Seharusnya dalam penanganan sesuatu penyakit, termasuk penyakit akibat radiasi elektromagnetik, manajemen penyakit yang paling tepat diterapkan adalah manajemen berbasis lingkungan. Mengingat faktor-faktor lingkungan sangat dominan dalam proses kejadian suatu penyakit, maka manajemen berbasis lingkungan harus dilibatkan dalam upaya-upaya pencegahan maupun pengendaliannya. Manajemen berbasis lingkungan untuk penanggulangan penyakit, dimulai dari tingkat hulu menuju hilir. Perhatian utama pada faktor penyebab, media transmisi, dengan memperhatikan faktor penduduk sebagai objek yang terjangkit atau terpajan, sebelum melakukan penanganan pada manusia yang menderita penyakit.

Dalam proses kejadian penyakit, termasuk penyakit yang berpotensi ditimbulkan oleh radiasi elektromagnetik SUTET, pada hakikatnya dapat diuraikan dalam empat simpul. Simpul A, merupakan simpul paling hulu, yaitu sumber penyakit, dalam hal ini berupa radiasi elektromagnetik. Simpul B, merupakan komponen lingkungan yang berupa media transmisi penyakit tersebut, dalam hal ini ruang di sekeliling SUTET serta bahan yang dapat menghantarkan listrik. Simpul C adalah penduduk dengan berbagai variabel kependudukan, misalnya pendidikan, kepadatan, perilaku dan sebagainya. Simpul ini seringkali terlupakan, karena tingkat pengetahuan dan pendidikan maupun perilaku tertentu dari masyarakat mempunyai potensi tinggi untuk menimbulkan kejadian penyakit pada sejumlah penduduk. Sedangkan simpul D atau simpul yang paling hilir, adalah penduduk yang dalam keadaan sakit atau terganggu kesehatannya, setelah mendapat pajanan (exposure) oleh komponen lingkungan, dalam hal ini radiasi elektromagnetik.

Simpul A atau sumber penyakit, merupakan titik yang secara konstan maupun sporadis menimbulkan pajanan. Dalam hal ini sumber tersebut adalah radiasi elektromagnetik yang berasal dari SUTET. Prinsip penanggulangan yang utama adalah pada simpul A, yaitu menjauhkan penduduk dari pajanan medan elektromagnetik oleh SUTET atau sumber yang lain.

Upaya terhadap simpul ini melibatkan aspek teknis dan sosial. Dalam hal SUTET, dengan prinsip bahwa di bawah SUTET idealnya tidak ada pemukiman. Aspek teknis, yaitu SUTET diusahakan untuk tidak melewati pemukiman penduduk, yaitu dengan melewati lahan-lahan yang kosong dari pemukiman. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai sektor, sesuai dengan tata ruang daerah-daerah yang dilewati, dan tetap konsiten terhadap peruntukannya. Namun apabila secara teknis SUTET terpaksa harus melewati pemukiman penduduk, maka pendekatan yang masih memungkinkan dalam manajemen simpul A ini adalah pendekatan sosial. Pendekatan sosial yang dapat dilakukan dalam hal ini dengan memberikan kompensasi atau “tali asih” yang sesuai, dengan melibatkan kepentingan kedua belah pihak. Semetara itu masyarakat masih dapat memanfaatkan lahan di bawah SUTET dengan batas-batas tertentu. Sebagian penduduk di bawah SUTET memang merasa terganggu hak sosialnya, tetapi SUTET dibangun untuk kepentingan umum yang sangat strategis.

Demikian pula berbagai peralatan yang menghasilkan medan elektromagnetik semacam ponsel maupun microwave oven. Apabila berbagai peralatan tersebut menimbulkan radiasi elektromagnetik, bukan berarti tidak boleh digunakan. Sebagaimana SUTET, peralatan tersebut tetap dapat digunakan dan tidak perlu khawatir terhadap pengaruh negatifnya, asalkan mempertimbangkan jarak dan waktu pajanan. Ponsel juga menghasilkan energi foton yang sangat besar dan potensi radiasinya lebih besar dibandingkan dengan SUTET. Karena itu, berkomunikasi menggunakan ponsel sebaiknya seperlunya saja. Jangan menggunakan ponsel kalau tidak perlu sekali. Persingkat percakapan, dan jangan menunggu sampai telinga terasa panas. Manfaatkan pesan singkat (SMS) semaksimal mungkin.

Apabila manajemen pada simpul A tidak dapat dilakukan karena adanya keterbatasan-keterbatasan teknis maupun sosial, seyogianya segera melaksanakan manajemen pada simpul B atau manajemen pada media transmisi. Manajemen pada simpul B diharapkan dapat mengurangi atau bahkan meniadakan radiasi yang sampai pada lingkungan, dengan berbagai upaya. Dalam kaitannya dengan SUTET, berada di dalam rumah sebenarnya sudah sangat mengurangi pajanan, bahkan relatif meniadakan pajanan. Rumah atau bangunan yang berada di bawah transmisi listrik, keberadaannya akan mengubah bidang ekipotensial dan menurunkan kuat medan listrik. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh konstruksi bangunan dengan dinding dan atapnya yang berfungsi seolah-olah seperti sangkar Faraday.

