Blog Kesmas

happu diet photo Diets250x150.gif

Inspeksi Sanitasi

Weight Loss Diet

Update Tablet

info-ponselhp photo InfoHOFlash_zpsc6939bc5.gif

Public Health Blog

daftar isi sanitasi photo DAFTARISIBLOG2.gif
Showing posts with label AMDAL. Show all posts
Showing posts with label AMDAL. Show all posts

Mitigasi Lingkunagn

Written By Lumajangtopic on Friday, September 11, 2015 | 7:54 PM

PENDEKATAN MITIGASI LINGKUNGAN

Untuk mencegah atau menanggulangi dampak lingkungan negatif dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan secara teknologi, sosial ekonomi maupun kelembagaan dan Stakeholder.

Pendekatan Teknologi
Mitigasi lingkungan melalui pendekatan teknologi adalah cara-cara atau penggunaan teknologi untuk menanggulangi dampak negatif lingkungan. Teknologi yang akan diterapkan oleh masyarakat (transmigran) harus mempertimbangkan kemampuan dan keahlian transmigran serta budaya setempat.
Contoh :
1.    Penanggulangan erosi dengan sistem terasering
2.    Pemberantasan hama penyakit tanaman dengan cara pemberantasan hama terpadu.

Pendekatan Sosial Ekonomi Budaya
Ketergantungan sistim sosial pada lingkungan sekitarnya perlu dicermati karena dapat meningkatkan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam lokasi. Selain itu, kemungkinan terjadinya intrusi dan akulturasi budaya di kawasan transmigrasi dapat memicu terjadinya konflik sosial. Peralihan sistem ekonomi lokal dan mata pencaharian menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial.
Pendekatan Sosial Ekonomi Budaya merupakan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menanggulangi dampak lingkungan melalui upaya-upaya sosial atau tindakan-tindakan yang bermotifkan sosial ekonomi misalnya;
  1. Melibatkan masyarakat disekitar lokasi kegiatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan mitigasi lingkungan
  2. Memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat dalam mitigasi lingkungan
  3. Menjalin interaksi sosial yang harmonis antara transmigran dengan penduduk sekitar.
Pendekatan Kelembagaan dan Stakeholder.
Kelembagaan merupakan salah satu unsur penting yang menentukan keberlanjutan dan berjalannya suatu program secara berkesinambungan. Kerjasama dan hubungan baik antara lembaga terkait dan stakeholders sangat diperlukan dalam penyusunan pedoman mitigasi lingkungan. Berbagai entitas terkait tersebut  meliputi: (1). Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi, Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkungan ); (2). Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup; (3). Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Universitas; (4). Pemerintah Daerah; (5). Komite Perumus Independen; (6) Lembaga Swadaya Masyarakat; (7) Anggota Masyarakat; (8) Pelaksana; dan (9) Pengawas.   


Optimasi terhadap faktor-faktor tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan Program Mitigasi Lingkungan oleh Komite Perumus Independen.
  1. Optimasi Sumber Daya Manusia: Optimasi Sumber Daya Manusia dapat dilakukan melalui pembinaan , baik terhadap para transmigran maupun pendamping, pengelola dan perencana program transmigrasi. Untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dalam semua tahap pelaksanaan transmigrasi diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan kelestarian alam, aspek teknis, serta aspek sosial budaya.
  2. Optimasi Sumber Daya Alam: Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus seoptimal mungkin dengan tetap melaksanakan pemantauan terhadap potensi dampak yang terjadi. Parameter yang mungkin terkena dampak, seperti parameter lingkungan fisik dan kelestarian flora/fauna serta sistem penilaian perlu ditentukan perumusan Program Mitigasi Lingkungan.
  3. Pengembangan Metode Komunikasi yang Tepat :Agar pelaksanaan Mitigasi Lingkungan dapat berjalan lancar perlu ditetapkan metode komunikasi yang sesuai.
7:54 PM | 0 comments | Read More

Fungsi AMDAL

Written By Lumajangtopic on Monday, August 10, 2015 | 11:44 PM

Fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.

AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.

AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul.

Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.

AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
11:44 PM | 0 comments | Read More

Aspek Kesehatan Audit Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Saturday, April 20, 2013 | 10:22 PM

Aspek dan Komponen Audit Lingkungan

Beberapa Aspek dalam Audit lingkungan antara lain sebagai berikut :
  1. Aspek manajemen
  2. Aspek ketaatan hukum
  3. Aspek fasilitas teknik
  4. Aspek amdal
  5. Aspek produk dan pemasaran
Audit Aspek Manajemen

Di dalam audit aspek manajemen ini mempelajari tentang :
  1. Kelembagaan (struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan) yang dikaji antara lain meliputi aspek lembaga yang mengurusi (bila ada nilainya tinggi), jika tidak ada bernilai rendah.
  2. Sumber daya manusia, yang perlu dicermati antara lain jumlah (nilai tinggi bila banyak) dan kualitas (nilai tinggi bila banyak)
  3. Pembiayaan, hal yang perlu dicermati :
  4. Metode, yang dicermati tentang SOP baku mutu lingkungan, jika kurang dari standart baku mutu - nilai tinggi, namun jika melebihi dari standart baku mutu - nilai rendah
  5. Peralatan, yang perlu dicermati, antara lain jika peralatan standart (nilai tinggi), namun jika peralatan tidak standart (nilai rendah)
     
Untuk menentukan nilai rendah atau tingi, berdasarkan atas profesional judgment

Mitigasi
Idealnya mitigasi dilakukan serentak pada :
  • Semua aspek lingkungan yang dinilai, tetapi kenyataan yang terjadi hal ini tidak dimunginkan sehingga harus dilakukan tindakan prioritas.
  • Pemilihan prioritas, dengan prioritas pertama yang dinilai score kurang dari 3 (standart nilai sedang). Prioritas selanjutnya yang nilai score kurang dari nilai hasil evaluasi keseluruhan (untuk contoh di atas yang nilai scorenya kurang dari 4,6). Dari hasil prioritas mitigsi dapat disusun rekomendasi dalam rangka perbaikan/peningkatan kerja.

Evaluasi Kinerja dalam Bidang Kesehatan Masyarakat

Pembangunan harus bermanfaat untuk manusia. Oleh sebab itu maslah kesehatan masyarakat harus mendapat perhatian lebih dari pada aspek yang lain.Komponen kesehatan masyarakat yag perlu mendapat perhatian dalam rangka menyusun rona lingkungan awal antara lain :
  • Keberadaan vektor penyakit meliputi Ragam jenis penyakit dan Populasi/penyebaran
  • Habitat vektor
  • Sanitasi lingkungan, termasuk : Saluran air/pembuangan air limbah; Drainase air hujan; Tempat pembuangan limbah padat/sampah; MCK; Pot (tempat tanaman) berair
Komponen tersebut di atas juga perlu diperhatikan dalam mencermati dampak yang ditimbulkan, antara lain oleh : Proses produksi (debu, kebisingan, gas, getaran); Pengelolaan limbah dari kegiatan; Serta dampak yang tidak langsung

Pada saat mulai kegiatan prakonstruksi hingga operasi.
  1. Parameter Lingkungan, yang perlu dicermati dalam rangka studi kesehatan lingkungan antara lain : Keadaan  dan sistem lingkungan kesehatan yang ada; Jenis dan keberadaan predator; Sanitasi lingkungan;     Fasilitas medis; Pelayanan kesehatan; Berjangkitnya endemi, pandemi dan epidemi.
  2. Sumber Data tentang kesehatan masyarakat dapat berbentuk : Data primer, yang diperoleh dengan metode : Kuesioner, Interview, Observasi. Sedangkan Data sekunder (diperoleh dari instansi terkait) yang meliputi : Jumlah penduduk, Komposisi mata pencarian, Tingkat pendidikan, Status kesehetan, Macam pola penyakit, Jumlah kematian, dan Mortalitas (dapat dicermati di tempat pemakaman)
  3. Landasan Dasar, pengamatan kesehatan masyarakat untuk menyusun dokumen amdal adalah keadaan rumah tangga penduduk yang meliputi : Ventilasi / sirkulasi udara dalam rumah, Kebersihan rumah; Jumlah keluarga; Penyakit yang diderita; Keadaan air minum; Pengelolaan lingkungan, termasuk MCK, air kotor, sampah dan lain-lain, juga Gaya hidup
  4. Informasi Tambahan, yang diperlukan untuk mengetahui jenis vektor penyakit dilakukan dengan observasi: Habitat vektor (serangga) dan Kepadatan vektor.
  5. Hewan pembawa penyakit digunakan untuk menerangkan penyebab suatu masalah kesehatan dan asal-usul penyakit, misalnya : Unggas/burung, Kucing, Anjing,  Babi
  6. Kebiasaan memakan santapan yang diduga tercemar : Kerang, Ikan yang diawetkan dengan formalin, Makanan/minuman berwarna, juga misalnya terkait Bakso dengan pengawet borax.
  7. Kondisi Kesehatan, suatu daerah dapat dilihat dari banyaknya orang sakit, sedang indikator yang  digunakan adalah : Insidensi suatau penyakit (Incidence Rate =IR) adalah jumlah kasus baru yang terjadi di kalangan penduduk selama periode waktu tertentu; Prevalensi dari suatu penyakit (Prevalence Rate=PR) adalah jumlah penderita suatu penyakit di kalangan penduduk selama waktu tertentu; Selain itu angka kematian bayi merupakan indikator yag paling sensitif diantara indikator kesehatan lainnya, oleh sebab itu angka kematian bayi sering digunakan sebagai indikator kesehatan masyarakat
Metode Penelitian Audit Lingkungan
Biasanya meliputi beberapa tahapan, antara lain :
  1. Melakukan identifikasi yang terdiri dari : Pengumpulan bukti; Diperlukan istrumen; Bukti yang ditemukan, diperlukan : - Preaudit, - Verifikasi, - Kunjungan lapangan (site audit).
  2. Membuat rumusan hipotesa (sebelum melakukan preaudit, verifikasi dan kunjungan lapangan (site audit)
  3. Melakukan uji hipotesa berdasarkan atas temuan data
  4. Menyususn suatu kesimpulan
Berikut salah satu contoh Kerangka Isi Standart "Audit Lingkungan "
  1. Pendahuluan
  2. Ruang Lingkup
  3. Acuan Normatif
  4. Definisi
  5. Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Persyaratan Umum
  • Kebijakan Lingkungan
  • Perencanaan : (1). Aspek-aspek Lingkungan; (2). Persyaratan Undang-Undang dan Persyaratan Lain; (3). Program Manajemen Lingkungan
5. Implementasi dan Operasi
  • Struktur dan Tanggung Jawab
  • Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
  • Komunikasi
  • Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Pengendalian Dokumen
  • Pengendalian Operasional
  • Kesiagaan dan Tanggap Darurat
6. Pemeriksaan dan Tindakan Koreksi
  • Pemantauan dan Pengukuran
  • Ketidakselarasan dan Tindakan Koreksi serta Pencegahan
  • Rekaman
  • Audit Sistem Manajemen Lingkungan
6. Tinjauan Manajemen
  • Penilaian
  • Evaluasi
  • Mitigasi
10:22 PM | 0 comments | Read More

Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Thursday, April 18, 2013 | 8:54 PM

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Audit Lingkungan

Setiap orang yang menjalankan usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan guna menciptakan suatu lingkugan yang baik dan indah.

Audit Lingkungan:
Merupakan suatu proses untuk melaksanakan kajian secara sistematis, terdokumentasi, berkala dan obyektif terhadap prosedur dan praktek dalam pengelolaan lingkungan. Membantu menemukan upaya yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi suatu usaha sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Sebagai usaha meningkatkan peringkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar, dan  telah diakui merupakan alat yang sangat efektif. Selain itu juga Audit lingkungan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab pengusaha.

Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
  1. Upaya peningkatan pentaan suatu usaha terhadap undang-undang/ peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, misal taat pada baku utu emisi udara, limbah cair dll
  2. Merupakan dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan stndart oerasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pelaporan dan kemungkinan adanya perubahan
  3. Jaminan untuk menghindari perusakan oleh orang lain
  4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penetapan rekomendasi
  5. Usaha perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui penghematan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi proses daur ulang
  6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan, misal usaha daur ulang

Manfaat Audit Lingkungan
  1. Mengidentifikasi risiko lingkungan
  2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
  3. Menghindari kerugian financial seperti penutupan usaha atau pembatasan usah
  4. Mencegah terjadinya tekanan sangsi hokum pada pimpinan usaha akibat ketidakpatuhan
  5. Meningkatkan kepedulian pimpinan tentang pelaksanaan kebijakan dan tanggungjawab terhadap lingkungan
  6. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui konversi energy
  7. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan pemerhati lingkungan
  8. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha, atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham
Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Audit lingkungan disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan informasi mengenai :
  1. Sejarah, rona dan kerusakan lingkungan ditempat usaha, pengelolaan dan pemantauan yang pernah dilakukan serta isu lingkungan terkait
  2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha tersebut didirikan sampai akhir pelaksanaan audit
  3. Penggunaan iput sumberdaya alam, proses bahan bakar, bhan jadi dan limbah B-3
  4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B-3 serta potensi kerusakan yang mungkin timbul
  5. Kajian risiko lingkungan
  6. System control manajemen, route pengankutan bahan dan pembuangan limbah dsb
  7. Efektivitas dan pengendalian pencemaran
  8. Perencanaan dan prosedur standart operasi dalam keadaan darurat
  9. Pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi Andal (RKL dan RPL)
  10. Penggunaan energy, air dan sumberdaya alam lainnya.
  11. Rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan
  12. Program daur ulang, konsiderasi product life style
  13. Meningkatkan sumberdaya manusia dan kepedulian social
Karakteristik Audit Lingkungan

Audit lingkungan mempunyai karakter dasar antara lain :
  1. Metodologi yang komprehensip;  metode secara rinci mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
  2. Konsep pembuktian dan pengujian: data harus dapat dibuktikan, dan informasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Pengukuran dan penetapan standar yang sesuai;  penetapan standart dan pengukuran hasu sesuai dengan usaha yang diaudit; audit tidak akan berarti apabila kinerja usaha tidak dapat dibandingkan dengan standart yang digunakan
  4. Laporan tertulis;  Laporan harus ditulis, dengan data dan analisa yang jelas dan akurat disertai dengan bukti-bukti yang terdokumentasikan

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti tatalaksana audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakter lingkungan. Beberapa model audit yang umum dilaksanakan dalam melakukan audit lingkungan antara lain :
  1. Daftar isian: Bentuk audit yang paling sederhana; Mempergunakan daftar isian yang disusun berdasarkan atas laporan yang disampaikan sebagai dasar acuan audit lingkungan yangakan dilaksanakan
  2. Check list:  Membuat daftar rinci mengenai isu yang akan diaudit
  3. Daftar pertanyaan:  Auditor mempersiapkan daftar pertanyaan dengan format baku, yang wajib diisi oleh pengusaha
  4. Pedoman:  Merupakan tatalaksana yang paling rinci; Pedoman ini memuat instruksi/petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor serta aspek yang harus diteliti

Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan-tahapan yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Pendahuluan:  Cermati jenis usaha, kegiatan dan pelaksanaan, ini dilakukan oleh team auditor
  2. Pra-audit: Meliputi aktivitas lapangan, status hokum, struktur organisasi dan lingkup usaha. Pemilihan tatalaksana audit, penentuan team auditor dan dana pelaksanaan kegiatan audit. Tujuan dan ruang lingkup audit harus disepakati
  3. Pelaksanaan lapangan, Meliputi :
  • Pertemuan pendahuluan
  • Team auditor dengan pimpinan usaha
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengumpulan data
  • Pengujian
  • Evaluasi hasil temuan
  • Pertemuan akhir
  • Demua dokumen harus dikembalikan kepada pengusaha
  •  Laporan hasil temuan
  • Tentukan laporan tertulis bila akan diserahkan
(4). Pasca audit
  • Team auditor membuat laporan tertulis
  • Tindak lanjut tentang isu lingkungan yang telah diidentifikasi
8:54 PM | 0 comments | Read More

Komponen AMDAL Rumah Sakit

Written By Lumajangtopic on Thursday, January 17, 2013 | 3:43 PM

Lingkup Studi Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Rumah Sakit

Akhir-akhir ini ketentuan pemerintah yang menyatakan bahwa pada setiap kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting (positif atau negative) harus melakukan studi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan nampaknya banyak menimbulkan permasalahan, utamanya bagi yang tidak memahami atau atau belum mampu memahaminya. Bertolak dari pemikiran tersebut diatas, kiranya penjelasan mengenai AMDAL perlu disampaikan secara jelas agar pihak-pihak yang terkait di dalamnya akan mampu memahami apa arti AMDAL serta bagaimana melakukannya.

Sesungguhnya AMDAL adalah sekedar sebuah alat yang melalui inilah pemerintah Indonesia berusaha dan memaksa industri, Rumah Sakit, Hotel, Sektor Pertambangan, Pembuat Jalan Tol, Pembangun Mall, Developer Perumahan, Pembuat Toko Buku Berlantai 7, Pembangun SPBU, Pembangun PLTU,dan sebagainya untuk membuat sendiri DOKUMEN AMDAL yang terdiri atas jenis dokumen :
  1. Kerangka Acuan (KA) AMDAL
  2. Dokumen AMDAL
  3. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

KA AMDAL
Adalah sekedar sebuah proposal atau rencana penelitian bila studi AMDAL itu benar-benar akan dilaku-kan. Dengan demikian didalamnya akan berisi :
  • deskripsi kegiatan yang akan dilakukan oleh industri            tersebut
  • lokasi kegiatan
  • luas tanah dan luas bangunan
  • disiplin ilmu serta pakar-pakar yang terkait dalam     studi AMDAL
  • riwayat hidup pakar-pakar yang ikut dalam studi      AMDAL
  • Sertifikat AMDAL yang dimiliki oleh pakar-pakar atau        konsultan AMDAL
  • Metodologi penelitian AMDAL
  • dan sebagainya
Selanjutnya KA AMDAL ini dipresentasikan di depan Komisi AMDAL yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri atas berbagai unsure (LSM, Dinkes, Bapedal, Bapeda, masyarakat local, Kelurahan, dsb).

DOKUMEN AMDAL
Adalah dokumen yang berisi hasil-hasil penelitian AMDAL, yang dalam banyak hal Dokumen AMDAL ini dibuat atau disusun oleh Tim Konsultan AMDAL yang mana tim ini dibayar oleh pihak industri yang disebut sebagai Pemrakarsa. Dengan demikian Tim Konsultan ini nanti yang akan menyajikannya di depan Komisi AMDAL dengan di dampingi oleh pemrakarsa. Tentu saja secara metodologis dan ekonomis dalam hal ini ada untung dan ruginya atau ada kelebihan dan kekurangannya bagi semua pihak.

Dokumen AMDAL itu penuh dengan prakiraan-prakiraan, karena memang pada prinsipnya keilmuan AMDAL itu adalah ilmu yang didasarkan pada ILMU-ILMU PREDIKSI ATAU ILMU-ILMU ESTIMASI.Hasil-hasil prediksi itulah yang akan dibahas oleh Komisi AMDAL bersama pemrakarsa dan konsultan di dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi AMDAL.

RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
Adalah rencana fungsi monitoring atau Pe-mantauan terhadap lingkungan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa setelah Dokumen Amdal disepakati oleh Komisi AMDAL dan pemrakarsa.
Contoh :
  • memantau jumlah bakteri di bangsal RS
  • memantau kualitas air di rumah sakit
  • memantau jumlah sampah padat di rumah sakit
  • memantau jumlah limbah cair di rumah sakit
  • memantau jumlah dan macam limbah medis di rumah
  • dan sebagainya
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
Adalah rencana fungsi manajemen atau pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa setelah Dokumen AMDAL disepakati oleh Komisi AMDAL dan pemrakarsa.
Contoh:
  • mengelola jumlah bakteri di bangsal RS         memakai SUV
  • mengelola kualitas air di RS memakai teknologi dari Jerman
  • mengelola sampah padat di RS memakai Incinerator buatan Korea
  • mengelola limbah cair RS memakai IPAL buatan Fakultas Teknik UGM
  • dan sebagainya
Dokumen AMDAL sebenarnya adalah kesepakatan antara pemrakarsa dengan Komisi AMDAL. Kesepakatan AMDAL adalah keharusan untuk dilakukan. Dalam banyak hal, ternyata Dokumen AMDAL hanya digunakan sebagai pusaka yang disimpan dalam almari yang hanya dilihat bila perlu saja.
3:43 PM | 0 comments | Read More

Pengertian Dasar AMDAL

Written By Lumajangtopic on Thursday, December 6, 2012 | 7:36 PM

Komponen Pokok Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Lingkungan Lidup di Amerika Serikat, yaitu :”National Environment Policy Act (NEPA) pada tahun l969, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari l970.Di dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assesment (Analisis Dampak Lingkungan ) tentang usulan tersebut.NEPA l969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat,antara lain tercemarnya lingkungan oleh peptisida serta limbah industri dan transport,rusaknya habitat tumbuhan dan hewan angka,serta menurunnya nilai estitika alam.

Dinegara yang sedang berkembang termasuk Indonesia di dalamnya,tingkat kesejahteraan masih rendah, karena itu pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteran rakyat.Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi semakin parah dengan waktu.Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada keambrukan.Akan tetapi pembangunan juga dapat dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.Untuk menghindari ini,pembangunan harus berwawasan lingkungan,sehingga menjadi terlanjutkan untuk jangka panjang.AMDAL merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan ini .

Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.Proses pelaksanaan pembangunan disatu sisi menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang  besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,tetapi dilain pihak ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas.Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam,sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.Oleh karena itu pendayaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan harus disertai dengan upaya pelestarian fungsi ligkungan hidup.Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan yang berkelanjutan oleh karena itu sejak awal perencanaan usaha dan atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan kondisi lingkungan hidup yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan,yang timbul sebagai akibat diselenggakannya usaha dan atau kegiatan pembangunan.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingaan seluruh masyarakat.Diselenggarakannya usaha dan atau kegiatan akan mengubah rona lingkungan hidup,sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.Oleh karena itu keterlibatan warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses mengenai analisa dampak dampak lingkungan hidup.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang telah disebutkan dan dipaparkan diatas,maka Pemerintah menerbitkan suatu peraturan untuk menganalisa adanya dampak lingkungan,yaitu :Peraturan Pemerintah No.27 Tahun l999 tentang AMDAL.

Beberapa pengertian terkait AMDAL sesuai Peraturan Pemerintah No.27 Tahun l999 sebagai berikut:
  1. AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan baik proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan .
  2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar daan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan .
AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan sebagai berikut :
  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL )
  2. Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungaan (KA)
  3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)   
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
7:36 PM | 0 comments | Read More

Dasar Hukum AMDAL

Written By Lumajangtopic on Tuesday, November 20, 2012 | 5:56 PM

Dasar Hukum Pokok Kegiatan AMDAL

Berikut Beberpa dasar Hukum Pijakan kegiatan AMDAl yang penting:

  1. Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :  “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
  2. Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  3. Penjelasan dari Pasal 16 diatas adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial budaya dan  kesehatan masyarakat dengan menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya”.
 


 
5:56 PM | 0 comments | Read More

Mitigasi Lingkungan pada AMDAL

Written By Lumajangtopic on Friday, November 16, 2012 | 11:50 PM

Upaya Mitigasi lingkungan pada Pelaksanaan Studi AMDAL
Upaya mitigasi lingkungan secara garis besar terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu :

Program Mitigasi Lingkungan  
Untuk setiap dampak lingkungan yang akan ditangani diuraikan secara lengkap dan berurutan dari dampak lingkungan yang ditanggulangi sampai dengan institusi pengelola sebagai berikut :

  1. Dampak lingkungan yang ditanggulangi : Pada bagian ini diuraikan komponen lingkungan yang merupakan dampak lingkungan yang harus ditanggulangi sebagai akibat adanya kegiatan tertentu dari pembangunan kawasan transmigrasi.
  2. Sumber dampak : Pada bagian ini supaya disebutkan jenis kegiatan pembangunan kawasan yang merupakan penyebab timbulnya dampak atau merupakan dampak turunan (uraikan).
  3. Usulan Mitigasi Lingkungan : Supaya dikemukanan secara jelas dan sistematis upaya-upaya mitigasi lingkungan untuk menanggulangi atau mengendalikan dampak negatif lingkungan. Upaya mitigasi yang diusulkan harus memenuhi kriteria antara lain : a). Memuat prinsip-prinsip atau syarat-syarat untuk menanggulangi atau mengendalikan dampak lingkungan. b). Merumuskan secara rinci sehingga dapat dipakai sebagai acuan pelaksanaan mitigasi lingkungan. Apabila usulan mitigasi lingkungan berupa penerapan teknologi tertentu supaya disertakan Detail Design Engineeringnya. c). Apabila dalam melaksanakan mitigasi lingkungan diperlukan keterampilan/pengetahuan secara khusus supaya diusulkan upaya-upaya untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian bagi pelaksana mitigasi lingkungan
  4. Ruang, Waktu dan Biaya Mitigasi Lingkungan : Pada bagian ini supaya dikemukanan beberapa hal antara lain ; Wilayah, kawasan kegiatan mitigasi lingkungan; Periode/kapan dan berapa lama kegiatan mitigasi lingkungan; Berapa biaya mitigasi lingkungan yang diperlukan dan darimana sumbernya.
  5. Institusi Mitigasi Lingkungan : Mengingat banyaknya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan kawasan transmigrasi, maka dalam pelaksanaan mitigasi lingkungan supaya disebut secara jelas tentang :    a). Pelaksanaan Mitigasi lingkungan - Cantumkan institusi/pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan mitigasi lingkungan. b). Pengawasan - Sebutkan isntitusi/unit kerja yang berperan sebagai pengawas/pengendali mitigasi lingkungan c). Pelaporan - Cantumkan secara jelas instansi/unit kerja yang berkepentingan dengan hasil mitigasi lingkungan
Pelaksanaan Program 
Pada pelaksanaan program mitigasi lingkungan ini, beberapa kegiatan yang tercakup antara lain ;
  1. Pengorganisasian : Pada bagian ini supaya dibuat pengorganisasian dan penatalaksanaan/mekanisme kerja terhadap pelaksanaan mitigasi lingkungan
  2. Pelaporan : Pada bagian ini supaya dikemukan tentang efektifitas mitigasi lingkungan yang dilaksanakan dan kendala-kendala yang dihadapi.
11:50 PM | 0 comments | Read More

Mitigasi Lingkungan

Pengertian Mitigasi Lingkungan

Secara umum mitigasi lingkungan adalah merupakan upaya-upaya untuk mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi atau  telah terjadi karena adanya rencana kegiatan atau menanggulangi dampak negatif yang timbul sebagai akibat adanya suatu kegiatan/usaha. Mitigasi Lingkungan dalam konteks mencegah atau mengendalikan dampak negatif dari suatu rencana kegiatan dapat dilakukan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan/atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Pembangunan kawasan transmigrasi yang selama ini dilaksanakan pada dasarnya merubah ekosistem alami yang bersifat stabil menjadi ekosistem buatan/binaan yang tidak stabil. Lahan dengan kelerengan tertentu (3 %) yang dibuka. dan curah hujan yang tinggi akan menyebabkan terjadinya erosi sehingga tanah menjadi tidak subur. Perubahan vegetasi hutan yang heterogen menjadi tanaman budidaya pertanian yang homogen akan menyebabkan timbulnya hama penyakit tanaman atau organisme pengganggu. Kondisi ini menuntut adanya upaya pengelolaan lingkungan agar fungsi lingkungan di kawasan transmigrasi tetap lestari.

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada pembangunan kawasan transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Hal ini berarti mengintegrasikan aspek lingkungan hidup pada setiap tahapan proses pembangunan kawasan transmigrasi.

