Dasar Hukum AMDAL

Written By Lumajangtopic on Tuesday, November 20, 2012 | 5:56 PM

Dasar Hukum Pokok Kegiatan AMDAL

Berikut Beberpa dasar Hukum Pijakan kegiatan AMDAl yang penting:

  1. Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :  “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
  2. Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  3. Penjelasan dari Pasal 16 diatas adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial budaya dan  kesehatan masyarakat dengan menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya”.
 


 
 
berita unik