Sanitasi, dan Dampak Kesehatan Pestisida

Written By Lumajangtopic on Thursday, March 14, 2013 | 12:24 AM

Pengertian, Penggolongan, dan Dampak Pestisida

Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian dan perkebunan seperti petani padi, sayuran, buah-buahan, kelapa sawit dan lain-lain (Achmadi, 1993). Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produk pertanian dan perkebunan salah satunya menggunakan pestisida. Berkembangnya sektor pertanian dan perkebunan dalam usaha meningkatkan produksi serta semakin mantapnya pemerintah melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit menular ternyata meningkat pula penggunaan pestisida (Achmadi, 1993).

Penggunaan pestisida tidak hanya dalam bidang pertanian dan perkebunan saja, namun juga diperlukan dalam bidang kehutanan terutama untuk pengawetan kayu dan hasil hutan, dalam bidang kesehatan dan rumah tangga untuk mengendalikan vektor atau penyakit (Sudarmo, 2007). Dalam bidang pertanian dan perkebunan penggunaan pestisida menunjukkan kemampuan dalam menanggulangi atau mengurangi merosotnya hasil pertanian akibat serangan hama. Penggunaan pestisida harus bijaksana karena selain memberi manfaat juga menimbulkan bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan (Irham dan Mariyono, 2001). Dampak yang timbul dapat berupa pencemaran terhadap air, tanah dan produk – produk pertanian atau perkebunan. Pengaruh negatif pemakaian pestisida menimbulkan pencemaran (Pandit, 2006) terhadap: (1) air dan tanah yang akhirnya akan berpengaruh terhadap manusia dan mahluk lainnya dalam bentuk makanan dan minuman yang tercemar; (2) matinya musuh alami dari hama maupun patogen dan akan menimbulkan resurgention; (3) kemungkinan terjadinya serangan hama sekunder; (4) kematian serangga berguna dan menguntungkan, seperti lebah yang sangat berguna untuk penyerbukan; dan (5) timbulnya resistensi atau kekebalan hama terhadap pestisida sintetis

Berdasarkan data yang dicatat oleh Badan Protektif Lingkungan Amerika Serikat (dalam Sudarmo, 2007) saat ini lebih dari 2.600 bahan aktif pestisida yang beredar di pasaran. Bahan aktif tersebut 575 buah berupa herbisida, 610 berupa insektisida, 670 berupa fungisida dan nematisida, 125 rodentisida dan 600 berupa desinfektan.

Di Indonesia untuk keperluan tanaman, khususnya pertanian dan perkebunan pada tahun 1986 tercatat 371 formulasi yang telah terdaftar dan diizinkan penggunaannya. Berdasarkan formulasi tersebut sebanyak 215 bahan aktif telah terdaftar dan beredar di pasaran. Penggunaan pestisida setiap tahun selalu meningkat yaitu tahun 1979 sebanyak 9.661 ton/kiloliter, tahun 1985 naik menjadi 38.837 ton/kiloliter (Sudarmo, 2007).

Pokok permasalahan penggunaan pestisida ada dua (Achmadi, 1993) yaitu :

(1) aspek kuantitas petani amat besar sehingga sulit untuk memberikan pengawasan, pengendalian penggunaan dan melaksanakan upaya pengamanan; (2) aspek kualitas para petani pengguna pestisida kurang memperhatikan alat pelindung diri, tingkat gizi yang kurang, pendidikan dan higiene masih rendah. Menurut WHO (dalam Setiono dkk, 1998) di seluruh dunia diperkirakan tiap tahun terjadi 400.000 – 2 juta orang mengalami keracunan pestisida yang menyebabkan kematian antara 10.000 – 40.000 orang. Di Indonesia diperkirakan terjadi 300.000 kasus keracunan setiap tahunnya, walaupun hanya sebagian kecil yang berakibat fatal.

Mukono (2005) mengatakan, racun adalah bahan yang bila tertelan atau terabsorbsi akan mampu menyebabkan sakit dan atau kematian. Soemirat (2005) mengatakan, racun adalah zat yang bila memasuki tubuh dalam keadaan cukup, secara konsisten menyebabkan fungsi tubuh menjadi tidak normal. Suma’mur (1995) mengatakan, racun adalah bahan kimia yang dalam jumlah relatif sedikit berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bahan kimia yang bila masuk ke tubuh manusia melalui makanan atau minuman atau melalui kulit dalam jumlah kecil dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun penggunanya sendiri.