Sebagai implementasi kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, setiap akan mebangun kawasan transmigrasi yang baru (PTB) maka upaya mitigasi lingkungan dilakukan melalui proses AMDAL atau UKL/UPL. Bagi pengembangan kawasan transmigrasi yang sudah ada (PTA) dengan tidak merubah rencana usaha, maka mitigasi dampak lingkungan negatif yang telah terjadi dilakukan melalui proses penanggulangan masalah lingkungan.  
7:02 AM | 0 comments | Read More

Prosedur Mitigasi Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Thursday, November 15, 2012 | 11:38 PM

Proses dan Prosedur Mitigasi Lingkungan

Mitigasi lingkungan dilakukan melalui serangkaian proses sebagai berikut :

  1. Indentifikasi Dampak Lingkungan : Kegiatan ini dimaksud untuk mengidentifikasikan segenap dampak lingkungan (primer, sekunder, tersier) yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Identifikasi dampak lingkungan ini dengan menggunakan data sekunder, wawancara maupun pengamatan di lapangan
  2. Evaluasi Dampak Lingkungan ; Kegiatan evaluasi dampak lingkungan ini bertujuan untuk menentukan dampak lingkungan yang relevan untuk segera ditangani.
  3. Perumusan Program : Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dan menentukan prioritas program mitigasi lingkungan yang akan dilaksanakan.  
  4. Perumusan Parameter Keberhasilan Program Mitigasi Lingkungan ; Berdasarkan program Mitigasi Lingkungan yang disusun perlu juga dirumuskan suatu parameter keberhasilan yang sangat spesifik di setiap lokasi transmigrasi untuk mempermudah proses evaluasi terhadap pelaksanaan Mitigasi Lingkungan.
  5. Pelaksanaan Mitigasi Lingkungan : Kegiatan ini mencakup aspek teknis dan pengorganisasian pelaksanaan program serta pelaporan. Bagan alir Prosedur Mitigasi Lingkungan seperti terlampir


11:38 PM | 0 comments | Read More

AMDAL Pengembangan Fungsi Lahan

Written By Lumajangtopic on Wednesday, November 14, 2012 | 5:49 AM


Metode Pengembangan Fungsi Lahan 

Lahan merupakan bagian dari bentang lahan (Lanscape) yang meliputi lingkungan fisik termasuk iklim, topografi / relief, hidrologi tanah dan keadaan vegetasi alami yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan. Penetapan penggunaan lahan pada umumnya didasarkan pada karakteristik lahan dan daya dukung lingkungannya. Bentuk penggunaan lahan yang ada dapat dikaji kembali melalui proses evaluasi sumberdaya lahan, sehingga dapat diketahui potensi sumberdaya lahan untuk berbagai penggunaannya.

Untuk lebih memperluas pola pengelolaan sumberdaya lahan diperlukan tehnologi usaha tani yang tidak terlalu terikat dengan pola penggunaan lahan dan akan lebih parah lagi hasilnya apabila pembangunan pertanian masih melalui pendekatan sektoral tanpa ada integrasi dalam perencanaan maupun implementasinya. Agroforestry adalah pola usaha tani produktif yang tidak saja mengetengahkan kaidah konservasi tetapi juga kaidah ekonomi. Betapa pentingnya masalah konservasi ini perlu diperhatikan apabila mengingat bahwa usaha tani di Indonesia ini ditangani oleh petani kecil apabila ditinjau dari kepemilikan lahan.

Kesadaran akan perlunya konservasi lahan sebenarnya sudah sejak lama, akan tetapi selalu saja ada kesenjangan antara keinginan para petani pemilik lahan dengan para ahli konservasi tanah karena biasanya adanya keterbatasan biaya dari para petani untuk melaksanakan perlakuan-perlakuan yang diperlukan. Hal ini disebabkan karena pada pendekatan lama konsentrasi kegiatan konservasi ada pada pembuatan bangunan bangunan teras, saluran-saluran dan bangunan lainnya dan sering dilakukan dengan cara melarang orang bertanam di lahan miring, dan lain-lain.

Dewasa ini Young (1997) dalam Sabarnurdin (2002) menyatakan bahwa ada pendekatan baru konservasi tanah yang disebut land husbandry yang diwujudkan dalam usaha tani dengan pendekatan konservasi. Ciri dari pendekatan ini adalah :

  1. Memfokuskan pada hilangnya tanah dan pengaruhnya terhadap hasil tanaman sehingga perhatian utamanya bukan lagi pada bangunan fisik tetapi kepada metode biologis untuk konservasi seperti halnya penanaman penutup lahan.
  2. Memadukan tindakan konservasi tanah dan konservasi air sehingga masyarakat mendapat keuntungan langsung dari usaha tersebut.
  3. Melarang bertani dilereng bukan penyelesaian masalah. Tindakan seperti ini tidak bisa diterima secara sosial dan politis. Yang harus dicari adalah metode bertani yang bisa mempertahankan kelestarian sumberdaya lahan dan alam.
  4. Konservasi lahan akan berhasil bila ada partisipasi dari masyarakat terutama para petani. Motivasi masyarakat akan timbul bila mereka melihat keuntungan yang akan diperoleh.
  5. Yang terpenting lagi adalah perlu adanya pemahaman bahwa kegiatan konservasi lahan adalah bagian integral dari usaha perbaikan sistem usaha tani. Agroforestry sebagai sistem penggunaan lahan makin diterima oleh masyarakat karena terbukti menguntungkan bagi pembangunan sosial ekonomi, sebagai ajang pemberdayaan masyarakat petani dan pelestarian sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan daerah pedesaan. Pola ini dirasa sangat cocok dikembangkan di DAS Solo Hulu yang banyak kawasan bertopografi miring, sehingga banyak erosi, pemilikan lahan sempit dengan kepadatan agraris tinggi ± 6 orang / Ha (CDMP, 2001).

Metode Pengembangan Fungsi Lahan
1. Tehnik Pengelolaan Lahan yang Produktif dan Konservatif Melalui Agroforestry
Berubahnya Lanskap akibat adanya tekanan penduduk dan intensifikasi pemanfaatan sumberdaya lahan, mengarah pada pengakuan terhadap agroforestry sebagai alternatif sistem pengelolaan lahan dalam rangka pembangunan berkelanjutan baik didataran tinggi maupun di dataran rendah (Sabarnurdin, 2002). Berbeda dengan bidang pertanian maupun kehutanan murni, kontribusi agroforestry dalam bidang sosial ekonomi bisa lebih bervariasi karena komponen usahanya lebih beragam. Tambahan lagi selain membuka kemungkinan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan peningkatan taraf hidup mampu juga menimbulkan multiplier effect dan agroforestry juga memperbaiki serta meningkatkan kondisi lingkungan (Anonimus, 2000). Kelemahan para petani pada umumnya adalah pada sistem pemasaran hasil.


Dengan menawarkan kombinasi hasil, produktivitas lebih lestari. Adanya komponen pohon yang bisa diatur pemungutan hasilnya hanya apabila diperlukan, karena apabila tidak diperlukan bisa dibiarkan hidup dengan tidak kawatir rusak dan bahkan nilainya akan bertambah. Kelestarian hasil lebih diperjelas dengan tambahan adanya produksi bidang peternakan, sedang konsumsi harian dapat ditopang oleh produk tanaman pertanian. Produk agroforestry bisa lebih ditingkatkan menjadi produk yang diorientasikan pada agribisnis dengan dukungan dari swasta atau pemerintah daerah misalkan menyediakan pabrik pengolahan hasil misal pabrik pengelolaan nanas atau komoditas lainnya dalam skala kecil menengah. Peluang bagi digunakannya sistem agroforestry dalam pengelolaan lahan juga disebabkan karena (Sabarnurdin, 2002) :

  1. Agroforestry adalah metode biologis untuk konservasi dan pemeliharaan penutup tanah sekaligus memberikan kesempatan menghubungkan konservasi tanah dengan konservasi air.
  2. Dengan agroforestry yang produktif dapat digunakan untuk memelihara dan meningkatkan produksi bersamaan dengan tindakan pencegahan erosi.
  3. Kegiatan konservasi yang produktif memperbesar kemungkinan diterimanya konservasi oleh masyarakat sebagai kemauan mereka sendiri. Digunakannya tehnik diagnostik dan designing untuk merumuskan pola tanam secara partisipatif merupakan kelebihan dari tehnik agroforestry.

2. Hutan Sebagai Pengendali Daur Air dan Longsor Lahan
Pada masa-masa tertentu terutama pada awal musim hujan atau pada akhir musim hujan kita sering mendengar dan membaca berita tentang banjir dan longsor lahan di beberapa daerah. Kejadian ini sudah barang tentu menimbulkan keprihatinan kita semua. Kejadian demi kejadian akhir-akhir ini terus susul menyusul dimulai dari Cilacap, Purworejo, Kulonprogo, Aceh, Sumatra Barat, Jawa Barat dan Menado. Peristiwa banjir dan longsor lahan telah menelan korban jiwa dan harta benda tidak sedikit sehingga muncul pertanyaan mengapa terjadi demikian dan bagaimana cara mengantisipasinya sehingga peristiwa alam tersebut dapat dihindari atau dikurangi dampak negatifnya. DAS Solo seperti halnya Indonesia pada umumnya sebagai suatu daerah yang beriklim tropis. Di beberapa tempat mempunyai kecenderungan berintensitas hujan.

tinggi, di beberapa tempat memiliki bentuk lahan yang bergelombang, berbukit maupun bergunung dengan kondisi yang punya potensi longsor lahan yang cukup besar. Disamping itu persebaran penduduk sering tidak memperhatikan tata ruang wilayah atau tata ruang desa, maka untuk menghindari adanya korban, perlu dilakukan usaha-usaha agar masyarakat terhindar dari malapetaka pada kesempatan lain. Usaha itu bisa dalam bentuk perlu disusunnya kembali tata ruang desa atau dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat bagaimana cara mendeteksi, antisipasi dan mengatasi peristiwa yang sangat memilukan tersebut. Disamping itu juga bisa dengan memperbaiki pola pengelolaan lahannya yang lebih ramah lingkungan sehingga banjir, kekeringan dan longsor lahan tidak terjadi. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka mencegah atau bahkan bersahabat (memiliki tingkat adaptasi yang tinggi) dengan banjir dan longsor lahan dalam lingkungan ekologi yang menyejukkan.

