Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Written By Lumajangtopic on Thursday, April 18, 2013 | 8:54 PM

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Audit Lingkungan

Setiap orang yang menjalankan usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan guna menciptakan suatu lingkugan yang baik dan indah.

Audit Lingkungan:
Merupakan suatu proses untuk melaksanakan kajian secara sistematis, terdokumentasi, berkala dan obyektif terhadap prosedur dan praktek dalam pengelolaan lingkungan. Membantu menemukan upaya yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi suatu usaha sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Sebagai usaha meningkatkan peringkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar, dan  telah diakui merupakan alat yang sangat efektif. Selain itu juga Audit lingkungan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab pengusaha.

Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
  1. Upaya peningkatan pentaan suatu usaha terhadap undang-undang/ peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, misal taat pada baku utu emisi udara, limbah cair dll
  2. Merupakan dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan stndart oerasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pelaporan dan kemungkinan adanya perubahan
  3. Jaminan untuk menghindari perusakan oleh orang lain
  4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penetapan rekomendasi
  5. Usaha perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui penghematan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi proses daur ulang
  6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan, misal usaha daur ulang

Manfaat Audit Lingkungan
  1. Mengidentifikasi risiko lingkungan
  2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
  3. Menghindari kerugian financial seperti penutupan usaha atau pembatasan usah
  4. Mencegah terjadinya tekanan sangsi hokum pada pimpinan usaha akibat ketidakpatuhan
  5. Meningkatkan kepedulian pimpinan tentang pelaksanaan kebijakan dan tanggungjawab terhadap lingkungan
  6. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui konversi energy
  7. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan pemerhati lingkungan
  8. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha, atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham
Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Audit lingkungan disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan informasi mengenai :
  1. Sejarah, rona dan kerusakan lingkungan ditempat usaha, pengelolaan dan pemantauan yang pernah dilakukan serta isu lingkungan terkait
  2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha tersebut didirikan sampai akhir pelaksanaan audit
  3. Penggunaan iput sumberdaya alam, proses bahan bakar, bhan jadi dan limbah B-3
  4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B-3 serta potensi kerusakan yang mungkin timbul
  5. Kajian risiko lingkungan
  6. System control manajemen, route pengankutan bahan dan pembuangan limbah dsb
  7. Efektivitas dan pengendalian pencemaran
  8. Perencanaan dan prosedur standart operasi dalam keadaan darurat
  9. Pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi Andal (RKL dan RPL)
  10. Penggunaan energy, air dan sumberdaya alam lainnya.
  11. Rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan
  12. Program daur ulang, konsiderasi product life style
  13. Meningkatkan sumberdaya manusia dan kepedulian social
Karakteristik Audit Lingkungan

Audit lingkungan mempunyai karakter dasar antara lain :
  1. Metodologi yang komprehensip;  metode secara rinci mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
  2. Konsep pembuktian dan pengujian: data harus dapat dibuktikan, dan informasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Pengukuran dan penetapan standar yang sesuai;  penetapan standart dan pengukuran hasu sesuai dengan usaha yang diaudit; audit tidak akan berarti apabila kinerja usaha tidak dapat dibandingkan dengan standart yang digunakan
  4. Laporan tertulis;  Laporan harus ditulis, dengan data dan analisa yang jelas dan akurat disertai dengan bukti-bukti yang terdokumentasikan

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti tatalaksana audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakter lingkungan. Beberapa model audit yang umum dilaksanakan dalam melakukan audit lingkungan antara lain :
  1. Daftar isian: Bentuk audit yang paling sederhana; Mempergunakan daftar isian yang disusun berdasarkan atas laporan yang disampaikan sebagai dasar acuan audit lingkungan yangakan dilaksanakan
  2. Check list:  Membuat daftar rinci mengenai isu yang akan diaudit
  3. Daftar pertanyaan:  Auditor mempersiapkan daftar pertanyaan dengan format baku, yang wajib diisi oleh pengusaha
  4. Pedoman:  Merupakan tatalaksana yang paling rinci; Pedoman ini memuat instruksi/petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor serta aspek yang harus diteliti

Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan-tahapan yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Pendahuluan:  Cermati jenis usaha, kegiatan dan pelaksanaan, ini dilakukan oleh team auditor
  2. Pra-audit: Meliputi aktivitas lapangan, status hokum, struktur organisasi dan lingkup usaha. Pemilihan tatalaksana audit, penentuan team auditor dan dana pelaksanaan kegiatan audit. Tujuan dan ruang lingkup audit harus disepakati
  3. Pelaksanaan lapangan, Meliputi :
  • Pertemuan pendahuluan
  • Team auditor dengan pimpinan usaha
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengumpulan data
  • Pengujian
  • Evaluasi hasil temuan
  • Pertemuan akhir
  • Demua dokumen harus dikembalikan kepada pengusaha
  •  Laporan hasil temuan
  • Tentukan laporan tertulis bila akan diserahkan
(4). Pasca audit
  • Team auditor membuat laporan tertulis
  • Tindak lanjut tentang isu lingkungan yang telah diidentifikasi
 
berita unik