Pembangunan yang dilakukan selama ini dibanyak negara-negara di dunia telah menghasilkan 2 dampak penting yaitu Dampak Positif dan Dampak Negatif. Dampak Positif berupa kemajuan di berbagai bidang seperti kemajuan di bidang teknologi, produksi,manjemen, dan informasi , yang kesemuanya telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Dampak Negatif berupa pecemaran dan kerusakan lingkungan, baik darat, air, maupun udara yang menimbulkan berbagai petaka lingkungan, seperti hujan asam, pemanasan global, penyakit kanker, paru-paru, kulit dsbnya.
Kegiatan industri yang membentuk limbah, seperti industri kimia menghasilkan zat-zat buagan bahan berbahaya dan beracun (B-3). Kegiatan pertambangan, berupa terjadinya perusakan instalasi, kebocoran, pencemaran udara dan rusaknya lahan bekas pertambangan. Kegiatan Transportasi, berupa kepulan asap yang mengakibatkan naiknya suhu udara di kota, kebisingan kendaraan bermotor, dan tumpahan BBM dari kapal tangker. Kegiatan pertanian, akibat dari residu pemakaian zat-zat kimiah (Herbisida, insektisida, pestisida, fungisida, pupuk anorganik).
Diadakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tanggal 5-16 Juni 1972. Hasilnya antara lain: Deklarasi Tentang Lingkugan Hidup Manusia, terdiri dari Preamble dan 26 asas yang lazim disebut dengan Stockholm Declaration. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan) terdiri dari 109 rekomendasi termasuk 18 rekomendasi tentang perencanaan pengelolaan Pemukiman Manusia.
Deklarasi Rio de Janeiro, tanggal 3- 14 Juni 1992 menghasilkan antara lain :
27 Prinsip fundamental tentang lingkugan dan pembangunan.
Prinsip-prinsip kehutanan yang merupakan konsensus Internasional terdiri dari 16 Pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi, aspek pemanfaatan dan pengembangan. Prinsip ini tidak mengikat secara hukum dan berlaku bagi semua jenis dan tipe hutan.
Keterkaitan (interdependency), permasalahan lingkungan dan pembagunan tidak lagi mengenal batas-batas wilayah negara, karena permasalahan tersebut saling keterkaitan, oleh karena itu penyelesaiannya perlu dilakukan dengan pendekatan lintas sektoral dan antar negara.
Berkelanjutan (sustainability), berbagai pengenbangan berbagai sertor seperti pertanian, kehutanan, industri energi, perikanan, inveatasi, perdagangan, bantuan ekonomi memerlukan bantuan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampunnya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan
Pemerataan (Eguaity), Desakan kemiskinan dapat mengakibatkan eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan sehingga perlu diikhtiarkan kesempatan secara merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok, seperti tanah, air dll.
Security dan Risiko Lingkungan, Perlombaan persenjataan dapat memperbesar potensi kerusakan lingkungan. Begitu pula cara-cara pembangunan tanpa mempehitungkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat memperbesar risiko lingkungan.
Penduduk dan Komunikasi, Penduduk dan komunikasi lingkungan perlu ditingkatkan diberbagai tingkatan lapisan masyarakat.
Kerjasama Internasional, pola kerjasama Internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan kerjasama yang lebih mampu menanggapi pembangunan berwawasan lingkungan.
Hukum Lingkungan
Menurut Moenadjat,Hukum Lingkungan dibedakan dalam hukum lingkungan Klasik dan Modern.
Hukum lingkungan Klasik adalah hukum yang menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin pengunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya .
Menjamin adanya kepastian dalam penggunaan dan eskploitasi sumber daya lingkungan atau dapat juga dikatakan orientasinya adalah kapitalis.
Bergerak pada bidang bidang (sektor) tertentu atau bersifat sektoral, serba kaku, dan sukar berubah.
Hukum Lingkungan Modern adalah menetapkan aturan dan norma-norma guna mengatur perbuatan masusia, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestarian fungsinya agar dapat secara langsung terus-menerus dugunakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dengan demikian hukum lingkungan modern bersifat utuh dan menyeluruh atau komprehensif, integral dan luwes.