Pestisida

1). Pengertian

Pestisida berasal dari kata pest yang berarti hama dan cida yang berarti membunuh. Salah satu kegunaan dari pestisida memang membunuh atau mengendalikan hama. Di dalam batasannya kemudian berbagai bahan kimia yang digunakan pada sektor pertanian (kecuali pupuk) digolongkan ke dalam pestisida (Achmadi, 1993). Menurut Sudarmo (2007) pestisida adalah substansi kimia yang digunakan untuk membunuh atau mengendalikan berbagai hama. Hama bagi petani sangat luas yaitu tungau, tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh fungi (jamur), bakteri dan virus, nematoda (cacing yang merusak akar), siput, tikus, burung dan hewan lain yang dianggap merugikan.

Secara harfiah pestisida berarti “pest killing agent” atau bahan pembunuh

a. Batasan operasional
Pestisida berkembang menjadi semua bahan yang digunakan untuk membunuh, mencegah, mengusir, mengubah hama dan atau bahan yang digunakan untuk merangsang, mengatur dan mengendalikan tumbuhan (Mukono, 2006). Menurut Wudianto (2002) pestisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang bisa mematikan semua jenis serangga.

Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, bahwa pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Disebutkan pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jazad renik dan virus yang dipergunakan (Depkes, 1994) untuk: (1) memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian; (2) memberantas rerumputan; (3) mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; (4) mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman tidak termasuk pupuk; (5) memberantas atau mencegah hama luar pada hewan piaran dan ternak; (6) memberantas atau mencegah hama air; (7) memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan alat pengangkutan; dan (8) memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang.

Menurut The United States Environmental Pesticide Control Act, pestisida (dalam Djojosumarto, 2000) adalah: (1) semua zat atau campuran zat yang khusus digunakan untuk mengendalikan, mencegah, atau menangkis gangguan serangga, binatang mengerat, nematoda, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama, kecuali virus, bakteri atau jasad renik lainnya yang terdapat pada manusia dan binatang; dan (2) semua zat atau campuran zat yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman. Menurut EMDI (Bapedal, 1994) pestisida adalah zat kimia, jasad renik, virus atau bahan lainnya yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pertanian, antara lain mengendalikan dan mencegah hama, memberantas rumput-rumputan, mengatur pertumbuhan tanaman yang bertujuan agar tanaman mencapai produktivitas maksimal.

Berdasarkan beberapa pengertian dan pemahaman tentang pestisida tersebut menjadi sangat luas. Dapat disimpulkan bahwa pestisida adalah semua bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah, merusak, menolak atau mengurangi serangga hama, baik bersifat bahan kimiawi maupun non kimiawi.

b. Penggolongan Pestisida

Menurut Fardiaz (1992) pestisida yang banyak digunakan adalah pestisida organik sintetik. Berdasarkan struktur dan komposisinya dibedakan: (1) pestisida organokhlorin misalnya DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroetana), metoksikhlor, aldrin dan dieldrin; (2) pestisida organofosfor, misalnya parathion dan malathion; dan (3) pestisida karbamat, misalnya karbaril (sevin) dan baygon. Sifat pestisida tersebut berbeda – beda, karena perbedaan grup yang terikat pada struktur inti dasar yang terdapat di setiap kelompok. Menurut Effendi (2003) pestisida dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: (1) pestisida organoklorin (berklor); (2) pestisida organofosfor; dan (3) pestisida karbamat.

WHO dalam Depkes (2000) menetapkan klasifikasi pestisida berdasarkan tingkat bahaya bagi kesehatan manusia dari semua jenis pestisida formula dan bentuk fisiknya sebagai berikut: (1) tingkat Ia, yaitu sangat berbahaya; (2) tingkat Ib, yaitu berbahaya; (3) tingkat II, yaitu cukup berbahaya dan (4) tingkat III, yaitu kurang berbahaya. Achmadi (1993) menyatakan, penggunaan pestisida perlu dipahami dan dipelajari sistem penggolongan sehingga dapat diketahui aspek terhadap kesehatan masyarakat.

