DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIK DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA (NARKOBA)
Korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya khususnya di Indonesia makin lama makin meningkat. Kalau di awal merebaknya penyalahgunaan bahan tersebut hanya melanda mereka yang sudah remaja, sekarang sudah mulai digunakan oleh anak - anak yaitu mereka yang masih duduk di sekolah dasar. Saat ini Indonesia sudah menjadi Negara tujuan penjualan obat - obatan terlarang tersebut bukan hanya merupakan tempat transit saja. Oleh karena itu penanggulangan masalahnya harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Narkotika diperlukan dalam dunia pengobatan, untuk kepentingan. Dalam Undang - undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dibuka kemungkinan untuk mengimport narkoba maupun mengekspor obat - obatan yang mengandung narkotika. Di samping manfaatnya dalam dunia pengobatan disayangkan sering disalahgunakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupannya. Penyalahgunaan pemakaian narkotik dapat berakibat jauh dan fatal serta menyebabkan yang bersangkutan menjadi kecanduan, sehingga untuk mendapatkannya dapat melakukan berbagai cara tanpa mengindahkan norma - norma sosial agama, maupun hukum yang berlaku.
Penggolongan narkotik menurut asal usul pembuatannya dibagi dalam : (1) Golongan Narkotika Alam, (2) Golongan Devirat Semi Sintetik, (3) Golongan Narkotika Sintetik. Yang dimaksud dengan bahan Psikotropika adalah semua bahan alam maupun buatan yang mempunyai sifat-sifat dapat menyebabkan ketergantungan (kecanduan), menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan kelakuan disertai oleh timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir dan perubahan alam perasaan.
Salah satu henis psikotropika anti depresi yang sering disalahgunakan adalah amphetamine yang dikenal dengan shabu - shabu. Di dalam undang - undang obat keras, psikotropika adalah juga termasuk dalam daftar obat keras. Penyalahgunaan dan bahan - bahan psikotropika dapat menimbulkan dampak baik fisik maupun mental bagi si pemakai.
Gejala Penyalahgunaan Narkotika / Psikotropika
Narkotika
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba dapat memberikan dampak bagi si pemakai dalam bentuk gangguan kesehatan psikis, kesehatan jiwa, gangguan fungsi social / pekerjaan dan gangguan keamanan masyarakat. Gangguan kesehatan phisik salah satu ciri dari ketergantungannya, dapat berupa adanya sindrom putus obat (Whitdrawal Symptoms) yang akan menimbulkan gejala baik yang ringan maupun berat sampai dengan kematian bila tidak ditangani dengan cepat. Penyakit - penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan jenis narkotik tertentu antara lain : radang hati, radang ginjal, radang jantung, radang paru - paru dan radang pembuluh darah balik (Vena). Akibat lain dengan penggunaan yang berlebihan (Over Dosis) dapat menyebabkan kematian.
Gangguan kesehatan jiwa bervariasi mulai dengan gangguan konsentrasi, penurunan daya ingat sampai pada proses berpikir dan gangguan perilaku. Gangguan fungsi social / pekerjaan dalam bentuk sering timbulnya kerusuhan dirumah, hubungan antara orang tua dan saudara - saudaranya menjadi renggang. Bila pemakai masih sekolah tidak jarang yang putus sekolah atau berhenti untuk sementara dan bila sudah bekerja tidak jarang yang dikeluarkan dari pekerjaanya. Pemakai narkoba sering membuat kerusuhan, mencuri, menjambret, mnodong dan perbuatan - perbuatan melanggar hukum lainnya. Disamping itu bila menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya sering menggangu ketertiban lalu litas dengan mulai yang ringan sampai yang berat / meninggal. Dengan timbulnya berbagai dampak dari narkoba tersebut di atas sudah waktunya semua tidak mempunyai kepedulian untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama - sama mengingat penyalahgunaan narkoba ini makin lama makin meningkat jumlahnya.
Korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya khususnya di Indonesia makin lama makin meningkat. Kalau di awal merebaknya penyalahgunaan bahan tersebut hanya melanda mereka yang sudah remaja, sekarang sudah mulai digunakan oleh anak - anak yaitu mereka yang masih duduk di sekolah dasar. Saat ini Indonesia sudah menjadi Negara tujuan penjualan obat - obatan terlarang tersebut bukan hanya merupakan tempat transit saja. Oleh karena itu penanggulangan masalahnya harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Narkotika diperlukan dalam dunia pengobatan, untuk kepentingan. Dalam Undang - undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dibuka kemungkinan untuk mengimport narkoba maupun mengekspor obat - obatan yang mengandung narkotika. Di samping manfaatnya dalam dunia pengobatan disayangkan sering disalahgunakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupannya. Penyalahgunaan pemakaian narkotik dapat berakibat jauh dan fatal serta menyebabkan yang bersangkutan menjadi kecanduan, sehingga untuk mendapatkannya dapat melakukan berbagai cara tanpa mengindahkan norma - norma sosial agama, maupun hukum yang berlaku.