Pengendalian daur air, erosi dan longsor lahan merupakan suatu kegiatan yang tak terpisahkan bagai ke dua sisi mata uang yang merupakan satu kesatuan. Akhir-akhir ini masyarakat semakin banyak menopangkan harapan pada hutan untuk mengatasi masalah pengendalian daur air, erosi dan longsor lahan. Harapan yang sangat perlu didukung bersama untuk dapat mewujudkannya karena banyak kelebihan ekosistem hutan untuk dapat mewujudkan harapan tersebut. Akan tetapi perlu disadari bersama bahwa nilai perannya terhadap ketiga hal tersebut diatas sangat ditentukan oleh luas, jenis, watak petumbuhan, keadaan pertumbuhan dan struktur hutannya.

Disamping itu untuk suatu keadaan ekosistem hutan tertentu peran tersebut dibatasi oleh keadaan iklim, geologi, watak tanah dan geomorfologi. Sebagai contoh untuk kawasan yang secara geologis rawan longsor lahan, bagi daerah yang mempunyai intensitas hujan yang tinggi dan lereng yang terjal, justru dengan penutupan hutan terlalu rapat dan pohonnya besar-besar, malahan akan menyebabkan terjadinya longsor lahan. Kenyataan ini menyadarkan kita semua bahwa kita perlu mengenali faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya erosi, daur air dan longsor lahan. Dalam usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut maka didalam membangun hutan maupun agroforestry perlu memperhatikan faktor tanah, iklim, tanaman, geologi dan geomorfologi serta masalah kependudukan untuk mengenali watak run off potensial, stabilitas lahan dan tak kalah pentingnya adalah pengenalan atas watak tanaman diantaranya yang berupa evapotranspirasi, dekomposisi seresah, pertumbuhan dan beban mekanik tanaman.

Berbagai gejala yang tumbuh dan berkembang di masyarakat pada umumnya, dapatlah diindikasikan bahwa masyarakat kita saat ini sedang mulai mengalami perubahan yang kemungkinan akan menampakkan tuntutan yang berbeda dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu pertumbuhan dan mobilitas penduduk yang cepat akan berpacu dengan ketidak seimbangan antara ketersediaan sumberdaya alam yang murah dengan meningkatnya kebutuhan. Disamping itu tingginya jumlah penduduk yang juga diikuti oleh tingginya laju pertambahan penduduk akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan lahan untuk produksi dan pemukiman maupun meningkatnya kebutuhan akan sumberdaya air yang sangat penting bagi kehidupan. Akibat banyaknya lahan yang beralih fungsi yang tadinya merupakan kawasan resapan menjadi kawasan pertanian dan pemukiman akan menyebabkan terganggunya daur air kawasan.

Tidak kalah memprihatinkan sangat maraknya penjarahan hutan yang mengakibatkan banyaknya penebangan hutan yang tidak terencana mengakibatkan peran hutan sebagai pengendali daur air kawasan menjadi terganggu. Air dipandang sebagai sumberdaya memiliki multidimensi yaitu ketersediaan dalam waktu (musim kemarau atau musim hujan), dalam ruang (digunung sampai di pantai), dalam kualitas dan kuantitas baku mutu yang sesuai kebutuhan atau peruntukannya (Tedjoyuwono N, 1994 dan Soedjarwadi, 1994). Secara alami daur air di suatu kawasan ditentukan oleh ciri-ciri khas lingkungan geofisik. Ditinjau dari sudut peradaban manusia, daur air dapat dipengaruhi pula oleh kondisi sosial ekonomi dan tehnologi yang dikuasai oleh manusia.

Dalam abad 21 ke depan semakin dirasakan akan adanya keterbatasan alam dalam menyediakan air bagi kehidupan. Kelimpahan sumberdaya air yang dimiliki Indonesia tidak menjamin melimpahnya ketersediaan air kawasan pada dimensi ruang dan dimensi waktu. Variasi iklim serta kerentanan sistem sumberdaya air terhadap perubahan iklim akan memperparah status krisis air yaitu dengan meningkatnya frekuensi banjir dan panjangnya kekeringan, sehingga ketersediaan air semakin tidak dapat mengimbangi peningkatan kebutuhan air untuk berbagai penggunaan. Dalam Seminar Sehari Kebutuhan Air Bersih dan Hak Azazi Manusia di Bogor pada tanggal 25 Februari 1999 dinyatakan bahwa ketersediaan air bersih sebesar 50 l/hari/kapita sebagai hak azasi manusia perlu disebarluaskan sehingga adalah wajar keberpihakan kepada seluruh penduduk agar memperoleh hak air bersih bagi kehidupannya secara langsung minimal 50 l/hari/kapita. Angka ini sesungguhnya masih rendah apabila dibanding dengan sasaran penyediaan kebutuhan air ibu kota provinsi di Indonesia sebesar 130 l/hari/kapita, dan di DKI 220 l/hari/kapita.

Berbagai negara Eropa dan Amerika Utara angka itu telah berkisar antara 300 – 600 l/hari/kapita dan dalam waktu tidak lama akan naik menjadi 500 – 1000 l/hari/kapita. (Hehanusa PE, 1999), sedang secara tidak langsung sesungguhnya manusia membutuhkan air jauh lebih besar yaitu 2600 l/hari/kapita karena untuk menghasilkan 1 kg beras diperlukan 4160 l air, 1 kg gula diperlukan 1040 l air dan 1 kg daging dibutuhkan 20.860 l air (FAO, 1996 dalam Hidayat Pawitaan, 1999). Di samping itu dengan dipacunya pertumbuhan ekonomi, permintaan akan sumberdaya air baik kuantitas maupun kualitasnya semakin meningkat pula dan di tempat-tempat tertentu melebihi ketersediaannya. Hal ini menyebabkan sumberdaya air dapat menjadi barang yang langka.

Kerisauan ini lebih ditegaskan oleh pakar dunia dalam rangkaian pertemuannya mulai dari pertemuan di Roma, Stockholm, Dublin, Rio de Janeiro dan terakhir di Paris pada bulan Juni 1998 dalam “International Coonference on World Water in the 21 th Century” disimpulkan bahwa ancaman akan adanya krisis air di awal abad 21 bukanlah suatu khayalan (Hehanusa PE, 1999). Ironisnya kelangkaan sumberdaya air tersebut tidak dicerminkan oleh penghargaan orang atas sumberdaya air tersebut. Dari fakta yang ada tampak bahwa sumberdaya air masih belum mendapat perlindungan secara maksimal untuk mempertahankan neraca air kawasan yang optimal. Terjadinya pencemaran dibanyak tempat dan terjadinya penggundulan hutan di sana-sini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kelestarian sumberdaya air perlu secara total ditingkatkan (KMNLH, 1997).

Saat ini masih nampak lemahnya posisi tawar-menawar kawasan hutan terhadap perubahan fungsi lain yang lebih menguntungkan selain sebagai produsen kayu. Hal ini dapat ditelusuri sebagai akibat dari lemahnya sistem akunting sumberdaya hutan (Dodi Supriadi, 1998). Lebih lanjut dijelaskan bahwa sumberdaya hutan sebagai asset pada dasarnya merupakan faktor produksi yang mengalami penurunan akibat kegiatan eksploitasi. Dari sisi akunting penurunan asset atau faktor produksi seharusnya menjadi beban biaya (depresiasi) yang dimasukkan sebagai salah satu komponen cost analisis dalam pengelolaan sumberdaya hutan, namun sampai saat ini depresiasi sumberdaya hutan sebagai faktor produksi tidak pernah diperhitungkan, sehingga keuntungan yang diperoleh selama ini merupakan keuntungan semu. Lebih menarik lagi setelah mencermati hasil penelitian yang dilakukan oleh Dodi Supriadi (1998) disimpulkan bahwa nilai intangible hutan lindung yang utamanya sebagai penyedia air mempunyai nilai ekonomi enam kali lebih besar dari nilai kayu, bahkan total nilai manfaat intangible hutan (plus rekreasi, wildlife dan kualitas lingkungan) akan semakin lebih besar lagi.

Saat ini banyak peneliti telah melakukan berbagai penelitian untuk menghubungkan perlakuan-perlakuan hutan terhadap perilaku hidrologi. Hal yang sudah diterima secara umum adalah bahwa penggunaan vegetasi penutup hutan akan dapat memperbaiki fluktuasi aliran air (Seyhan, 1990). Menghadapi berbagai kenyataan di atas maka perhatian orang mulai memandang hutan sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan tidak hanya sebagai produsen kayu. Hutan dengan penyebarannya yang luas, dengan struktur dan komposisinya yang beragam mampu menyediakan manfaat yang amat besar bagi kehidupan manusia antara lain jasa perlindungan terhadap banjir, erosi, sedimentasi dan longsor lahan.

Peran hutan terhadap pengendalian daur air dimulai dari peran tajuk menyimpan air intersepsi. Di hutan klimaks intersepsi bisa mencapai angka 25 – 35 % dari hujan tahunan yang jatuh dan di hutan Pinus bisa mencapai 16-20 % dari hujan tahunan yang jatuh (Sri Astuti et-al, 1998). Peran menonjol yang ke dua yang juga sering menjadi sumber penyebab kekawatiran masyarakat adalah evapotranspirasi. Beberapa faktor yang diduga berperanan terhadap besarnya evapotranspirasi antara lain adalah radiasi matahari, suhu, kelembaban udara, kecepatan angin dan ketersediaan air di dalam tanah atau sering disebut kelengasan tanah. Lengas tanah berperanan terhadap terjadinya evapotranspirasi. Evapotranspirasi berlangsung ketika vegetasi tidak kekurangan suplai air, atau berada diantara titik layu permanen dan kapasitas lapang. Vegetasi memerlukan air untuk pengangkutan unsur hara dari dalam tanah untuk metabolisme tumbuhan bagi kehidupannya. Melalui daun, air yang berasal dari tanah diuapkan sebagai bagian dari proses fisiologis tanaman yang disebut transpirasi. Dalam hal ini transpirasi atau karena susahnya dipisahkan dengan evaporasi maka sering disatukan menjadi evapotranspirasi.

