Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang di dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta pemulihan penderita.
Sampah atau limbah rumah sakit diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Di rumah sakit pula dapat terjadi penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat umum (Kusnoputranto, 1993 dalam Wisaksono).
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit. (Musadad, 1993).
Dari pengertian di atas maka sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan dan asuhan pasien yang sebaik-baiknya. Karena tujuan dari sanitasi rumah sakit tersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan.
Menimbang rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat dan dapat menjadi penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, maka dalam merespon pentingnya dilakukan penertiban kondisi kesehatan dan sanitasi lingkungan di lingkungan rumah sakit, yang bertujuan mengatasi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari institusi pelayanan kesehatan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 menetapkan persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan setiap rumah sakit dalam hal kesehatan lingkungan rumah sakit.
Persyaratan yang harus dipenuhi instansi pelayanan kesehatan, dalam hal ini berbagai aspek yang berhubungan dengan penyehatan kondisi sanitasi lingkungan rumah sakit antara lain mencakup :
- Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit,
- Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman,
- Penyehatan Air,
- Pengelolaan Limbah,
- Pengelolaan tempat Pencucian (Laundry),
- Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu Lainnya,
- Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi,
- Persyaratan Pengamanan Radiasi,
- Upaya Promosi Kesehatan dari Aspek Kesehatan lingkungan (KepMenKes, 2004).
Selain persoalan di atas rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Saat ini masalah lingkungan menjadi salah satu isu aktual karena seringnya terjadi penyebab berbagai masalah kesehatan masyarakat dan kekhawatiran dampak kesehatan lingkungan terhadap kesehatan di mana secara langsung dapat mempengaruhi citra pelayanan umum itu sendiri, sehingga diperlukan perhatian dalam pengelolaan kesehataan lingkungan. Melalui penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan di rumah sakit dengan baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja institusi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan secara prima kepada masyarakat.
Menurut Darpito (2003) rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Kesehatan lingkungan rumah sakit merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi, memelihara dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat dari bahaya fisik, kimia, dan biologi. Sementara fasilitas sanitasi adalah sarana fisik mengenai bangunan dan perlengkapan yang berguna untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan manusia.
Upaya kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan (Darpito, 2003).
Ruang lingkup kesehatan lingkungan rumah sakit yang meliputi beberapa aspek tersebut di atas diwujudkan dalam upaya-upaya Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan oleh KepMeKes No. 1204/ MENKES/SK/X/2004, yakni meliputi :
- Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
- Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
- Penyehatan air.
- Pengelolaan limbah.
- Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
- Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
- Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
- Pengamanan dampak radiasi.
- Upaya Promosi Kesehatan dari Aspek Kesehatan Lingkungan (Darpito, 2003).