Beberapa negara bersedia menerima pencemaran lingkungan sebagai pengorbanan bagi pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Merebaknya pakaian bekas dari negara tetangga masuk ke Indonesia didasari bahwa barang buangan dinilai sebagai modal. Pada kasus seperti ini barang lingkungan dianggap sebagai barang modal yang dapat susut. Alasan lain untuk menerima pencemaran adalah persaingan harga di pasar internasional. Akan tetapi suatu negara atau daerah harus menghentikan proses pencemaran yang sedang terjadi bila :
- Biaya kerusakan yang disebabkan pencemaran lebih besar daripada biaya untuk mencegah terjadinya pencemaran / kerusakan.
- Kebutuhan masyarakat terhadap barang lingkungan yang bersih (agar kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih tinggi) adalah lebih besar dibanding dengan persediaan pada harga nol.
Hubungan antara kadar karbonmonoksida di dalam udara di suatu daerah dengan kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Bila PLTD beroperasi X jam dengan beban Z kiloamper akan mengeluarkan gas buang yang menyebabkan kadar karbonmonoksida Y prosen, bila bekerja X+1 jam maka konsentrasi menjadi Y+1 prosen dan seterusnya. Dengan demikian dapat dibuat suatu persamaan yang menyatakan hubungan antara kadar pencemaran zat tertentu di suatu daerah dengan aktivitas suatu sumber pencemaran yang berlaku bagi daerah tersebut. Berdasar perhitungan tersebut, pemerintah melalui lembaga pelaksana program pencegahan pencemaran dapat menetapkan, melalui undang-undang, angka maksimum kadar zat pencemar yang boleh ada dalam zat buang / limbah buangan. Dengan adanya angka standar ini konsumen / produsen terpaksa membatasi kegiatannya. Pemerintah berdasarkan angka standar ini dapat mendenda sesuatu kegiatan tertentu yang membuat zat pencemar melebihi angka standar. Besarnya denda / pajak ditetapkan dengan tujuan angka standar tersebut dipenuhi, dan bukan didasarkan pada besarnya kerusakan sosial akibat pencemaran.. Mempergunakan ketetapan besarnya pajak untuk tujuan mencapai angka standar relatif lebih mudah diterapkan, karena tidak didasarkan pada nilai kerusakan sosial.
Kelemahan kebijaksanaan penentuan Standar Kualitas Lingkungan dan Standar Kualitas Zat Buang sebagai tindakan pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan pertimbangan yang masak Standar yang ditetapkan memuat daftar angka maksimum/minimum zat pencemar yang boleh ada di udara, di air, di dalam makanan, minuman atau barang lain. Standar kualitas berfungsi pula sebagai pengganti permintaan akan barang lingkungan, merupakan tujuan bagi kemurnian barang lingkungan, dimaksudkan untuk melindungi penduduk. Standar yang dikeluarkan merupakan hasil dari pertimbangan Hukum, Ekonomi, Politik, perasaan estetika dan moral.
Standar mempunyai tiga kelemahan :
Pemisahan semua dari zat pencemar.
Perlu disadari bahwa satu jenis zat pencemar tersendiri tak pernah ada di alam ini, selalu bersama-sama dengan zat lainnya. Jumlahnya berubah-ubah secara ganda sesuai dengan keadaan sekeliling seperti suhu udara, gerak dan kecepatan angin, reaksi biokimia. Bila diteliti pengaruh satu jenis zat pencemar terhadap manusia, maka kita tak dapat memastikan apakah akibat yang timbul disebabkan oleh zat pencemar itu sendiri atau oleh faktor yang tersembunyi, tak pernah orang mengetahui secara pasti.
Di laboratorium, dimana dapat dibuat ”dunia tiruan” dengan manusia atau hewan sebagai obyeknya sebetulnya dilakukan esktrapolasi dari dunia tiruan ke dunia nyata yang lebih ruwet, kompleks, tak pasti. Karena itu dengan alasan etika maka tak pernah dilakukan percobaan dengan manusia. Padahal, fisiologi hewan berbeda dengan manusia dan kita tak bisa memastikan apakah reaksi hewan dan manusia itu sama.
Keterbatasan membahas faktor waktu
Dalam menentukan angka standar para ahli secara implisit atau eksplisit mempergunakan kurva reaksi manusia atau makhluk lainnya terhadap berbagai zat pencemar. Keterangan-keterangan mengenai berbagai akibat dari zat pencemar di dapat dari publikasi atau buku pelajaran yang mengambil dari hasil pengamatan di laboratorium, industri atau rumah sakit. Pengamatan yang dilakukan terbatas waktunya, sejauh yang bisa dicatat, diamati oleh peneliti. Mungkin pengaruh yang lebih berat disebabkan oleh dosis yang lebih kecil tetapi pengaruh tersebut baru terlihat dalam jangka waktu yang relatif lebih lama Sebagai contoh, penyebab penyakit kanker belum bisa diketahui untuk beberapa dekade ini. Demikian pula pengaruh genetika (keturunan) belum bisa diketahui untuk satu, dua generasi atau lebih.
Hanya berlaku bagi sebagian penduduk.
Standar kualitas ditujukan bagi penduduk yang memiliki reaksi berbeda-beda atas racun yang berasal dari zat pencemar, seperti SO2. Bila SO2 dengan kadar tertentu dihisap oleh banyak orang maka pengaruhnya akan berbeda-beda. Sebagian orang akan sakit, namun yang lainnya tidak berpengaruh sama sekali. Terbanyak ada di antara dua hal yang ekstrem itu.
Standar yang diterapkan tidak mungkin nol, atau artinya tidak ada zat pencemar sama sekali. Bila standar ditetapkan pada suatu angka, maka tidak seluruh penduduk / populasi yang dilindungi, namun ada beberapa orang yang menderita. Walaupun banyak kelemahannya, penentuan tarif limbah banyak dipraktekkan di negara-negara yang telah maju, dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi. Bagaimana dengan di Indonesia ?. Kombinasi dari kebijaksanaan yang ada mungkin lebih baik hasilnya, tergantung pada situasi dan kondisi setempat.
Pada saat ini di negara yang sedang akan berkembang, pemerintah masih harus berjuang untuk mencukupi kebuthan pokok manusia. terutama makan dan pakaian. Keadaam gizi buruk yang banyak diderita oleh anak balita di negara yang sedang akan berkembang, menunjukkan masih kekurangan makan. Pemalsuan produk, penambahan melamin pada susu bubuk yang terketahui oleh masyarakat pada bulan September 2008, menurut pengakuan produsen susu danberbagai makanan yang berbahan susu, kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, mengapa pimpinan di negara ketiga seolah-olah tidak mengetahui akan hal tersebut. Salahkah produsen tidak cermat dan tidak segera menghentikan produksinya. Kejadian yang telah merugikan kesehatan tidak kurang dari 1500 orang, penarikan produk dilakukan atas desakan masyarakat. Masih ingat, beras yang dicampur dengan fluorida agar menjadi lebih putih, namun ternyata beras yang sudah ”dibersihkan” menjadi tidak layak dimakan manusia. Kasus mie basah yang dicampur formalin, bakso yang dicampur dengan borax, daging gelonggongan, semua itu semata-mata sebagai indikator ”kemiskinan”.