Evapotranspirasi punya pengaruh yang penting terhadap besarnya cadangan air tanah terutama untuk kawasan yang berhujan rendah. Sehubungan dengan hal tersebut maka evapotranspirasi yang terjadi dari suatu kawasan, sudah mulai banyak mendapat perhatian dari para peneliti terutama untuk kawasan dengan vegetasi tertentu. Akhir-akhir ini yang paling banyak mendapat perhatian adalah kawasan hutan Pinus. Untuk menjawab kekawatiran tersebut Perum Perhutani telah bekerja sama dengan UGM, IPB dan Unibraw dalam penelitian tentang neraca air kawasan hutan Pinus. Selama 5 tahun penelitian yang dilakukan oleh UGM (Sri Astuti et-al, 1998) didapat informasi bahwa evapotranspirasi yang terjadi di hutan Pinus dalam kisaran sebesar 1002 - 1253 mm/th atau 29 - 69 % dari hujan tahunan yang jatuh. Angka tersebut memunculkan suatu keputusan untuk merekomendasikan bahwa Pinus dapat dikembangkan pada suatu daerah yang mempunyai tebal hujan ³ 2000 mm/th. Oleh tim peneliti dari PPLH Unibraw (Utomo et-al, 1998) dikemukakan bahwa Pinus disarankan tidak ditanam di daerah yang curah hujannya < 1500 mm/th, sedang oleh tim peneliti dari Fak. Kehutanan IPB (Manan et -al 1998) Pinus disarankan ditanam di daerah dengan curah hujan ³ 2000 mm/th, supaya tidak mempengaruhi tata air kawasan.

Peran ketiga adalah mampu mengendalikan tingginya lengas tanah hutan. Tanah mempunyai kemampuan untuk menyimpan air (lengas tanah), karena memiliki ronggarongga yang dapat diisi dengan udara/cairan atau bersifat porous. Bagian lengas tanah yang tidak dapat dipindahkan dari tanah oleh cara-cara alami yaitu dengan osmosis, gravitasi atau kapasitas simpanan permanen suatu tanah diukur dengan kandungan air tanahnya pada titik layu permanen yaitu pada kandungan air tanah terendah dimana tanaman dapat mengekstrak air dari ruang pori tanah terhadap gaya gravitasinya. Titik layu ini sama bagi semua tanaman pada tanah tertentu (Seyhan, 1977). Pada tingkat kelembaban titik layu ini tanaman tidak mampu lagi menyerap air dari dalam tanah. Jumlah air yang tertampung di daerah perakaran merupakan faktor penting untuk menentukan nilai penting tanah pertanian maupun kehutanan. Peran ke empat adalah dalam pengendalian aliran air. Kebanyakan persoalan distribusi sumberdaya air selalu berhubungan dengan dimensi ruang dan waktu. Akhirakhir ini kita lebih sering dihadapkan pada suatu keadaan berlebihan air pada musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau.

Sampai saat ini masih dipercayai bahwa hutan mampu mengendalikan daur air artinya hutan dapat menyimpan air selama musim hujan dan melepaskannya di musim kemarau. Kepercayaan ini didasarkan atas masih melekatnya dihati masyarakat bukti-bukti bahwa banyak sumber-sumber air dari dalam kawasan hutan yang tetap mengalir pada musim kemarau. Untuk lebih meningkatkan peran hutan dalam pengendalian aliran air, bagi hutan yang berada dalam ekosistem tertentu perlu diberikan perlakuan dibangunnya creek fed ponds atau embung-embung dan bangunan konservasi lainnya.

Disamping masalah pengendalian daur air, masalah pengendalian longsor lahan juga merupakan masalah yang memerlukan pemecahan segera. Untuk ikut memecahkan permasalahan tersebut perlu dikenali faktor-faktor penyebabnya. Rangkuman dari beberapa pustaka (Febri Himawan, 1994; Justika Baharsyah dkk, 2000; Karnawati D, 2001) dan pengenalan di lapangan dapat diketahui bahwa beberapa faktor yang menyebabkan suatu kawasan longsor lahan antara lain :
1. Faktor internal

  • a. Genesis morfologi lereng (perubahan kemiringan dari landai ke curam)
  • b. Geologi (jenis batuan, sifat batuan, stratigrafi dan tingkat pelapukan
  • c. Tektonik dan Kegempaan, Sering mengalami gangguan gempa dan Mekanisme tektonik penurunan lahan

2. Faktor luar (eksternal)
a. Morfologi atau Bentuk Geometri Lereng

  • Erosi lateral dan erosi mundur (backward erosion) yang intensif menyebabkan terjadinya penggerusan di bagian kaki lereng, akibatnya lereng makin curam. Makin curam suatu kemiringan lereng, makin kecil nilai kestabilannya.
  • Patahan yang mengarah keluar lereng

b. Hujan

  • Akibat hujan terjadi peningkatan kadar air tanah, akibatnya menurunkan ketahanan batuan.
  • Kadar air tanah yang tinggi juga menambah beban mekanik tanah.
  • Sesuai dengan letak dan bentuk bidang gelincir, hujan yang tinggi menyebabkan terbentuknya bahan gelincir.

c. Kegiatan Manusia

  • Mengganggu kestabilan lereng misal dengan memotong lereng.
  • Melakukan pembangunan tidak mengindahkan tata ruang wilayah/tata ruang desa.
  • Mengganggu vegetasi penutup lahan sehingga aliran permukaan melimpah misal dengan over cutting, penjarahan atau penebangan tak terkendali, hal ini akan menyebabkan erosi mundur maupun erosi lateral.
  • Menambah beban mekanik dari luar misal penghijauan atau hasil reboisasi yang sudah terlalu rapat dan pohonnya sudah besar-besar di kawasan rawan longsor lahan dan tidak dipanen karena merasa sayang. Untuk ini maka sangat diperlukan pengaturan hasil yang baik bagi hutan rakyat, program penghijauan yang lain maupun program reboisasi baik yang berupa pemanenan maupun penjarangan yang teratur. 
Untuk dapat memberikan perhatian atau perlakuan khusus pada kawasan rawan longsor lahan tersebut perlu dilakukan zonasi kawasan dengan memperhatikan karakteristik kawasan rawan longsor lahan. Karakteristik kawasan rawan longsor antara lain :

  • a. Kawasan yang mempunyai kelerengan ³ 20 %
  • b. Tanah pelapukan tebal
  • c. Sedimen berlapis : Lapisan permeabel menumpang pada lapisan impermeabel
  • d. Tingkat kebasahan tinggi (curah hujan tinggi)
  • e. Erosi lateral intensif sehingga menyebabkan terjadinya penggerusan di bagian kaki lereng, akibatnya lereng makin curam.
  • f. Mekanisme tektonik penurunan lahan
  • g. Patahan yang mengarah keluar lereng
  • h. Dip Perlapisan sama dengan Dip Lereng
  • i. Makin curam lereng, makin ringan nilai kestabilannya.

Aneka rekayasa dapat dilakukan untuk usaha pengendalian longsor lahan salah satunya adalah rekayasa vegetatif dalam tindakan konservasi lahan. Dalam rangka merancang pengelolaan lahan yang diarahkan untuk memecahkan masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengendalikan daur air, mengendalikan erosi dan mengendalikan longsor lahan dapat dirancang melalui beberapa pendekatan yang berupa rekayasa vegetatif yang dipadukan dengan rekayasa tehnik dan didampingi dengan rekayasa sosial.

a. Lahan Rakyat
Di dalam pengelolaan lahan aspek kelestarian dalam jangka panjang sangat penting. Dalam hal ini kelestarian dapat diartikan sebagai (Anonimus, 2000) :

  1. Kecenderungan produktivitas pertanaman tidak menurun atau positif pada rotasi berikutnya seraya menjaga serta meningkatkan kualitas basis sumberdaya lahan.
  2. Praktek-praktek managemen pertanaman tidak berpengaruh buruk pada lingkungan.
  3. Pertanaman secara ekonomis layak dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pola agroforestry biasanya dipilih masyarakat untuk mengelola lahannya apabila memiliki tenaga kerja yang cukup dan untuk lahan yang dekat jaraknya dari rumah, sedang apabila tenaga kerja kurang cukup dan utamanya yang jauh dari rumah masyarakat dapat memilih menghutankan lahan miliknya dengan jenis tanaman kayukayuan tetapi tidak disarankan monokultur dan seumur. Disamping rekayasa vegetatif, berbagai macam rekayasa tehnik utamanya yang sederhana perlu di bangun di lahan-lahan tersebut misal teras guludan, teras individu, teras bangku, embung, creeck fed ponds, rorak, saluran-saluran dan terjunan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.