Penggolongan pestisida dibedakan menjadi dua yaitu (1) alamiah, seperti akar tuba dan tembakau; (2) sintetis, ada 3 golongan paling populer (Achmadi, 1993) yaitu: (1) golongan organochlorin, misalnya DDT, dieldrin, endrin dan lain – lain; (2) golongan organophosphate, misalnya diazinon dan basudin, (3) golongan carbamate, misalnya baygon, bayrusil dan lain – lain.

1) Golongan Organoklorin (OCI)

Organoklorin adalah senyawa yang mengandung atom karbon, klor dan hidrogen. Golongan organoklorin mempunyai formula umum CxHyClz. Sifat golongan organoklorin yaitu: (1) merupakan racun yang umum; (2) degradasi berlangsung sangat lambat; dan (3) larut dalam lemak. Pestisida ini merupakan senyawa yang tidak reaktif, bersifat stabil dan persisten. Pestisida organoklorin di Indonesia hanya digunakan untuk memberantas vektor malaria dan tidak digunakan untuk pertanian, hal ini (Achmadi, 1993) dikarenakan: (1) terdapat di mana – mana; (2) persisten di lingkungan dan berefek pada beberapa satwa; dan (3) resisten di dalam organik hidup.

2) Golongan Organofosfat (OFI)

Golongan organofosfat yang terkenal di pasaran adalah parathion dan malathion. Golongan organofosfat yang lain seperti systox, chlorthion, decaptan, diazinon, phosdrin dan lain-lain. Struktur kimia dan cara kerjanya berhubungan erat dengan saraf. Selain toksik terhadap hewan bertulang belakang ternyata tidak stabil dan kurang persisten (Sudarmo, 2007). Golongan ini lebih toksik terhadap manusia daripada pestisida organoklorin (Achmadi, 1993). Senyawa golongan organofosfat mempunyai sifat: (1) kurang persisten di lingkungan; (2) racun bersifat tidak selektif; (3) resistensi berbagai jenis serangga.

Pestisida golongan organofosfat banyak digunakan untuk membasmi hama dan efektif pada pohon terutama jenis biji-bijian (padi-padian), buncis, kapas, jeruk, teh, tembakau dan hasil panen lainnya (Achmadi, 1993).

3) Golongan Karbamat

Golongan karbamat merupakan senyawa derivat dari asam karbamat (CO2NH3). Ciri khas karbamat terdiri dari molekul yang mengandung unsur Nitrogen. Golongan karbamat merupakan racun kontak yang menurunkan aktivitas enzim kolinesterase darah dan bekerja sebagai racun saraf sebagaimana halnya dengan racun golongan organofosfat. Menurut Hendry dan Wiseman (1997), golongan karbamat meliputi aldicarb, bendiocarb, pyrolan, isolan, dimethilan, karbaryl (banol, baygon, mesurol, zectran).

c. Cara Masuk Pestisida ke dalam Tubuh

Cara masuk pestisida ke dalam tubuh menentukan kecepatan penyerapan, sehingga berpengaruh pada intensitas dan durasi keracunan (Ngatidjan, 2006). Pestisida masuk ke dalam tubuh dapat melalui beberapa cara (Mukono, 2005) yaitu: (1) saluran gastrointestinal (tertelan); (2) saluran paru – paru (terhirup); dan (3) penetrasi kulit. Secara epidemiologi cara masuk yang paling berbahaya melalui terhirup (inhalasi) karena bahan berbentuk gas atau partikel, sehingga memudahkan racun masuk ke peredaran darah. Selain itu saluran pernafasan langsung mengalami kelainan (alergi) karena tertimbun di alveoli dan sulit dikeluarkan bila masuk ke dalam tubuh. Apabila masuk melalui kulit dapat langsung dicuci dan apabila tertelan (oral) dapat dimuntahkan atau diencerkan oleh asam lambung.

d. Peranan dan Dampak Pestisida Terhadap Kesehatan

1) Peranan Pestisida

Pada umumnya penggunaan pestisida untuk pengendalian binatang pengganggu yang membahayakan manusia. Namun dalam perkembangannya juga untuk membunuh hama tanaman. Dalam konsep pengendalian hama terpadu, pestisida berperan sebagai salah satu konsep pengendalian. Prinsip penggunaanya (Sudarmo, 2007) yaitu: (1) efisien untuk mengendalikan hama tertentu; (2) meninggalkan residu dalam waktu yang tidak diperlukan; (3) tidak boleh persisten atau mudah terurai; (4) dalam perdagangan harus memenuhi persyaratan keamanan yang maksimum; dan (5) harga terjangkau bagi petani.

