Pengertian Dasar AMDAL

Written By Lumajangtopic on Thursday, December 6, 2012 | 7:36 PM

Komponen Pokok Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Lingkungan Lidup di Amerika Serikat, yaitu :”National Environment Policy Act (NEPA) pada tahun l969, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari l970.Di dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assesment (Analisis Dampak Lingkungan ) tentang usulan tersebut.NEPA l969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat,antara lain tercemarnya lingkungan oleh peptisida serta limbah industri dan transport,rusaknya habitat tumbuhan dan hewan angka,serta menurunnya nilai estitika alam.

Dinegara yang sedang berkembang termasuk Indonesia di dalamnya,tingkat kesejahteraan masih rendah, karena itu pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteran rakyat.Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi semakin parah dengan waktu.Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada keambrukan.Akan tetapi pembangunan juga dapat dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.Untuk menghindari ini,pembangunan harus berwawasan lingkungan,sehingga menjadi terlanjutkan untuk jangka panjang.AMDAL merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan ini .

Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.Proses pelaksanaan pembangunan disatu sisi menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang  besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,tetapi dilain pihak ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas.Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam,sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.Oleh karena itu pendayaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan harus disertai dengan upaya pelestarian fungsi ligkungan hidup.Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan yang berkelanjutan oleh karena itu sejak awal perencanaan usaha dan atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan kondisi lingkungan hidup yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan,yang timbul sebagai akibat diselenggakannya usaha dan atau kegiatan pembangunan.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingaan seluruh masyarakat.Diselenggarakannya usaha dan atau kegiatan akan mengubah rona lingkungan hidup,sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.Oleh karena itu keterlibatan warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses mengenai analisa dampak dampak lingkungan hidup.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang telah disebutkan dan dipaparkan diatas,maka Pemerintah menerbitkan suatu peraturan untuk menganalisa adanya dampak lingkungan,yaitu :Peraturan Pemerintah No.27 Tahun l999 tentang AMDAL.

Beberapa pengertian terkait AMDAL sesuai Peraturan Pemerintah No.27 Tahun l999 sebagai berikut:
  1. AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan baik proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan .
  2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar daan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan .
AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan sebagai berikut :
  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL )
  2. Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungaan (KA)
  3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)   
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
 
berita unik