Untuk mewujudkan pengelolaan lahan yang memenuhi prinsip kelestarian beberapa rekayasa sosial juga diterapkan dalam pengelolaan hutan rakyat antara lain :
1. Hutan rakyat dikelola oleh kelompok tani yang dipimpin oleh seorang ketua kelompok.
2. Anggota kelompok patuh pada pranata-pranata sosial yang dibuat oleh kelompok misal:

  • Untuk dapat menebang pohon harus seijin kelompok.
  • Pohon yang boleh ditebang adalah yang sudah masuk umur daur yang disepakati kelompok.
  • Penebangan harus dengan sistem tebang pilih.
  • Bagi yang akan menebang harus sudah menyiapkan bibit baru.
  • Selesai menebang harus menanami kembali.
  • Bagi yang menebang bersedia menyerahkan dana ke kelompok yang nantinya untuk studi banding atau perbaikan lingkungan.


 b. Lahan Hutan Negara
Lahan hutan negara di DAS Solo dapat dikatakan seluruhnya berada dalam pengelolaan PT. Perhutani. Akhir-akhir ini muncul gangguan berupa pencurian dan penjarahan kayu dalam skala kecil sampai skala besar. Penyebab tejadinya lahan kosong atau lahan tidak produktif lainnya antara lain karena tanaman gagal yang disebabkan adanya penggembalaan, kebakaran atau karena tidak sesuainya jenis tanaman, juga dapat disebabkan karena bencana alam kekeringan, erosi dan longsor lahan. Areal bekas penjarahan dan areal tidak produktif lainnya tersebut perlu direboisasi dan direhabilitasi dengan pola yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai hal terutama pengalaman dan arah perkembangan pengelolaan dimasa mendatang dan sesuai dengan prinsip kelestarian yang terdiri dari :

  1. Kelestarian Produksi.
  2. Kelestarian Usaha. 
  3. Kelestarian Sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut sudah barang tentu bukan suatu hal yang sangat mudah, terutama karena semakin banyaknya permintaan masyarakat akan fungsi hutan yaitu fungsi produksi, sosial, ekonomi, lingkungan, meningkatkan PAD, penghasil tanaman pangan / pertanian dan perkebunan. Untuk itu maka dasar penetapan pola reboisasi dan rehabilitasi hutan yaitu (Anonimus, 2000) :

  1. Kelas perusahaan hutan.
  2. Permintaan industri
  3. Skala industri
  4. Lokasi industri
  5. Jenis tanah.
  6. Tekanan sosial ekonomi masyarakat.
  7. Aksesibilitas (jalan hutan menuju lokasi bagian hutan, sedang strategi yang diusulkan :

Masih dipertimbangkan kelas perusahaan yang ada dengan tidak menutup kemungkinan adanya peluang pengembangan kelas hutan jenis lain.Dalam pelaksanaan dapat dikaitkan dengan pengembangan semacam buffer zone melalui model kemitraan dengan masyarakat, penetapan jenis tanaman, penurunan daur secara khusus.Pengembangan desentralisasi dan otonomi pada aspek manajerial atau operasional kepada KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan).Perluasan kerjasama dengan masyarakat dengan model kemitraan yang diperluas pada kegiatan pengelolaan lainnya bahkan pada bagi hasil produksi.Adanya alternatif daur jati diperpendek dan mengembangkan jenis kayu lain untuk perkakas dengan daur ± 10 - 15 tahun.Berbagai pola yang diusulkan untuk mereboisasi dan merehabilitasi lahan hutan sesuai dengan dasar penutupannya serta strategi yang dibuat antara lain (Anonimus, 2000) :

Pola I

  1. Pola I diperuntukkan bagi kelas perusahaan jati.
  2. Permintaan bahan baku jati pesat.
  3. Tanah tidak begitu baik bagi tanaman pertanian.
  4. Tekanan penduduk berat.
Aksesibilitas ke lokasi bagian hutan sangat baik, maka perlakuan yang diberikan berupa :

  • Dibentuk kelas hutan dengan tujuan istimewa semacam buffer zone dengan bentuk pengelolaan bersama masyarakat mulai dari penanaman (pola agroforestry), pemeliharaan, perlindungan, dan pemanenan.
  • Dapat dilakukan penurunan daur jati menjadi 30 - 40 tahun.
  • Dapat dipertimbangkan peningkatan uang kontrak untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
  • Dapat dilakukan perubahan jenis tanaman pokok kehutanan.

Pola II
Pola II diberlakukan bagi :

  1. Bagian hutan dengan kelas perusahaan Jati
  2. Permintaan bahan baku industri baik
  3. Jenis tanah memiliki keterbatasan kesuburan untuk tanaman pertanian.
  4. Tekanan sosial ekonomi masyarakat cukup
  5. Aksesibilitas ke lokasi bagian hutan baik, dapat diberikan perlakuan : a. Intensifikasi tumpang sari dan b. Kontrak kerja sama dalam berbagai jenis kegiatan pengelolaan hutan (fresh money).


Pola III
Pola III dapat diberlakukan bagi :
1. Bagian hutan dengan kelas perusahaan Jati
2. Permintaan bahan baku industri sedang
3. Jenis tanah memiliki keterbatasan kesuburan untuk tanaman pertanian.
4. Tekanan sosial ekonomi penduduk sedang
5. Aksesibilitas ke lokasi bagian hutan tidak baik, dapat diselesaikan dengan managemen rutin PT. Perhutani (tumpangsari ± 2 th).

Pola IV
Pola IV dapat diberlakukan bagi :
1. Bagian hutan dengan kelas perusakan kayu rimba (non Pinus).
2. Permintaan bahan baku kayu industri baik.
3. Jenis tanah memiliki keterbatasan kesuburan tanah untuk tanaman pertanian.
4. Tekanan sosial ekonomi masyarakat berat.
5. Aksesibilitas ke lokasi bagian hutan baik dapat diselesaikan dengan : a). Ada kelas hutan dengan tujuan istimewa semacam buffer zone dengan bentuk Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) mulai dari penanaman, pemeliharaan, perlindungan hutan dan pemanenan. b). Kontrak kerjasama dalam berbagai kegiatan pengelolaan hutan.

Pola V
Pola V diberlakukan bagi kelas perusahaan hutan non kayu (kayu putih). Pola ini program reboisasinya dapat diselesaikan dengan tumpangsari.

Pola VI
Pola VI diberlakukan bagi kelas perusahaan Pinus dan dalam Pola VI dapat diselesaikan dengan :
1. Program Banjar Harian
2. Program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat)
3. Kontrak kerjasama dalam berbagai kegiatan pengelolaan hutan (fresh money).
4. Produksi getah.

c. Pengendalian Longsor Lahan
Rekayasa vegetatif dan rekayasa tehnik dalam rangka usaha pencegahan atau mengurangi longsor lahan baik di lahan rakyat maupun di lahan hutan negara antara lain dengan :

  • a. Menghindari atau mengurangi penebangan pohon yang tidak terkendali dan tidak terencana (over cutting, penebangan cuci mangkuk, dan penjarahan).
  • b. Penanaman vegetasi tanaman keras yang ringan dengan perakaran intensif dan dalam bagi kawasan yang curam dan menumpang di atas lapisan impermeabel.
  • c. Mengembangkan usaha tani ramah longsor lahan seperti penanaman hijauan makanan ternak (HMT) melalui sistem panen pangkas.
  • d. Mengurangi beban mekanik pohon-pohon yang besar-besar yang berakar dangkal dari kawasan yang curam dan menumpang di atas lapisan impermeabel.
  • e. Membuat Saluran Pembuangan Air (SPA) pada daerah yang berhujan tinggi dan merubahnya menjadi Saluran Penampungan Air dan Tanah (SPAT) pada hujan yang rendah.
  • f. Mengurangi atau menghindari pembangunan teras bangku di kawasan yang rawan longsor lahan yang tanpa dilengkapi dengan SPA dan saluran drainase di bawah permukaan tanah untuk mengurangi kandungan air dalam tanah.
  • g. Mengurangi intensifikasi pengolahan tanah daerah yang rawan longsor.
  • h. Membuat saluran drainase di bawah permukaan (mengurangi kandungan air dalam tanah).
  • i. Bila perlu, di tempat-tempat tertentu bisa dilengkapi bangunan teknik sipil/bangunan mekanik.
  • Beberapa contoh jenis tanaman yang mempunyai akar tunggang dalam dan akar cabang banyak serta yang berakar tunggang dalam dengan sedikit akar cabang sebagai berikut :

A. Pohon-pohon yang mempunyai akar tunggang dalam dan akar cabang banyak.

  1. Aleurites moluccana (kemiri)
  2. Vitex pubescens (laban)
  3. Homalium tomentosum (dlingsem)
  4. Lagerstroemia speciosa (bungur)
  5. Melia azedarach (mindi)
  6. Cassia siamea (johar)
  7. Acacia villosa
  8. Eucalyptus alba
  9. Leucaena glauca
  10. Pohon-pohon yang mempunyai akar tunggang dalam dengan sedikit akar cabang
  11. Swietenia macrophylla (mahoni daun besar)
  12. Gluta renghas (renghas)
  13. Tectona grandis (jati)
  14. Schleichera oleosa (kesambi)
  15. Pterocarpus indicus (sono kembang)
  16. Dalbergia sissoides (sono keling)
  17. Dalbergia latifolia
  18. Cassia fistula (trengguli)
  19. Bauhinia hirsula (tayuman)
  20. Tamarindus indicus (asam jawa)
  21. Acacia leucophloea (pilang)

5:49 AM | 0 comments | Read More

Morfometri Dalam AMDAL

Written By Lumajangtopic on Tuesday, November 13, 2012 | 7:05 PM


Kedudukan Morfometri Pada Studi AMDAL

Data morfometri adalah data ukuran kuantitatif dari bentuk lahan. Ukuran bentuk lahan yang dimaksud adalah : kemiringan lereng, relief topografi, panjang lembah yang terdapat pada suatu bentuk lahan, dan kerapatan aliran. Selain daya yang dapat diwujudkan dengan angka data morfometri ada yang dinyatakan secara deskriptif, seperti : bentuk lereng dan bentuk lembah atau alur. Data morfometri yang kuantitatif maupun yang deskriptif mempunyai arti penting dalam studi AMDAL, yaitu memberikan rona lingkungan, untuk memperkirakan dampak yang mungkin timbul dan dalam proses pemantauan. Oleh karena morfometri dari bentuk lahan itu sangat bervariasi maka perlu diklasifikasikan. Klasifikasi yang diperlukan tentunya disesuaikan dengan tujuan pemanfaatan dari aspek bentuk lahan tersebut. Berikut ini akan disajikan klasifikasi dari unsur bentuk lahan, dengan catatan klasifikasi tersebut dapat dimodifikasi sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.


