Kepmenkes Standar Asuhan Kebidanan

Written By Lumajangtopic on Tuesday, June 2, 2015 | 10:48 PM

Kepmenkes 938 Tahun 2007 Standar Asuhan  Kebidanan
 
Dalam rangka mewujudkan visi departemen kesehatan untuk mewujudkan mayarakat yang mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu strateginya antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Adapun sasaran pembangunan kesehatan jangka menengah tahun 2005 sampai tahun 2009 adalah : umur harapan hidup :UHH) meningkat dari 66,2 menjadi 70,6 tahun; angka kematian bayi (AKB) menurun dari 35 per 1000 kelahiran hidup (KH) menjadi 26 per 100000 kh; malnutrisi pada balita menurun dari 25,8% menjadi 20%

Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategi terutama dalam penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna , berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan  tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.

Untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualiatas diprlukan adanya standar sebagai acuan bagi bidan  dalam memberikan asuhan kepada klien disetiap tingkat fasilitas pelayanan kesehatan. Sehubung dengan hal tersebut diatas perlu adanya standar asuhan kebidanan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan

Tujuan penetapan Standar Asuhan  Kebidanan antara lain:
  1. Adanya standar sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan/ kegiatan  dalam lingkup tanggung jawab bidan.
  2. Mendukung terlaksananya asuhan kebidanan berkualitas.
  3. Parameter tingkat kualitas dan keberhsilan asuhan yang diberikan bidan.
  4. Perlindungan hukum bagi bidan dan klien/pasien.
Sedangkan ruang lingkup Standar Asuhan  Kebidanan
  1. Asuhan kebidanan pada ibu hamil.
  2. Asuhan kebidanan pada ibu bersalin.
  3. Asuhan kebidanan pada ibu nifas dan masa antara.
  4. Asuhan kebidanan pada bayi
  5. Asuhan kebidanan pada anak balita sehat
  6. Asuhan kebidanan pada masa reproduksi
Pengertian standar asuhan kebidanan, merupakan acuan proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan pencatatan asuhan kebidanan.

Beberapa standar tersebut antara lain:

Standar I : Pengkajian
A.    Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan, dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondidi klien.
B.   Kriteria pengkajian.
  1. Data tepat, akurat dan lengkap
  2. Terdiri dari data subyektif (hasil anamnesa; biodata,keluhan utama, riwayat obstetric, riwayat kesehatan dan latar belakang social budaya).
  3. Data obyektif  (hasil pemeriksaan fisik, psikologi dan pemeriksaan penunjang).
Standar II: Perumusan diagnose dan atau masalah kebidanan.
A.   Pernyataan standar.
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnose dan masalah kebidanan yang tepat.
B.  Criteria perumusan diagnose dan atau masalah kebidanan.
  1. Diagnose sesuai dengan nomenklatur kebidanan
  2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien.
  3. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Standar III: perencanaan
A.   Pernyataan standar.
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnose dan masalah yang ditegakan.
B.   Criteria perencanaan
  1. Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasi  dan asuhan secara komperehensif.
  2. Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga
  3. Mempertimbangan kondisi psikologi social budaya klien/keluarga
  4. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
  5. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
Standar IV: implementasi
A.   Pernyataan standar.
Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komperehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif kuratif dan rehabilitataif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
B.   Criteria evaluasi.
  1. Penilaian dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien.
  2. Hasil evaluasi segera di catat dan dikomunikasikan kepada klien/ keluarga
  3. Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar.
  4. Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien.
Standar VI:Pencatatn asuhan kebidanan.
A.   Pernyataan standar: Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat singkat dan jelas mengenai  keadaa/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
B.   Criteria pencatatan asuhan kebidanan..
  1. Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formuilir yang tersedia (rekam medis/KMS/status pasien/buku KIA).
  2. Ditulis dalam bentuk catatan pengembangan SOAP
  3. S adalah data subjektif, mencatat hasil anamnesa
  4. O adalah data Obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
  5. A adalah hasil analisa, mencatat diagnose dan masalah kebidanan.
  6. P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan pelaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif , tindakan segera, tindakan secara komperehensif, penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi, follow up dan rujukan.
Standar asuhan kebidanan ini diharapakan dapat menjadi acuan dan landasan untuk melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan , dalam memberikan asuhan kebidanan , di semua fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga dapat dicapai asuhan pelayanan kebidanan yang berkualitas dan berstandar. Selain hal tersebuat standar ini dapat digunakan sebagai parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan  dan merupakan perlindungan hukum bagi bidan dank lien/pasien.
Agar bidan-bidan di fasilitas kesehatan dapat mencapai hal tersebut maka perlu adanya persamaan  persepsi dalam penerapannya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dukungan kebijakan dalam menyebarluaskan dari standar ini.

Secaraaktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuaidengan etika profesi Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikanpelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dankeyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untukmemperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalamberikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkankematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak lain diartikan sebagaikesalahan profesi dan tudingan adalah MALPRAKTIK.

Sumber referensi:
  1. Depkes. 2007. Kepmenkes Nomor 938 Tahun 2007. Standar Asuhan Kebidanan. Kemenkes. Jakarta
  2. Eko,Nurul W,S.Sit.(2010).etika profesi dan hukum kebidanan,sewon bantul Yogyakarta,penerbit:pustaka rihama



 
berita unik