Penggunaan pestisida diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 38, 39 dan 40 serta Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Untuk pengawasan pestisida ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 517/Kpts/TP.270/2002 dengan tujuan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, kelestarian alam dan lingkungan hidup, menjamin mutu dan efektivitas pestisida serta memberikan perlindungan kepada produsen, pengedar dan pengguna pestisida. Pengawasan pestisida dilakukan oleh pengawas pestisida pusat, propinsi dan pengawas kabupaten/kota. Agar pelaksanaan berjalan lancar maka perlu disusun tugas, wewenang dan pelaksanaan serta koordinasi antar instansi terkait.

2) Dampak pestisida

Penggunaan pestisida yang tidak bijaksana akan menimbulkan efek samping bagi kesehatan manusia, sumber daya hayati dan lingkungan pada umumnya. Penggunaan pestisida pada petani jeruk dengan cara penyemprotan. Petani yang tidak dilengkapi alat pelindung diri pada saat menggunakan pestisida, besar kemungkinan akan terpapar pestisida yang dapat memasuki tubuh baik melalui pernapasan maupun kontak dengan kulit. Selain kecerobohan pada saat penggunaan pestisida di bidang pertanian, juga ketidaktahuan atau karena higiene perorangan masyarakat yang menggangap remeh dampak buruk terhadap kesehatan (Achmadi, 1993)

Dampak pestisida pada tubuh sebagai penghambat kerja enzim kolinesterase dengan cara menempel enzim tersebut. Sehingga asetilkolin tidak dapat dipecah menjadi kolin dan asam asetat oleh enzim kolinesterase. Apabila terdapat pestisida organofosfat di dalam tubuh, kolinesterase akan mengikat pestisida organofosfat tersebut, sehingga terjadi penumpukan substrat asetilkolin pada sel efektor. Keadaan ini dapat menyebabkan gangguan fungsi saraf (Achmadi, 1993).

Siswanto (dalam Suwarni, 1997) menyatakan pemaparan pestisida terhadap petani dapat melalui kulit, sistem pernapasan maupun oral. Selanjutnya dijelaskan akibat pemaparan pestisida golongan organofosfat dan karbamat dapat menimbulkan keracunan yang bersifat akut, efek sistemik biasanya timbul setelah 30 menit terpapar melalui inhalasi; 45 menit setelah tertelan (ingested); 2 - 3 jam setelah kontak dengan kulit.

e. Gejala Keracunan Pestisida

Gejala yang ditimbulkan dari keracunan pestisida (Sudarmo, 2007) antara lain: (1) golongan organoklorin, yaitu sakit kepala, pusing, mual, muntah-muntah, mencret, badan lemah, gugup, gemetar dan kesadaran hilang. Mekanisme terjadi keracunan yaitu pestisida mempengaruhi sistem saraf pusat dan cara kerjanya belum diketahui dengan jelas; (2) golongan organofosfat, yaitu timbulnya gerakan otot tertentu, pupil atau mata menyempit menyebabkan penglihatan kabur, mata berair, mulut berbusa dan berair liur banyak, sakit kepala, pusing, keringat banyak, detak jantung sangat cepat, mual, muntah-muntah, kejang perut, mencret, sukar bernafas, otot tidak dapat digerakkan atau lumpuh dan pingsan. Mekanisme terjadi keracunan adalah pestisida berikatan dengan enzim dalam darah yang berfungsi mengatur kerjanya saraf, yaitu kolinesterase. Apabila kolinesterase terikat, maka enzim tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam tubuh terutama meneruskan untuk mengirimkan perintah kepada otot-otot tertentu, sehingga otot-otot bergerak tanpa dapat dikendalikan; dan (3) Golongan karbamat gejala dan tanda keracunan sama dengan golongan organofosfat. Mekanismenya juga sama yaitu menghambat enzim kolinesterase tetapi berlangsung singkat, karena karbamat cepat terurai di dalam tubuh. Menurut Hallenbeck dan Cunningham (1995) bahwa gejala yang timbul akibat paparan pestisida antara lain: mual, muntah, susah tidur, penurunan kadar kolinesterase darah, hipertensi, sakit kepala, otot – otot kejang, depresi pernapasan, dan diare.
 
berita unik