Penggolongan narkotik menurut asal usul pembuatannya dibagi dalam : (1) Golongan Narkotika Alam, (2) Golongan Devirat Semi Sintetik, (3) Golongan Narkotika Sintetik. Yang dimaksud dengan bahan Psikotropika adalah semua bahan alam maupun buatan yang mempunyai sifat-sifat dapat menyebabkan ketergantungan (kecanduan), menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan kelakuan disertai oleh timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir dan perubahan alam perasaan.
Salah satu henis psikotropika anti depresi yang sering disalahgunakan adalah amphetamine yang dikenal dengan shabu - shabu. Di dalam undang - undang obat keras, psikotropika adalah juga termasuk dalam daftar obat keras. Penyalahgunaan dan bahan - bahan psikotropika dapat menimbulkan dampak baik fisik maupun mental bagi si pemakai.
Gejala Penyalahgunaan Narkotika / Psikotropika
Narkotika
- Jenis opium antara lain morfin, heroin yang paling sering digunakan adalah dengan cara penyuntikan. Setelah pemakaian opium timbul gejala gembira berlebihan dan kemudian muncul sikap tidak peduli dengan sekitar, dan mengantuk, kemampuan daya penilaian menjadi berkurang dan sering bersikap kasar/rusuh/melakukan hal - hal yang melawan hukum.
- Jenis Kokain, penggunaan lebih sering adalah dengan cara menaruh bubuk kokain pada selaput lender hidung kemudian diisap tap kadang kala menggunakan alat suntik. Setelah pemakaian timbul gejala hiperaktif, rasa gembira, serta percaya diri meningkat, banyak bicara. Rasa mual timbul, muntah dan berkeringat dan juga pecandu dapat berperilaku lain yang menyimpang.
- Jenis ganja, penggunaanya lebih sering dengan cara seperti merokok dan menimbulkan gejala-gejala antara lain seolah - olah waktu berlalu dengan lambat, apatis seolah - olah bunyi musik menjadi lebih asyik, mata menjadi merah, mulut kering dan rasa lapar. Juga dapat terjadi kecurigaan yang tidak beralasan sama sekali dan hal ini dapat menimbulkan akibat suatu tindakan pidana.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba dapat memberikan dampak bagi si pemakai dalam bentuk gangguan kesehatan psikis, kesehatan jiwa, gangguan fungsi social / pekerjaan dan gangguan keamanan masyarakat. Gangguan kesehatan phisik salah satu ciri dari ketergantungannya, dapat berupa adanya sindrom putus obat (Whitdrawal Symptoms) yang akan menimbulkan gejala baik yang ringan maupun berat sampai dengan kematian bila tidak ditangani dengan cepat. Penyakit - penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan jenis narkotik tertentu antara lain : radang hati, radang ginjal, radang jantung, radang paru - paru dan radang pembuluh darah balik (Vena). Akibat lain dengan penggunaan yang berlebihan (Over Dosis) dapat menyebabkan kematian.
Gangguan kesehatan jiwa bervariasi mulai dengan gangguan konsentrasi, penurunan daya ingat sampai pada proses berpikir dan gangguan perilaku. Gangguan fungsi social / pekerjaan dalam bentuk sering timbulnya kerusuhan dirumah, hubungan antara orang tua dan saudara - saudaranya menjadi renggang. Bila pemakai masih sekolah tidak jarang yang putus sekolah atau berhenti untuk sementara dan bila sudah bekerja tidak jarang yang dikeluarkan dari pekerjaanya. Pemakai narkoba sering membuat kerusuhan, mencuri, menjambret, mnodong dan perbuatan - perbuatan melanggar hukum lainnya. Disamping itu bila menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya sering menggangu ketertiban lalu litas dengan mulai yang ringan sampai yang berat / meninggal. Dengan timbulnya berbagai dampak dari narkoba tersebut di atas sudah waktunya semua tidak mempunyai kepedulian untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama - sama mengingat penyalahgunaan narkoba ini makin lama makin meningkat jumlahnya.