Pencemaran Limbah Domestik

Written By Lumajangtopic on Monday, April 1, 2013 | 12:45 AM

Pencemaran Detergen dan Limbah Domestik

Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui visi “ Indonesia Sehat 2010 “ yaitu “Masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat”. Masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat adalah suatu kondisi di mana masyarakat Indonesia menyadari, mau, dan mampu mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan, baik yang disebabkan karena penyakit termasuk gangguan kesehatan akibat bencana, maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka misi Depatemen Kesehatan adalah “Membuat Rakyat Sehat” di mana Departemen Kesehatan harus mampu sebagai pengerak dan fasilitator pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat termasuk swasta, untuk membuat rakyat sehat, baik fisik, sosial, maupun mental/jiwanya (Depkes, 2006). Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pada pasal 22 ayat 23 berbunyi bahwa penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, upaya pengawasan kualitas air serta penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan air.

Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan semua makhluk hidup. Masyarakat menggunakan air untuk keperluan sehari-hari misalnya: minum, mandi, membersihkan rumah dan mencuci pakaian. Di dalam memenuhi kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari masyarakat di Indonesia banyak memanfaatkan air permukaan tawar dan air tanah sebagai sumbernya (Soemirat, 2004). Air permukaan merupakan sumber air yang tercemar. Hampir semua buangan dan sisa kegiatan manusia dilimpahkan pada air atau dicuci dengan air, dan pada waktunya akan dibuang dalam badan air permukaan. Disamping manusia, flora dan fauna ikut mengotori air permukaan (Depkes, 1995). Air yang tercemar kotoran yang berasal dari hewan, manusia, dan limbah domistik sering mengandung bakteri, virus dan bahan-bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu kualitas air perlu mendapat perhatian, agar tidak terjadi penularan penyakit maupun kejadian luar biasa di masyarakat (Depkes,1995).

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air pasal 2 ayat 1, mengatakan bahwa kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisik, kimia, mikrobiologis maupun radioaktif. Syarat kimia air bersih adalah bahwa kandungan unsur-unsur kimia tertentu baik organik maupun anorganik dalam air tidak kurang dari batas minimum dan tidak melebihi batas maksimum. Sedangkan syarat mikrobiologis adalah bahwa air minum tidak boleh mengandung jasad renik yang berbahaya. Indikator kualitas bakteriologis yang digunakan adalah mikroorganisme yang hidup dalam usus seperti Escherichia coli dan kelompok bakteri coliform. Kehadirannya didalam air merupakan bukti bahwa air tersebut terpolusi oleh tinja manusia atau hewan berdarah panas (Machfoedz, 2003).

Pencemaran air tanah oleh limbah domestik dari waktu ke waktu semakin meningkat, baik parameter kimia maupun parameter biologis. Pencemaran detergen dalam air minum khususnya daerah perkotaan menjadi hal yang sangat serius. Hal ini disebabkan konsumsi detergen oleh masyarakat semakin besar sejalan dengan pertambahan penduduk. Dilain pihak fasilitas pengolah limbah domestik yang banyak mengandung senyawa detergen belum memadai atau sangat kurang bahkan belum ada sama sekali. Dengan demikian detergen telah mencemari sungai, danau, laut bahkan air tanah dangkal (BPPT, 1999).

Detergen merupakan bahan pembersih sintetis yang banyak digunakan di masyarakat. Penggunaannya akan menimbulkan pencemaran di lingkungan perairan di sekitar pemukiman penduduk, termasuk air tanah, air sungai yang menjadi bahan baku bagi perusahaan air minum. Deterjen dalam jumlah banyak dapat menimbulkan rasa dan bau yang tidak enak pada air minum. Detergen akan meningkatkan tingkat keasaman (pH) air sehingga akan mengganggu kehidupan organisme di dalamnya. Tingkat keasaman detergen rata-rata antara 10 sampai 12, sementara pH yang bisa ditoleransi kulit manusia adalah 6 sampai 9. Akibatnya, detergen menimbulkan iritasi pada kulit sehingga membuka pintu bagi masuknya senyawa berbahaya detergen ke tubuh (Connell, 1995).

Detergen atau surfaktan sintetis merupakan zat yang sangat beracun atau toksik, jika tertelan dalam tubuh melalui air minum. Pada detergen terdapat zat aditif seperti golongan ammonium kuartener dan beberapa jenis surfaktan seperti sodium lauryl sulfate (SLS) dan sodium laureth sulfate (SLES). Golongan ammonium kuartener ini dapat membentuk senyawa nitrosamin yang bersifat karsinogenik. Hal ini membahayakan, karena senyawa tersebut bersifat karsinogenik atau dapat menimbulkan kanker bila terakumulasi dalam jangka waktu lama di dalam tubuh (Setiadi, 2003). Permasalahan yang ditimbulkan oleh detergen juga berkaitan dengan banyaknya polifosfat yang juga merupakan penyusun detergen, yang masuk ke dalam air. Polifosfat dari detergen ini diperkirakan memberikan kontribusi sekitar 50% dari seluruh fosfat yang terdapat di perairan. Keberadaan fosfat berlebihan akan menstimulasi terjadinya eutrofikasi (pengayaan) perairan (Effendi, 2003).
 
berita unik