Kemiringan relief / topografi 
a.       Kemiringan lereng                                                             US Soil Survey 0 – 2 % : 
          rata atau hampir rata 0 – 2 %                                            3 – 7 % : landai
          2 – 6 %                                                                            8 – 13 % : miring 
          6 – 13 %                                                                          14 – 20 % : curam menengah       
          13 – 25 %                                                                        21 – 55 % : curam   
          25 – 55 %                                                                        56 – 140 % : sangat curam                      
          >55 %                                                                             Lebih dari 140 % : amat sangat curam       
b.      Satuan relief / topografi    
                                                           Lereng                                                  Perbukitan Tinggi 
1. Topografi rata/datar                         0 – 2 %                                                       > 5 m 
2. Topografi landai bergelombang        3 – 7 %                                                        5 – 50 m 
3. Topografi landai berombak              8 – 13 %                                                    25 – 75 m 
4. Topografi berombak curam            14 – 20 %                                                   50 – 200 m 
5. Topografi curam menengah             21 – 55 %                                                200 – 500 m           
    Berombak – berbukit 
6. Topografi sangat curam terkikis      56 – 140 %                                              500 – 1000 m           
    Curam – pegunungan 
7. Topografi amat sangat curam,              > 140 %                                                    > 1000 m           
   Pegunungan 
c.       Panjang lereng 
1.       < 15 m                           : sangat rendah 
2.       25 – 50 m                     : pendek 
3.       20 – 25 m                     : panjang menengah 
4.       250 – 500 m                : panjang 
5.       > 500 m                        : sangat panjang 
d.      Kepadatan aliran (drainase density) 
1.       Kepadatan halus : spasi kurang dari 0.5 cm pada skala 1 : 20.000 
2.       Kepadatan menengah : spasi 0.5 – 5 cm pada skala 1 : 20.000 
3.       Kepadatan kasar : spasi lebih dari 5 cm pada skala peta 1 : 20.000 
e.      Bentuk lereng 
1.       Cembung
2.       Cekung 
3.       Lurus rata/planar
4.       Teratur 
5.       Tidak teratur 
f.        Bentuk lembah 
1.       Dangkal dan melebar 
2.       Bentuk U halus 
3.       Bentuk U tajam 
4.       Bentuk V halus 
5.       Bentuk V tajam 
g.       Bagian lereng 
1.       Puncak 
2.       Lereng atas 
3.       Lereng tengah 
4.       Lereng bawah 
5.       Dasar lembah 
h.      Tinggi absolut 
1.       Kurang dari 200 m di atas permukaan laut 
2.       200 – 500 m 
3.       500 – 1500 m 
4.       > 1500 m

7:05 PM | 0 comments | Read More

Geomorfologi dalam AMDAL

Written By Lumajangtopic on Monday, November 12, 2012 | 10:58 PM

Kedudukan Geomorfologi dalam Pelaksanaan Studi AMDAL



Geomoforlogi pada tahap awal perkembangannya lebih dianggap sebagai sebagai kajian dalam suatu ilmu. Beberapa dekade terakhir ini telah meluas terapannya dalam berbagai bidang dalam memiliki arti penting dalam berbgai bidang dan memiliki arti penting praktis untuk tujuan tertentu. Hal tersebut disebabkan oleh lingkup geomorfologi yang cukup luas dan terkait dengan objek kajian dari disiplin ilmu yang lain maupun diperlukannya pertimbangan aspek bentuk lahan untuk setiap kegiatan pembangunan yang terkait dengan lahan. Menurut Verstappen (1983) terapan geomorfologi dapat dikelompokkan menjadi 6 macam, yaitu :

  1. Terapan dalam ilmu – ilmu social (seperti : arkeologi, sejarah dan demografi). 
  2. Terapan dalam ilmu – ilmu kebumian (seperti : geologi, pedologi dan oseanogafi), dalam survai, pemetaan tematik (pemetaan erosi), pemetaan air tanah, pemetaan tanah dan pemetaan lahan kritis). 
  3. Terapan dalam kajian gangguan lingkungan terutama yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti : longsor (landslide), gempa bumi, kegunung-apian, lahan terban/amblesan, banjir dan kekeringan. 
  4. Terapan geomorfologi dalam pengembangan pedesaan dan perencanaan pengembangan wilayah, terutama dalam bidang pertanian , pengendalian erosi dan konservasi lahan, dan pengembangan daerah aliran sungai. 
  5. Terapan geomorfologi dalam bidang perkotaan terutama diarahkan kepada perluasan wilayah kota, pemilihan untuk permukiman, industri atau kegiatan pertambangan. 
  6. Terapan geomorfologi dalam bidang kerekayasaan, seperti dalam kerekayasaan jalan raya, kerekayasaan sungai dan kerekayasaan pantai. Uraian tersebut menunjukkan bahwa terapan geomorfologi itu cukup luas termasuk dalam kajian lingkungan. 


Dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan selalu melibatkan aspek – aspek geomorfologi seperti :

  1. Dalam uraian singkat rona lingkungan awal dalam AMDAL disebutkan fisiografi yang meliputi : morfologi, topografi dan struktur geologi; 
  2. Dalam penyusunan AMDAL disebutkan adanya komponen rencana kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan masalah lingkungan secara berarti : antara lain pelongsoran tanah, ketidakstabilan lahan/lereng, bahaya banjir, pencemaran lingkungan dan daya serap tanah akan air, dalam proses penyusunan AMDAL juga perlu dikemukakan rona lingkungan awal tentang fisiografi (lengkap dengan peta berskala memadai), yang meliputi topografi bentuk lahan, struktur geologi, indikator lingkungan yang berhubungan dengan stabilitas geologis dan tanah, terutama ditekankan bila terdapat gejala ketidakstabilan, dan harus diuraikan dengan jelas dan seksama (longsor tanah, gempa besar, dan kegiatan – kegiatan vulkanis), serta keunikan, keistimewaan, dan kerawanan bentuk lahan dan bantuan secara geologi; 
  3. Dalam perkiraan dampak penting yang mungkin timbul akibat kegiatan aspek fisiografi yang diperlukan adalah : ·         Kestabilan geologi (tanah longsor, sesar dan sebagainya) ·         Kestabilan lereng (erosi yang diakibatkan oleh adanya tanah kepentingan rencana kegiatan penggalian) ·         Bentuk lahan yang unik ·         Perubahan/modifikasi lahan akibat penggalian, penimbunan terowongan pengambilan bahan baku (batu,kapur) atau pembuangan sampah dalam bentuk penimbunan. 
  4. Dalam penyusunan studi AMDAL dari kegiatan yang sudah berjalan, diperlukan uraian komponen kegiatan yang diperkirakan telah atau akan menimbulkan masalah lingkungan secara berarti, antara lain : Longsor tanah, Ketidakstabilan lahan / lereng, Bahaya banjir, pencemaran lingkungan, Penggundulan vegetasi penutup (Sekretariat Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, 1987).


Apabila ditelaah dari uraian tersebut ternyata geomorfologi memiliki peranan yang berarti dalam studi AMDAL bahkan hingga rencana pemantauan lingkungan (RPL) rencana kegiatan yang sudah berlangsung. Peranan geomorfologi yang cukup berarti dalam studi lingkungan tersebut dapat dimengerti karena setiap kegiatan dari itu pasti terletak pada bentuk lahan tertentu. Dan setiap bentuk lahan memiliki watak tertentu, sehingga setiap kegiatan yang akan dilaksanakan atau yang telah dilaksanakan besar atau kecil akan merubah atau mempengaruhi watak dari bentuk lahan.

Watak dari bentuk lahan ditentukan oleh morfomeri, proses geomorfologi, material penyusun dn konteknya dengan lingkungan. Aspek geomorfologi tersebut tidak berdiri sendiri – sendiri tetapi jalin menjalin melalui suatu sistem. Apabila salah satu aspek tersebut mengalami suatu perubahan sebagai berikut suatu kegiatan maka akan diikuti oleh perubahan sebagai akibat suatu kegiatan maka akan diikuti oleh perubahan dari aspek lainnya. Misalnya : kegiatan pengambilan dari aspek lainnya. Misalnya : kegiatan pengambilan material dasar sungai akan mengakibatkan morfometri lembah sungai, yang akan menyebabkan erosi terhadap dasar sungai menjadi semakin aktif, yang selanjutnya dapat merusakkan bangunan di sepanjang aliran sungai.

Contoh lain : suatu laguna lama yang semula berfungsi sebagai penampungan limpahan air hujan kemudian dijadikan lahan pemukiman dengan jalan pengurukan  akan merubah morfometri maupun material penyusunnya ; sehingga proses geomorfologi di daerah tersebut akan mengalami perubahan, yaitu tidak dapat menampung air hujan lagi bahkan memberikan lingkungan ke daerah di sekitarnya, daerah di sekitarnya menjadi sasaran genangan, yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya.
10:58 PM | 0 comments | Read More
 
berita unik