Di samping itu, beberapa upaya berkaitan dengan kebiasaan sehari-hari yang terkesan sederhana, sebenarnya dapat dilakukan untuk mengurangi radiasi di lingkungan, sehingga kecil kemungkinan akan berpengaruh pada manusia.

Upaya Mengurangi Pajanan SUTET
  • Mengusahakan agar rumah menggunakan langit-langit (plafon)
  • Apabila atap rumah terbuat dari logam atau seng yang berfungsi sebagai penghantar listrik, sebaiknya dilakukan pentanahan (grounding).
  • Apabila atap rumah tidak berbahan logam, misalnya genting, asbes atau sirap, usahakan untuk tidak dipergunakan meletakkan bahan logam seperti antena TV, talang seng dan sebagainya.
  • Semua benda logam, misalnya kawat jemuran, mobil, sepeda motor yang berada di bawah SUTET, sebaiknya dialirkan ke tanah, agar netral kembali.
  • Apabila terdapat saluran intercom, sedapat mungkin dijauhkan dari SUTET.
  • Jangan membuat jemuran yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan. Buatlah jemuran dari kayu, bambu, tali plastik, dan bukan dari kawat maupun tiang besi.
  • Tanamlah sebanyak mungkin pohon di lahan kosong di sekitar rumah.
  • Sebaiknya tidak berada di luar rumah di bawah SUTET, terutama pada malam hari. Pada saat ini arus yang mengaliri kawat penghantar SUTET lebih tinggi daripada siang hari.
  • Sedangkan berkaitan dengan pemakaian ponsel, perlu ada langkah - langkah sebagai berikut :
  • Sedapat mungkin jauhkan ponsel dari kepala. Kekuatan gelombang elektromagnetik akan berkurang secara drastis dengan bertambahnya jarak.
  • Pergunakan headset atau handsfree seefektif mungkin.
  • Tidak menggunakan ponsel sewaktu sinyal lemah.
  • Tunggulah sampai telepon sudah menyambung ke tempat tujuan, sebelum mendekatkan ponsel ke telinga.
  • Jangan menyimpan ponsel di saku atau ikat pinggang pada saat ponsel dalam kondisi on.
  • Dalam buku manual ponsel selalu dianjurkan untuk mematikan ponsel pada saat berada di dekat pompa bensin maupun tempat-tempat penyimpanan bahan kimia yang mudah meledak. Ponsel dapat mengganggu operasi instalasi teknis dari tempat-tempat tersebut.
Simpul C sering disebut sebagai perilaku pemajanan (behavioural exposure). Hubungan interaktif penduduk dengan perilakunya dapat diukur dalam konsep yang disebut sebagai perilaku pemajanan. Perilaku pemajanan adalah jumlah kontak antara manusia dengan komponen lingkungan yang mengandung potensi bahaya penyakit, dalam hal ini radiasi elektromagnetik. Namun, dalam simpul ini belum menunjukkan gejala maupun tanda sesuatu penyakit, meskipun kemungkinan telah terdapat perubahan-perubahan pada sistem atau organ tubuhnya.

Pengukuran ataupun deteksi dini pada simpul C, dapat dilakukan dengan mengukur perubahan-perubahan pada sistem atau organ tubuh secara berkala. Dalam pemantauan lingkungan terhadap SUTET selama ini, pada umumnya hanya dilakukan pengukuran medan listrik dan medan magnet (simpul B), atau memantau keluhan serta gangguan kesehatan yang dialami oleh penduduk di bawah SUTET (simpul D). Manajemen pada simpul C hampir tidak pernah dilakukan, dengan berbagai kendala seperti dana dan kesediaan penduduk untuk dilakukan pemeriksaan serta pengambilan spesimen. Tanpa manajemen pada simpul C, cepat atau lambat akan menuai protes apabila timbul berbagai keluhan dan gangguan kesehatan yang terjadi pada penduduk yang berisiko (simpul D). Deteksi dini (early detection) terhadap gangguan kesehatan pada penduduk yang berisiko, yaitu yang bertempat tinggal di bawah SUTET, harus dilakukan, agar dapat dilaksanakan tindakan dini (early action) terhadap segala kemungkinan kejadian penyakit.

Simpul D atau bagian hilir dari teori simpul ini adalah gangguan kesehatan atau penyakit, yang merupakan hasil akhir dari interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Solusi terhadap simpul ini tentu saja berupa pengobatan terhadap berbagai gangguan kesehatan yang terjadi, baik berupa keluhan dan gejala, maupun penyakit menahun. Besar kemungkinan, berbagai keluhan maupun penyakit yang diderita oleh penduduk di bawah SUTET di kemudian hari, bukan semata-mata akibat SUTET. Namun, manajemen simpul D atau pengobatan terhadap penduduk yang berisiko, sebaiknya dipertimbangkan untuk dilakukan oleh operator SUTET, dalam hal ini PT PLN (Persero), dalam kerangka upaya pengelolaan lingkungan yang telah digariskan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
berita unik