Drupsteen
Hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya.
Ruang lingkupnya ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Oleh karena pengelolaan lingkungan lebih dominan dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan merupakan hukum publik.
Dasar pertimbangan:
Bahwa kualitas LH yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan LH yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan LH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau lerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup dan keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalahperencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, upayaperlindungan dan pengelolaannya dalam waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas danproduktifitas lingkungan hidup.
Pelestariang fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daya Dukung LH adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah memjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan,rendana dan atau program.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak pentingsuatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan dan atau kegiatan.
UKL-UPL pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan dan atau usaha.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditentukan.
Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung ataupun tudak langsung terhadap sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antar dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Beberapa asas pengelolaan lingkungan antara lain : Tanggungjawab Negara; Kelestarian dan keberlanjutan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Manfaat; Kehati-hatian; Keadilan; Ekoregion ; Keanakaragaman hayati; Pencemar membayar; Partisipatif ; Kearifan Lokal ; Tata kelola pemerintahan yang baik dan; Otonomi daerah,
Yang dimaksud dengan tanggung jawab negara adalah :
Yang dimaksud dengan asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan dan pelestarian ekosistem.
Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan atau pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan rakyat harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan iptek bukan merupakan alasan untuk menundalanhkah-langkah minimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidupharus mencerminkan keadilan secara proporsional bagisetiap warga negara baik lintas daerah, lintas generasi dan lintas gender.
Yang dimaksud dengan asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumberdaya alam , ekosistem, kondisi geografis budaya masyarakat setempat,dan kearifan lokal.
Yang dimaksud dengan asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan dan keragaman, dan keberlanjutan SDA nabati dan hewani yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Yang dimaksud dengan asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan lingkunhan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.lingkungan
Yang dimaksud dengan asas partisifatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berkenan berperan aktif dalam proses pengmbilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan kearipan tradisional adalah bahwa dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup harus memperhatikah nilai- nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan LH dijiwai oleh prinsif partisifasi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan keadilan.
Yang dimaksud dengan asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan dibidang perlindungan dan pengelolaan LH dengan memperhatikan keshususan dan keragaman daerah dalam bingkai negara Kesatuan RI.
Kegiatan industri yang membentuk limbah, seperti industri kimia menghasilkan zat-zat buagan bahan berbahaya dan beracun (B-3). Kegiatan pertambangan, berupa terjadinya perusakan instalasi, kebocoran, pencemaran udara dan rusaknya lahan bekas pertambangan. Kegiatan Transportasi, berupa kepulan asap yang mengakibatkan naiknya suhu udara di kota, kebisingan kendaraan bermotor, dan tumpahan BBM dari kapal tangker. Kegiatan pertanian, akibat dari residu pemakaian zat-zat kimiah (Herbisida, insektisida, pestisida, fungisida, pupuk anorganik).
Diadakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tanggal 5-16 Juni 1972. Hasilnya antara lain: Deklarasi Tentang Lingkugan Hidup Manusia, terdiri dari Preamble dan 26 asas yang lazim disebut dengan Stockholm Declaration. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan) terdiri dari 109 rekomendasi termasuk 18 rekomendasi tentang perencanaan pengelolaan Pemukiman Manusia.
Deklarasi Rio de Janeiro, tanggal 3- 14 Juni 1992 menghasilkan antara lain :
27 Prinsip fundamental tentang lingkugan dan pembangunan.
Prinsip-prinsip kehutanan yang merupakan konsensus Internasional terdiri dari 16 Pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi, aspek pemanfaatan dan pengembangan. Prinsip ini tidak mengikat secara hukum dan berlaku bagi semua jenis dan tipe hutan.
Keterkaitan (interdependency), permasalahan lingkungan dan pembagunan tidak lagi mengenal batas-batas wilayah negara, karena permasalahan tersebut saling keterkaitan, oleh karena itu penyelesaiannya perlu dilakukan dengan pendekatan lintas sektoral dan antar negara.
Berkelanjutan (sustainability), berbagai pengenbangan berbagai sertor seperti pertanian, kehutanan, industri energi, perikanan, inveatasi, perdagangan, bantuan ekonomi memerlukan bantuan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampunnya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan
Pemerataan (Eguaity), Desakan kemiskinan dapat mengakibatkan eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan sehingga perlu diikhtiarkan kesempatan secara merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok, seperti tanah, air dll.
Security dan Risiko Lingkungan, Perlombaan persenjataan dapat memperbesar potensi kerusakan lingkungan. Begitu pula cara-cara pembangunan tanpa mempehitungkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat memperbesar risiko lingkungan.
Penduduk dan Komunikasi, Penduduk dan komunikasi lingkungan perlu ditingkatkan diberbagai tingkatan lapisan masyarakat.
Kerjasama Internasional, pola kerjasama Internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan kerjasama yang lebih mampu menanggapi pembangunan berwawasan lingkungan.
Hukum Lingkungan
Menurut Moenadjat,Hukum Lingkungan dibedakan dalam hukum lingkungan Klasik dan Modern.
Hukum lingkungan Klasik adalah hukum yang menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin pengunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya .
Menjamin adanya kepastian dalam penggunaan dan eskploitasi sumber daya lingkungan atau dapat juga dikatakan orientasinya adalah kapitalis.
Bergerak pada bidang bidang (sektor) tertentu atau bersifat sektoral, serba kaku, dan sukar berubah.
Hukum Lingkungan Modern adalah menetapkan aturan dan norma-norma guna mengatur perbuatan masusia, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestarian fungsinya agar dapat secara langsung terus-menerus dugunakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dengan demikian hukum lingkungan modern bersifat utuh dan menyeluruh atau komprehensif, integral dan luwes.
Drupsteen
Hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya.
Ruang lingkupnya ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Oleh karena pengelolaan lingkungan lebih dominan dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan merupakan hukum publik.
Dasar pertimbangan:
Bahwa kualitas LH yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan LH yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan LH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau lerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup dan keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalahperencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, upayaperlindungan dan pengelolaannya dalam waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas danproduktifitas lingkungan hidup.
Pelestariang fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daya Dukung LH adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah memjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan,rendana dan atau program.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak pentingsuatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan dan atau kegiatan.
UKL-UPL pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan dan atau usaha.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditentukan.
Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung ataupun tudak langsung terhadap sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antar dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Beberapa asas pengelolaan lingkungan antara lain : Tanggungjawab Negara; Kelestarian dan keberlanjutan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Manfaat; Kehati-hatian; Keadilan; Ekoregion ; Keanakaragaman hayati; Pencemar membayar; Partisipatif ; Kearifan Lokal ; Tata kelola pemerintahan yang baik dan; Otonomi daerah,
Yang dimaksud dengan tanggung jawab negara adalah :
- Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat,baik generasi kini maupun yang akan datang.
- Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan dan pelestarian ekosistem.
Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan atau pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan rakyat harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan iptek bukan merupakan alasan untuk menundalanhkah-langkah minimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidupharus mencerminkan keadilan secara proporsional bagisetiap warga negara baik lintas daerah, lintas generasi dan lintas gender.
Yang dimaksud dengan asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumberdaya alam , ekosistem, kondisi geografis budaya masyarakat setempat,dan kearifan lokal.
Yang dimaksud dengan asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan dan keragaman, dan keberlanjutan SDA nabati dan hewani yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Yang dimaksud dengan asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan lingkunhan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.lingkungan
Yang dimaksud dengan asas partisifatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berkenan berperan aktif dalam proses pengmbilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan kearipan tradisional adalah bahwa dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup harus memperhatikah nilai- nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan LH dijiwai oleh prinsif partisifasi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan keadilan.
Yang dimaksud dengan asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan dibidang perlindungan dan pengelolaan LH dengan memperhatikan keshususan dan keragaman daerah dalam bingkai negara Kesatuan RI.